Manado, KOMENTAR.ID
Tokoh muda Sulut Alfian Daini mengirim signal bahwa postur Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara 2025–2044 berpeluang akan digugat ke Mahkamah Agung RI. Potensi judicial review ini menurut Alfian karena ada keraguan publik mengenai tata cara penyusunan perda dan adminitrasi yang menjadi prosedur sebuah perda akan dibentuk. Alfian menerangkan secara substansial perda tersebut belum secara jujur dan terbuka mengungkap pihak yang menjadi fokus keberpihakan negara.
“Perda RTRW sudah disahkan, pertanyaan yang tidak bisa dihindari adalah: siapa sebenarnya yang diutamakan dalam pengaturan ruang ini,” ujar Afial, Senin (2/3/2026) di Manado.
Menurut penuturannya, Negara Republik Indonesia sudah memberikan arah yang tegas. Sesuai konstitusi pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kalimat “dikuasai menguasai atau di kuasai oleh negara” kata Alfian bukan berarti penyelenggara negara/pemerintah bebas menentukan ruang kepada kepentingan tertentu.
“Itu adalah mandat kepada pemerintah melalui tupoksi pengelolaan untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bersama. Kemudian Pasal 28H ayat (1) menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan Pasal 18B ayat (2) menegaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya,” jelas Alfian.
Lanjut Alfian, jika RTRW tidak memastikan perlindungan ruang hidup masyarakat adat di Minahasa, Bolaang Mongondow Raya, Sangihe, Talaud, Sitaro dan wilayah lain di Nyiur Melambai, kemudian jika perda tersebut membuka ruang luas bagi pertambangan, proyek pariwisata skala besar, dan ekspansi industri tanpa perlindungan ekologis yang tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata ruang, tetapi konstitusi itu sendiri.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menurutnya secara jelas mengatur asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Artinya, masyarakat wajib dilibatkan secara bermakna, bukan sekadar formalitas rapat atau undangan sosialisasi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan aktif dan bahkan menggugat jika terjadi pencemaran atau kerusakan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan pemerintah daerah menjalankan prinsip kepentingan umum, transparansi, dan akuntabilitas.
“Jika penyusunan RTRW dilakukan tanpa melibatkan sungguh-sungguh masyarakat adat dan kelompok terdampak, adalah cacat prosedur. Jika substansinya mengabaikan daya dukung lingkungan dan tidak mengakui ruang adat, maka itu adalah cacat materiil. Dalam hukum administrasi negara, produk hukum yang lahir dengan cacat prosedural dan cacat substansi bukanlah produk yang kebal. Ia dapat diuji atau judicial review di MK,” tegas Alfian.
Lanjut dia, saran ini bukan seruan yang tidak mendasar
“Ini adalah bagian dari kewajiban kami sebagai warga Negara mengingatkan bahwa pemerintah daerah dan DPRD bukanlah pemilik ruang, melainkan pengelola amanat rakyat. Ketika kebijakan tata ruang lebih terasa berpihak pada kepentingan ekonomi jangka pendek daripada perlindungan ruang hidup rakyat, maka kritik keras adalah konsekuensi logis dalam demokrasi,” terang Alfian.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD harus berani membuka ruang evaluasi, bukan menutup diri. Jika RTRW memang telah disusun sesuai hukum dan demi kepentingan umum, maka uji publik dan uji hukum seharusnya tidak ditakuti. Tetapi jika ada yang diabaikan, hak masyarakat adat, daya dukung lingkungan, partisipasi publik, maka memperbaikinya bukan kelemahan, melainkan kewajiban konstitusional.
Kemudian ruang adalah masa depan Sulawesi utara, jika pemerintah tidak membuka ruang potensi krisis ekologi, konflik agraria dan ketimpangan sosial akan menjadi warisan pahit bagi rakyat Sulawesi Utara. Namun jika hukum ditegakkan dan partisipasi rakyat dihormati, maka tata ruang dapat memastikan makna keadilan dan kesejahteraan untuk masyarakat.
“Kemudian saat ini menjadi Pertanyaannya kami masyarakat Sederhana saja. apakah ruang Sulut akan dikelola untuk sebesar-besar pada kemakmuran rakyat? Aatau tidak sesuai amanat konstitusi?
Solusi dan Jawabannya tidak hanya ada di tangan pemerintah. Namun generasi kita saat harus mempunyai kepedulian tetapi atas kepastian masa depan daerah kita Sulawesi Utara, keberanian kita masyarakat menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengkritisi, menguji, menggugat, dan mengawal,” pungkas Alfian. (kim)






