Minahasa Tenggara – Nama Dede Tjhin, atau di kenal dengan sapaan ci Dede kini kembali muncul dan menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara. Nama tersebut sempat ramai di beritakan sejumlah media karna di duga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan emas Tampa izin (peti) di wilayah Ratatotok, kabupaten Minahasa tenggara. Senin (24-032026)
ia di sebut-sebut di duga terlibat sebagai pendana dalam aktivitas yang terjadi di kawasan, yang oleh warga setempat di kenal nama tempat nya sebagai Rotan hill, yang berada di area hutan lindung kebun Raya Megawati Ratatotok. Dari informasi yang di himpun dari berbagai sumber, bahwa aktivitas di kawasan tersebut di duga telah menyebabkan kerusakan hutan yang sangat parah. Sejumlah pihak bahkan menilai ci Dede merupakan salah satu aktor penting di balik kegiatan pertambangan ilegal tersebut yang jelas-jelas telah merugikan negara dan tidak memiliki izin. Nama ci Dede sempat ramai juga di perbincangkan di media sosial dan memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sejumlah warganet menyampaikan kritik keras dan meminta aparat penegak hukum (khususnya Polda Sulut) agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan. Sementara itu hingga berita ini di turunkan, pihak media masih berupaya menghubungi ci Dede guna mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi terkait tudingan yang beredar. Kasus ini kembali membuka perhatian publik terhadap persoalan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Ratatotok yang kerap menjadi Sorotan berbagai pihak, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan dan kawasan hutan lindung. (Ivan Rengas)
Nama Dede Tjhin (ci Dede) Kembali Jadi Sorotan karena Tambang Ilegal






