Tahuna, KOMENTAR.ID

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menetapkan AS tersangka dugaan korupsi dana desa (Dandes) Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara. Tersangka adalah Kapitalaung (Kepala desa) Kampung Beha.
Penetapan tersangka disampaikan pada jumpa pers yang digelar pihak kejaksaan, Rabu (04/02/2026) sekitar pukul 14.00 wita.
Sebelumnya Kejaksaan juga telah menahan dua tersangka lainnya, yakni AAl dan SS. {PeyKID}






