Manado, KOMENTAR.ID – Sidang dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK) pada Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Provinsi Sulawesi Utara di Tahun Anggaran (TA) 2023 dalam kegiatan pekerjaan di SMAN 2 (SMANDU) Beo, Kecamatan Beo Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,34 miliar rupiah.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Felix Wuisan, SH, MH dengan anggotanya, Erni Gumolili, SH, MH dan Munsen Pakpahan, SH.
Dalam pembelaan terdakwa Obrin selaku PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen) melalui Advokat. Steven Supit,SH, bahwa atas keterangan saksi-saksi yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo ditambah dengan keterangan Terdakwa, terdapat beberapa kesimpulan penting. Rabu (4/3/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Terdakwa Obrin adalah PNS di Dinas Permukiman dan dan Prasarana (Perkim) Wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan hanya diperbantukan ke Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Bukti T1).
“Tidak pernah menerima honorarium berkaitan dengan jabatan PPKom pada empat paket Pekerjaan Rehab Ruang Kelas, Rehab Toilet, Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya dan Pembangunan Asrama Beserta Perabotnya,” ungkap Advokat. Steven Supit.
TIDAK ADA NIAT JAHAT (MENS REA)
“Bahkan tidak ada niat jahat (Mens-Rea). Bahwa terdakwa sengaja memilih menanda-tangani dokumen pencairan, agar pekerjaan selesai dikerjakan. Yang sebelumnya terdakwa meminta saksi Cristovel A.D. Rawis (Direktur CV. Sandcape Pentu Abadi – terdakwa berkas pisah, red) untuk membuat surat pernyataan menyelesaikan ke empat pekerjaan tersebut (Bukti T2),” sambung Advokat Steven Supit , masih dalam bagian kesimpulannya pada nota pembelaan.
Bahkan dalam tuntutan JPU, Terdakwa Obrin tidak terbukti menikmati kerugian negara, “Ini yang diakui saudara Jaksa Penuntut Umum dan tercantum dalam surat tuntutan,”.
AHLI KONSTRUKSI MERUBAH KETERANGAN SUDAH DALAM SIDANG
Dalam fakta persidangan saksi ahli Hendrie J. Palar, S.ST., MPSDA merubah keterangan serta nilai selisih kurang yang dicantumkan dalam LHP Perubahan yang diserahkan di persidangan tanggal 14 Januari 2026 (Bukti T5).
ADA PIHAK LAIN YANG MENIKMATI KERUGIAN NEGARA TAPI TIDAK DIJADIKAN TERSANGKA
“Bahwa sesuai fakta persidangan terungkap keterlibatan Saudara Maikel Damopolii yang merupakan bos pelaksana pekerjaan (Bukti T4),” tegas Advokat, namun oknum itu tidak pernah diperiksa penyidik Cabjari Beo , demikian nilai selisih kurang atau kerugian negara yang dituduhkan JPU, diduga juga dinikmati oknum itu selaku bos pemilik.
Terdakwa Obrin melalui Advokat meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara Ini agar memberikan keringanan hukuman. “Mohon keringanan hukuman, atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono) dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar (asasi) Terdakwa sebagai manusia dan dalam system peradilan yang adil.” Kunci Advokat Steven. Supit.
Diketahui dalam perkara ini, para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer. 4 terdakwa, selain terdakwa Obrin tersebut diatas , tiga terdakwa lainnya, yakni AYK atau Aridan selaku Direktur CV Crystal Citra juga selaku Konsultan Pengawas, terdakwa CADR atau Christovel selaku Direktur CV. Sandcape Pentu Abadi dan terdakwa MMW atau Moses selaku Pelaksana Penyedia CV. Sandcape Pentu Abadi.
Oleh JPU Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo ( Cabjari), Cephas Francois Halomoan Siahaan,SH, masing masing terdakwa dituntut berbeda.
Untuk terdakwa Obrin, Aridan dan Christovel dengan pidana penjara yang sama, yakni 5 tahun. Denda Rp.300 juta subsider tiga bulan kurungan dan tidak dikenai Uang Pengganti.Untuk Christovel juga tidak dituntut membayar uang pengganti, sebab sudah menitipkan uang sebesar Rp42 juta di Cabang Kejari Talaud di Beo.
Berbeda dengan terdakwa Moses, dipidana penjara selama 8 tahun, denda Rp.400 juta subsidair lima bulan kurungan dan dikenai Uang Pengganti Rp1,3 miliar, jika tidak dapat diganti sebagaimana ketentuan, pidana empat tahun penjara. (Serly)






