Larang Upaya Pengangkatan KM Bawangung Nusa-1, PT Dian Heran Pemkab Sangihe Malah Lapor Polisi

Penampakan KM Bawangung Nusa-1 sebelum tenggelam. (dok. KID)

Manado, KOMENTAR.ID

Tindakan hukum Pemkab Sangihe yang memidanakan PT Dian atas tuduhan menjual kapal Bawangung Nusa-1 ke pihak investor menuai kecaman. Pemkab Sangihe dianggap mengkriminalisasi PT Dian dalam urusan kapal hibah tersebut. Menurut Direktur PT Dian Oceania Indonesia Makis Sasambe, kapal tersebut sebenarnya ada dan tidak pernah dijual ke pihak investor mana pun. Persoalan timbul, kapal yang tenggelam di kasawan Pelabuhan Manado itu, saat hendak diangkat ke permukaan, malah dilarang Pemkab Sangihe. Akibatnya kapal tersebut mengendap ke dasar laut dan hingga kini dibiarkan tak terurus.

Mengenai sejarah kapal tersebut, Sasambe menjelaskan, Bawangu Nusa-1, adalah kapal hibah dari Mabes TNI Angkatan Laut tahun 2009. Yang ironisnya, hingga saat ini, Pemkab Sangihe pun tidak mengantongi Akta Kepemilikan Kapal Bawangung Nusa -1. Sasambe menceritakan sebagai berikut;

“Saat itu kami PT Dian yang meminta hibah ke Mabes TNI Angkatan Laut. Karena secara aturan, hibah tidak boleh ke pihak swasta, kami diminta mencari pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten, untuk membuat surat permohonan hibah. Nah karena kami berasal dari Sangihe, maka kami menyampaikan kepada Bupati Winsu Salindeho dan Wakil Bupati Jabes Gaghana,” tutur Sasambe di Manado, Sabtu pekan lalu.

Setelah disetujui, Bupati Sangihe kemudian membuat surat permohonan bantuan kapal pada tanggal 23 Desember 2009 ke Mabes TNI AL. Surat itu diproses dan mendapat jawaban dari Menteri Keuangan RI, manajemen PT Dian pun diarahkan agar memeriksa serta menaikan di dok kapal di Jakarta dan melakukan perbaikan termasuk pemasangan sejumlah spare part penting yang disusul dengan pemasangan bendera ular-ular simbol angkatan peran. Selanjutnya serah terima dari Mabes Angkatan Laut ke PT Dian/Pemkab Sangihe.

Usai serah terima, kapal diberangkatkan dari Pelabuhan Jakarta ke Pelabuhan Tahuna.

“Nah selanjutnya, ketikan tiba di Tahuna, sistem navigasi komputerisasi kapal mengalami gangguan. Setelah serangkai perbaikan, Bawangu Nusa-1 kemudian kembali ke Pelabuhan Manado untuk mengangkut penumpang menuju Tahuna,” kata Sasambe.

Saat Bawangung Nusa -1 tiba di Tahuna, kru kapal langsung mengganti oli mesin. Kerusakan pun terjadi karena kecerobohan teknisi. Akibatnya saluran oli pada mesin induk tersumbat. Manajemen terpaksa menunggu teknisi dari Surabaya. Adapun masa perbaikan kapal membutuhkan waktu sekira tiga bulan lebih.

“Bertepatan dengan cuaca ektrim saat itu, body kapal menjadi peot karena hantaman ombak yang tinggi di Pelabuhan Tahuna. Setelah perbaikan, lanjut Sasambe, kapal harus naik dok di Bitung untuk tujuan melengkapi administrasi termasuk serangkaian pemeriksaan di Biro Klasiffikasi Inbdonesia (BKI) Bitung.

Selanjutkan kapal diberangkatkan ke Pelabuhan Manado.

Pada tahun 2015, Bawangu Nusa-1 mulai beroperasi dengan rute Manad-Tahuna-Talaud (PP) dan Manado Tagulandang-Siau-Tahuna (PP).

Sayang sekali pada November 2015, PT Dian menghentikan sementara operasional kapal. Penyebabnya, selama beroperasi, kapal tersebut hanya mengangkut 300 – 380 penumpang. Padahal, Bawangung Nusa -1 sebenarnya dapat mengangkut 1000 penumpang.

Kondisi ini menyebabkan, PT Dian tidak bisa menutupi biaya dokumen kapal saat tiba dan berangkat, membayar gaji kru kapal, membiayai operasional kapal dan lain-lain. Pelayaran kemudian ditunda lagi pada Desember 2015.

Nah pada pertengahan Desember 2015, ABK yang bertugas menjaga kapal menginformasikan bahwa Bawangung Nusa-1 masuk air dan dengan cepat bagian buritan kapal tenggelam.

Kami berupaya mencari penyelam dari Bitung, untuk menyelam dan melihat titik kebocoran, penyebab tenggelamnya kapal tersebut. Ternyata ada patahan beton kaki dermaga berukuran besar yang mengganjal bagian badan kapal, yang memicu kebocoran.

“Kapal tenggelam. Kami berupaya mengangkat kapal. Namus sayangnya, Pemkab Sangihe justru mencegah. Lalu kami dituduh menjual kapal ke investor. Padahal kapal itu ada tapi sudah di dasar laut,” pungkas Sasambe.
Menurut Sasambe, investor manapun, tetapi pencarian dana untuk pengapungan, mobilisasi dan rencana docking di Bitung telah disetujui oleh panitian PANSUS Akselerasi Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Kab. Sangihe dalam hal ketua, sekertaris pasus dan wakil ketua DPRD, setelah rapat paripurna.

Lebih lanjut secara teknis Sasambe menerangkan saat kapal hendak diapungkan untuk persiapan docking di Bitung, malah dilarang Pemkab Sangihe. Padahal pekerjaan pengapungan atas perintah KSOP Manado sesuai surat bulan Juli 2024 dan surat bulan Oktober 2024 karena kapal sangat mengganggu arus pelayaran.

“Masuk/keluar kapal di Pelabuhan Manado dan pekerjaan pengangan kapal tersebut di setujui oleh PJ Bupati Sangihe sesuai hasil pertemuan dengan PT Dian Osiania Indonesia di kantor Bupati pada tanggal 10 Januari 2025,” jelas Sasambe.
“Artinya pencarian dana untuk pengapungan dan pekerjaan pengapungan kapal diketahui dan disetujui oleh tim Pansus dan PJ. Bupati Sangihe,’ pungkas Sasambe.

(Tn Kamrin )

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts