Manado, KOMENTAR.ID – Persidangan kasus dugaan Tipikor pengalihan tanah negara ek HGU Puskud Sulut bergulir, dengan dua terdakwa, yakni Mantan Kepala Kantor (Kakan) BPN Kabupaten Bolaang Mongondouw (Bolmong) Tommie Massie (65) dan Sutanto Adrian atau Ko Surya (76 ) sebagai Wakil Direktur PT. Sulenco Bohusami Cement Sulenco (SBC) sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Selasa (24/2/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Majelis hakim, Iriyanto Tiranda, SH,MH dan anggotanya saat membuka persidangan, “Sidang dibuka dan terbuka untuk umum, dengan terdakwa Tommy Massie dan satu terdakwa, in Absentia (dalam ketidakhadiran) , Sutanto Adrian,” ujar Hakim Ketua Majelis sembari menambahkan bahwa terdakwa Sutanto Adrian masih status DPO.
Sidang lantas dilanjutkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tim Pidsus Kejati Sulut, Alexander Sulung, AH, Yasmin Samahati, SH dan Christyana O.Dewi, SH menghadirkan 4 saksi, tiga saksi dari Pengurus Puskud Sulut, dan satu saksi lainnya dari Dinas DPM dan PTSP Bolmong.
Pada intinya, tiga saksi dari Puskud Sulut, menerangkan tahun 1981 ada pembayaran hutang, ganti pohon atau pengalihan, ada dalam berita acara penyerahan BKKBN ada dalam Berita acara, pemilikan tanah pertama dari BKKBN.
Jika masa berlaku HGU Puskud telah berakhir, dan memang ada menerima uang sejumlah Rp.3 Miliar rupiah, yang diterima secara bertahap, 6 kali.
“2009, Puskud tidak perpanjang HGU, sudah tidak bisa dari pemerintah, wilayah berubah industri. Tanah sudah kembali pada negara. Dan bersyukur Puskud akan menerima tiga Miliar, Uang Rp.3 Miliar rupiah untuk penggantian tanaman bukan tanah,” ungkap saksi pengurus Puskud, bahwa meskipun demikian kepengurusan yang lama dengan ketua Frits Tairas almarhum yang mengetahuinya, begitu juga soal pengalihan tanah, informasi lainnya pun saksi baru mengetahui ketika saat di mintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan.
Tetapi soal pembayaran penggantian tetanaman, bahwa yang akan membayarnya, Ko Surya dari Sulenco,” 2016 awal sudah ada cerita pak Surya yang akan ganti rugi. Dengar ko Surya yang akan membayarnya, tahu dari sekretaris Puskud kala itu,” ucap saksi, yang dimaksud Ko Surya tidak lain adalah Sutanto Adrian, Wakil Direktur PT Sulenco.
Saksi lainnya, dari Dinas DPM dan PTSP Bolmong. Di tahun 2016-2017 perijinan. PT Sulenco, adalah bergerak di Industri Semen, SIPB Sulut 1998, diserahkan ke daerah, tahun 1998, selama sepuluh tahun, “PT Sulenco, tidak ada kegiatan semen, hanya nama saja, selama saya dibagian dipertambangan, tahu jika Sulenco tidak pernah ada kegiatan,” ujar saksi.
“Saya pernah diundang BPN, Panitia C, dari situ saya tahun bahwa sudah ada PT Sulenco sudah membebaskan tanah, tanah indikasi terlantar, saya waktu itu kepala seksi, panitia C mengatakan bahwa HGB dari PT Sulenco. PT Sulenco, produksi semen, tidak ada kegiatan ,hanya membeli tanah, ” tambah saksi.
Terkait PT.Conch, tahun 2015 . PT Conch pernah berkonsultasi perijinan tambang, sudah ada ijin ternyata ada kerjasama dengan PT Sulenco.
“Sudah ada perjanjian kerjasama, ini PT Sulenco ijin sudah berakhir, harus mengurus ijin baru. Saya diundang kementrian, Sulenco , PBNM (provinsi di 2014), ada PT. Conch, banyak pimpinan yang hadir dan OPD, sudah tidak akan memberikan ijin lagi ke PT Sulenco, ada Wanprestasi sudah 10 tahun ada ijin, tidak melakukan kegiatan tambang dan semen.”.
“Bangunan yang sudah berdiri baru kemudian diukur, PU menyampaikan dan sertifikatnya ini, tahun 2020. Begitu kita tahun setelah terbit ijin di tahun 2020, Kejaksaan sudah memanggil. Setelah terbit ijin, mereka PT Conch masih mengajukan untuk bangun gudang gudang. Karena begitu kita sudah tahu itu Puskud, kita menghentikan.” tutup saksi.
Usai mendengarkan keterangan saksi saksi, terdakwa Tommy Massie yang didampingi Tim Advokat, Glendy Lumingkewas, SH,MH dan rekan, Terdakwa menyampaikan akan menanggapi nantinya dalam periksa terdakwa dan dalam pembelaan nantinya.
Sementara Terdakwa Sutanto Adrian, dengan Tim Advokat. Dety Lerah, SH, MH dan rekan.
Diketahui, sebagaimana dalam dakwaan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengalihan hak atas tanah Negara Eks HGU (Hak Guna Usaha) Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) oleh Pengurus PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara kepada PT Sulenco Bohusami Cement (SBC) dan dialihkan kembali kepada PT Conch International Trade Indonesia (PT. Conch) – PT. Conch North Sulawesi Cement.
Para terdakwa bersama sama, berkas pisah, yakni Tommy Massie selaku mantan Kepala Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow menjabat sejak April 2016 s/d tanggal 1 Juli 2018 dan Sutanto Adrian atau Ko Surya sebagai Wakil Direktur PT. Sulenco Bohusami Cement (SBC) dan Drs. Frist Tairas (alm) selaku Ketua Puskud.
perbuatan melawan hukum melalui penyerahan/pelepasan penguasaan hak atas tanah (ganti rugi penguasaan tanah dan tanaman) mengakibatkan lepasnya asset (hak) atas 10 tanah eks HGU PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara seluas 1.699.545 m2 (169, 9545 Ha) dari kekuasaan negara, sehingga dikuasai/ dimiliki oleh Perusahaan/ Badan Hukum secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp187.021.985.000,00 (seratus delapan puluh tujuh miliar dua puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah),
yang dihitung dari nilai wajar benda tanah Negara Eks HGU PUSKUD Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto, sesuai Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Perbuatan para terdakwa dalam dakwaan primer dan subsider, primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Serly)






