Gugatan Hibah Waris Milik Liem Hong Kie, Belum Ada Pembagian Objek Sengketa Terhadap Anak Lim Kok Khe

Usai sidang, Kuasa Hukum Penggugat, Adv. Jemmy Timbuleng, SH berfoto bersama para saksi. Kamis (19/2/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Ahli waris alm Liem Hong Kie , yakni penggugat Lim Kok Khe  menggugat hibah waris Marie Pinontoan terhadap Liem Hoa Nio yang notabene kakak beradik sah dengan penggugat.

Pasalnya, Orang tua penggugat yang berstatus WNA (Warna Negara Asing) China, memakai/ meminjam nama Marie Pinontoan untuk pembuatan sertifikat atas objek sengketa yang terletak di Kelurahan Paal Dua Kecamatan Paal Dua Kota Manado.

Namun belakangan, objek tanah itu kemudian Marie Pinontoan hibahkan hanya  kepada salah satu anak Liem Hong Kie yakni bernama Liem Hoa Nio, padahal Liem Hoa Nio masih miliki dua saudara kandung lainnya, termasuk penggugat.

Dalam sidang, Kamis (19/2/2026) Kuasa Hukum Adv. Jemmy Timbuleng, SH dalam pembuktiannya telah menghadirkan dua saksi fakta, yakni Flortje yang bekerja pada Liem Hong Kie (orang tua Penggugat), pada toko karangan bunga (krans) di objek sengketa.  Dan satu saksi lainnya, yakni Mantan pala – Kepala Lingkungan Cornelis.

“Kedua saksi yang kami hadirkan yakni ibu Flortje yang bekerja di toko karangan bunga (krans), sangat jelas bahwa objek yang disengketakan adalah objek dari Alm Liem Hong Kie, saksi pernah bekerja ditempat itu. Saksi mengetahui anak Alm Liem Hong Kie ada tiga orang, yakni alm Liem Kho Beng , Liem Hoa Nio alm , dan Liem Kok Khe (Penggugat). Dan saksi mengetahui jika objek belum dibagi, mendengar dari istri Liem Hong Kie yang sering berbagi cerita tentang hal itu, ” terang Adv. Timbuleng mengulang kembali kesaksian saksi, usai sidang kepada sejumlah awak media.

Saksi mantan pala Cornelis, kala masih menjabat pala pada keterangannya bahwa ada bukti pajak dan menagihnya pada Liem Hong Kie.

“Jadi sangat jelas tadi disampaikan, yang tinggal disitu (objek) adalah Liem Hong Kie, yang bayar pajak itu Liem Hong Kie. Dan Liem Hong Kie miliki tiga anak, yang belum ada kesepakatan pembagian terhadap objek,” Kunci  Advokat. Jimmy Timbuleng. Dalam gugatan, Penggugat menggugat ahli waris Marie Pinontoan, yakni Rudi dan Sherly. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts