Manado, KOMENTAR.ID – Sidang dugaan Tipikor dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024, pada Bawaslu Kota Tomohon, sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun 2023 dan APBD 2024.
Terdakwa Vera selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) melalui Tim Advokat Marthen Markos Lendo, SH dan rekan dalam pembelaan meminta agar dibebaskan dari dakwaan, denda dan Uang Pengganti, Senin (2/3/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Bahwa berdasarkan keterangan-keterganan saksi yang di hadirkan ole Jaksa Penuntut Umum tidak ada satupun yang bisa mengatahkan bahwa terdakwa Vera selaku bendahara pengeluaran pembantu menikmati atau memakai uang dana hibah untuk kepentingan pribadi dan bahkan untuk kepentingan orang lain.
“Semua dana yang di cairkan oleh bendahara, itu di gunakan semua untuk kepentingan dan untuk kegiatan yang ada di bawaslu Kota Tomohon dan sudah terlaksana dengan begitu baik,” ungkap Advokat Lendo.
Menurut Tim Advokat, bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa menurut aturan , dan kebiasaan birokrasi pada pemerintahan merupakan sesuatu hal yang lumrah dalam kepentingan kegiatan yang padat dan memang harus di laksanakan.
“Dan bukanlah merupakan sesuatu perbuatan atau tindakan yang menyimpang apalagi melawan hukum. Terkait nota – nota atau cap yang di angap fiktif tersebut terungkap fakta hukum di persidangan , yang mana itu semua di hadirkan atau disediakan oleh pelaku perjalanan dinas masing masing yang melakukan perjalanan dinas, bukan inisiatif atau disediakan oleh bendahara untuk melengkapi proses pencairan dana hibah,” sambungnya.
Fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa bendahara bisa menyimpan dana sisa uang di brankas dengan nilai Rp. 50.000.000. ( lima puluh juta rupiah ) dan juga bisa memberikan uang muka terkait kegiatan bawaslu sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Bawaslu Nomor. 272/HK.01.00/KI/08/2024.
Dalam perkara ini, Ahli Auditor mengatakan bahwa metode yang digunakan untuk menentukan kerugian negara adalah net loss.
Tim Advokat berpendapat bahwa semua dakwaan baik dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dan mohon Majelis Hakim yang mengadili perkara berkenan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair dan subsider, dan dari pidana denda serta pidana tambahan, Uang Pengganti karena dalam fakta sidang terdakwa tidak menikmati uang negara.
“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar (azasi) terdakwa sebagai manusia,” mohon Tim Advokat Marthen Lendo dalam pembelaan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan dalam perkara ini.
“Sebagai manusia Ibu Vera Vanti Vroula Gerungan tentunya saat ini begitu terbeban karena memikirkan tanggung jawabnya sebagai Ibu rumah tangga yang belakangan ini tidak dapat dijalankannya dengan baik, mengingat ada tiga orang anak dan masi ada anak yang berumur 5 tahun yg masih memerlukan kasih sayang orang tua ( khususnya seorang ibu ). tapi kami berkeyakinan, terdakwa senantiasa diberikan kekuatan dan mendapatkan perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa, di tengah-tengah pergumulan yang di hadapinya saat ini,” tutup Tim Advokat Marthen Lendo dalam hal untuk meringankan terdakwa.
Diketahui, Terdakwa Vera selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Bawaslu Kota Tomohon tahun 2024 berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dan selain terdakwa Vera, satu terdakwa lainnya, yakni lelaki VDLM atau Vernon sebagai Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Tomohon sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Para terdakwa masing masing dalam berkas pisah, oleh JPU Kejari Kota Tomohon, dalam tuntutan untuk terdakwa Vera pidana selama 6,6 tahun dan terdakwa Vernon pidana 7,6 tahun penjara. (Serly)






