Manado, KOMENTAR.ID – Perempuan inisial MFK yang adalah Ibu Rumah Tangga (IRT), tersandung masalah hukum, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fika Saleh, SH MH, didakwa sebagaimana Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Elektronik, atas pelapor/korban Lelaki IM yang nota bene adalah mantan suami terdakwa.
Dalam sidang JPU menghadirkan para saksi dalam berkas, yakni kedua orang tua terdakwa, Tommy dan Agnes, dan Awak Media Wartawan Greg serta satu saksi lainnya, Novita yang adalah orang kerja terdakwa. Senin (19/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Wartawan Greg dari Media MP, jadi wartawan sejak tahun 2012, memberi keterangan dirinya diberi penugasan dari kantor media, wawancara terkait viral di medsos penyekapan ibu dan anak di gudang. Diberikannya nomor kontak ibu dari korban/terdakwa. Greg lantas menghubungi untuk mewawancarai.
“Ijin kronologis, ada info dari kantor, ada korban penyekapan, dan ingin diwawancarai, tanpa kita tanya, sudah dijelaskan viral, dari kantor kasih penugasan, dan memberikan kontak ibu dari Feicy,” terang saksi menjawab pertanyaan hakim apakah pemberitaan di medsos live face book atas keinginan sendiri, orang tua terdakwa atau terdakwa sendiri.
“Dapat informasi dari kantor, dihari yang sama menghubungi no kontak, saya tanya untuk diwawancarai dimana?, saat itu beliau berkenan,” ujar Greg, yang dapat no kontak dari kantor.
Singkatnya, saksi menerangkan kasus sudah viral terlebih dahulu, aparat kepolisian juga sudah datang ke TKP atas aduan ke call center oleh korban/ terdakwa. Berita online, sebagai penyeimbang berita, sudah konfirmasi ke Kasat Reskrim, karena sibuk, belum terkonfirmasi secara jelas, itu untuk penyeimbangan berita, adanya laporan bahwa ada penyekapan.
“Laporan ke Polres, terjadi penyekapan, sebagai wartawan mengkonfirmasi kebenarannya atas laporan,” tambah saksi.
“Sudah tugas kepolisian menindaklanjuti dalam hal aduan masyarakat,” ujar hakim ketua, Iriyanto Tiranda, SH,MH dalam sidang, mendengar penjelasan saksi.
Dan atas berita live, diceritakan dalam pertanyaan oleh saksi Greg, diantaranya : Menjelaskan kira kira seperti apa penyekapan, kemudian mereka menjelaskan, Feicy lebih banyak menjawab dan kamera diarahkan ke duanya.
Nah untuk Face book akun, telah diatur, Akses ada pengaturan, waktu, terhapus sendirinya, tapi ada di penyidik.
Akan hal itu, Ketua Majelis lantas menanyakan ke JPU terkait bukti face book saat p19 hingga perkara p21.
Yang oleh JPU menjawab, jika dirinya bukan sebagai jaksanya saat itu,” Ada jaksa sebelumnya. Ada bukti rekaman telpon call center, 112, rekaman telpon dan CCTV saat Resmob datang, lembar print out wawancara live,” jawab JPU Fika.
Kembali pada keterangan saksi Greg, atas postingan live, pihak pelapor/korban, setelah muncul rekaman di Mantos, selang satu dua hari wawancara di Mantos, ada keberatan, pihak pelapor/ korban.
“Katanya mereka mau memberikan klarifikasi, live juga disana (rumah kantor yang se – area dengan gudang),” Ujar Greg menjawab pertanyaan Hakim anggota.
Lanjut saksi ketika konfirmasi ke pihak pelapor/korban. “Terkait ada penyekapan, menurut korban Ivan, diklarifikasi , tidak benar terjadi penyekapan, yang ada cuma menjaga, ada uang, dikunci untuk keamanan, menurut apa yang saya lihat, pintu selalu terbuka, ada aktifitas,” terang saksi jika keberatan pihak korban telah dilakukan klarifikasi di Media MP.
Nah, saat dikonfrontir dengan orang tua terdakwa yakni Ibu dari terdakwa, terkait keterangan saksi, membantah jika menghubungi pihak media, jika wartawan lah yang menghubungi.
Dan itu juga senada dengan terdakwa dalam tanggapan-nya atas keterangan saksi. Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Sebelumnya, saat dibacakan, dalam sidang, atas pemeriksaan berita acara tambahan. Tanggal 14 Agustus 2025, pemeriksaan tambahan, saksi Merlin : ‘Jawaban , saya menghubungi pihak media , pada 5 Mei, saya diminta oleh anak saya, untuk dapat diwawancarai agar kejadian dimuat di berita online maupun koran. Setelah itu , 6 Mei, dihubungi lelaki bernama Greg, dan bertemu di RM warung pojok. pukul 16:00 Wita’
“Jadi keterangan jawaban tidak benar, ” jawab saksi bantah pemeriksaan berita acara tambahan.
Saksi lainnya, Novita, kerja pada terdakwa, keterangan saksi Novita, jika postingan tok tok, posting ” Lia jow bae bae depe muka”. Saksi mengakui postingan di posting dari hp miliknya, juga akun miliknya, dan atas kemauan dirinya sendiri karena rasa sayang atas keadaan majikannya. “Saksi ada rasa sayang, bantu dengan cara cara yang salah, jangan diulangi, ya,” singkat Hakim Ketua Majelis terhadap saksi Novita, yang oleh saksi kemudian mengangguk kepala, jawab “Iya”.Sebagaimana keterangan saksi, foto pelapor/korban diambil dari akun face book , di screen, kemudian di edit dengan lagu “Kau Mencuri Hatiku” satu dari hashtag laki laki ps*k*p4t. (Serly)






