Manado, KOMENTAR.ID – Perempuan inisial CT mengarungi bahtera perkawinan selama 30 tahun dengan lelaki NT, namun digugat cerai suaminya ke pengadilan dan resmi bercerai, namun seiring waktu keduanya atas kehendak bersama kembali lagi melangsungkan pernikahan, sah dan terdaftar di catatan sipil.
Namun CT merasa dikhianati, pasalnya suami sahnya, secara terang terangan menggelar acara resepsi pernikahan dengan wanita lain, yang turut dihadiri oleh CT sendiri. Hal ini membuat CT langsung melaporkan perbuatan suami sahnya ke kepolisian, dengan laporan disangkakan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan, sebagaimana dalam pasal 279 KUHP.
Penasihat Hukum (PH) perempuan CT, yakni Advokat Dedi Paparang, SH mengatakan hal itu sudah dilaporkan dengan no : LP/B/89X/XII/2025/SPKT/POLDA SULUT tertanggal 30 Desember 2025.
“Pada hari Minggu, 28 Desember 2025, pelapor , klien saya mendapat informasi bahwa suami pelapor melangsung kan pernikahan dengan wanita OR,” ungkap Advokat Dedi Paparang sebagaimana Laporan Kepolisian, baru baru ini.
Penasihat Hukum kemudian menceritakan kejadian yang terjadi, disalah satu gedung di Manado, kliennya memergoki ataupun menghadiri resepsi pernikahan suami sah, inisial NT.
“Sementara dalam pernikahan, status masih sebagai pasangan suami istri sah. Resepsi pernikahan di salah satu gedung di Manado, itu masih berstatus suami-istri yang sah, sesuai dengan akta pernikahan di Capil Manado,” tegas Penasihat Hukum.
Dalam ikatan perkawinan dengan orang yang sama dua kalinya, sah secara hukum.
“Awalnya menikah pada tahun 1995 sampai Maret 2025, jadi pernikahan selama 30 tahun. Digugat cerai pada Maret 2025, dan cerai. Nah, selang waktu berjalan bulan Maret hingga Oktober 2025, mantan suami membujuk prinsipal untuk menikah kembali. Otomatis dalam pernikahan tidak bole hanya satu saja persetujuan, kedua belah pihak. Dan menikah kembali pada 3 Oktober 2025,” terang Penasihat Hukum kemudian belakangan berselang tahun 2026, suami prinsipal mengajukan gugatan cerai di PN Manado.
Dengan perbuatan suami sah, yang disebut Penasihat Hukum , yang adalah oknum yang pekerjaannya sebagai kontraktor ternama di Sulut ini, yang telah dilaporkan ke SPKT Polda Sulut, diharapkan pihak penyidik dapat memeriksa perkara ini, secara transparan, akuntable dan agar pelapor mendapat keadilan.
“Pihak kepolisian / penyidik terkait memeriksa perkara, kami meminta transparan, akuntable dan tegakkan lah keadilan. Dan pasal yang disangkakan sebagaimana pasal 279 KUHP, ancaman pidana selama 5 tahun, bisa juga lebih. Selaku Penasihat Hukum, klien saya CT, mengharapkan oknum kontraktor ternama di Sulut ini, bisa ditahan,” kunci Penasihat Hukum, Dedi Paparang, SH. (Serly)






