Bitung, KOMENTAR.ID – Dugaan Perkara UU Migas, dengan sembilang orang terdakwa yang didampingi Tim Advokat Arisdo Fermando Silalahi, SH dan Stefanus Bulean, S.H memasukan bukti bukti surat dan hadirkan satu saksi meringankan. Selasa (10/3/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Bitung.
Dalam perkara tindak pidana khusus, No,5,6,7 /Pidsus/ 2026/PN.Bit, dalam berkas pisah, para terdakwa dengan inisial, NP, IN, FH, IK, RH, RK, RK, RFP dan MN.
“Kami menginformasikan perkara tindak pidana khusus ini, agenda saksi meringankan, yang kami ajukan, juga saksi switch silang antar para terdakwa (saling bersaksi,red) atas tiga perkara yang di split,” ujar Advokat Arisdo Silalahi ketika diwawancarai disela sela skors sidang.
Tim Advokat, guna untuk membuktikan agar para terdakwa dapat dibebaskan dari dakwaan, dalam menghadirkan saksi meringankan satu orang, fakta sidang, beli BBM tidak bersumber dari SPBU melainkan sumber lain, non subsidi.
“Semuanya berjalan baik, khusus saksi yang kami ajukan, bisa kami mampu buktikan bahwa dakwaan atau tuduhan terhadap klien sembilan orang ini, untuk tidak sama sekali mendapat sumber SPBU, yang difasilitasi, bahasanya subsidi,” ungkap Advokat. Silalahi.
Sementara dalam dakwaan penuntut umum, ada kerugian negara, dengan Kejaksaan hadirkan saksi saksi berkas penyidik guna pembuktian.
Sebaliknya, Tim Advokat juga sebagai kuasa hukum, berpendapat, “Membuktikan bahwa adanya pembelian solar di luar SPBU, yang sifatnya dimohonkan oleh pihak pihak diluar, terhadap sembilan orang ini,” sambung Tim Advokat.
“Kebetulan salah satu dari sembilan orang ini, klien kami. Bekerja di perusahaan Migas di Bitung, tepatnya di Sagrat,” tambah Tim Advokat.
“Dan kami yakin, dengan proses yang sangat luar biasa, keterangan para saksi, juga para terdakwa. Kami yakin, bahwa sembilan orang ini adalah perbuatan yang tidak dilarang oleh hukum. Sehingga keyakinan kami, majelis hakim bisa memutuskan seadil adilnya dengan memberikan kebebasan pada klien (terdakwa) dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” ujar Advokat Silalahi dalam argumennya.
Disentil terkait barang bukti, menurut Tim Advokat, Babuk yang di sita di gudang tertutup, itu milik PT Laru Berkat Karunia (bagian dari penyalur badan usaha niaga umum bahan bakar minyak,red), bukti yang diajukan, terdakwa bekerja di perusahaan.
Dimana perusahaan ini legalitas, yang miliki ijin untuk menampung juga menjual Migas. Bahwa Migas yang ada di perusahaan, dalam bukti yang diajukan, berupa nota nota, faktur pembelian langsung dari PT.AKR. “Dari situlah, bahan baku saat ini yang dahulu proses penggrebekan, milik PT AKR yang dibeli oleh PT Laru,” kata Advokat Silalahi, bongkar kelemahan barang bukti yang disita.
Akan hal itu, Tim Advokat Arisdo Silalahi dan Stefanus Bulean sudah ada permintaan agar Babuk dapat dimunculkan, “Kami sempat minta, mudah mudahan sebelum proses tuntutan, penuntut umum bisa memenuhi permintaan kami, untuk menampilkan barang bukti,”. Menariknya, barang bukti yang didapati dalam proses pengrebekan 104 KL atau 104.000 liter, sudah dilelang tanpa sepertujuan Ketua Pengadilan Negeri.”Ini penting, kami sudah ajukan bukti dalam pembuktian kami, barang bukti yang ditahan, sudah di lelang, yang belum mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN). Terinformasi, sudah diajukan ke PN tapi mendapat penolakan, namun justru tetap di lelang,” Kunci Tim Advokat bahwa hasil lelang termuat secara publik lewat situs lelang. (Serly)






