Tahuna, KOMENTAR.ID
Setelah menetapkan tersangka berinisial AAL akhir tahun 2025, Kejari Kepulauan Sangihe kembali menetapkan lelaki SS sebagai tersangka baru Kasus dugaan korupsi dana desa (Dandes) Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara.
Lelaki SS adalah bendahara Kampung Beha tahun 2019 hingga September 2024 menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan bernomor Print – 01/P.1.12/Fd.2/01/2026.
Penetapan tersangka lewat press release Kejari Sangihe, masing-masing oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel, Herry Santoso dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Emnovri Pansariang.
Kasi (Pidsus) Kejari Sangihe, Emnovri Pansariang menyebutkan pihaknya hingga saat masih terus mengembangkan penanganan kasus tersebut, dan masih ada kemungkiinan adanya tersangka baru.
“Apalagi ada kerugian negara cukup besar, siapa saja yang terlibat dalam pengembangan, baik pemeriksaan saksi hingga tersangka akan kami proses,”kata Emnovri.
Ia menyebutkan, Kejari Sangihe juga telah memeriksa pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Daerah Kepulauan Sangihe dan sementara melakukan pendalaman peran dari Dinas.
“Karena proses pengajuan dan pencairan anggaran dana desa melalui mekanisme dari Dinas PMD, jadi pemeriksaan masih berlanjut hingga melibatkan beberapa pejabst Dinas PMD,”jelas Emnovri.}PeyKID}






