Misteri di Balik Tuduhan ‘Begu Ganjang’: Perjuangan Jusuf Tinambunan Menjemput Keadilan bagi RP‎

Jusuf-Tinambunan
Vokal! Advokat Jusuf Tinambunan Bongkar Kejanggalan Kasus Pembunuhan RP di Tapanuli Tengah

Sumut, KOMENTAR.ID
‎Di balik rimbunnya pepohonan dan sunyinya malam di Tapanuli Tengah, sebuah tragedi kemanusiaan pecah pada 23 September 2025. Seorang pria berinisial RP, yang dikenal tetangganya sebagai sosok taat beribadah, harus meregang nyawa dengan cara yang memilukan. Ia bukan sekadar korban kekerasan, melainkan korban dari sebuah stigma kuno yang mematikan: tuduhan ilmu hitam atau Begu Ganjang.


‎Advokat Jusuf Tinambunan, S.H., C.LI, yang kini berdiri sebagai benteng hukum bagi keluarga korban, membuka tabir kronologi yang selama ini tersimpan di ruang-ruang penyidikan.
‎
‎Malam Kelam dan Konspirasi 20 Orang
‎Pemberitaan ini bermula dari sebuah perencanaan dingin. Jusuf mengungkapkan bahwa ada sekitar 20 orang yang diduga telah bersepakat untuk mendatangi dan menghabisi RP. “RP bernasib malang, ia ditemukan tak bernyawa di lokasi kejadian. Ini bukan penganiayaan biasa, ini adalah pembunuhan berencana yang sistematis,” tegas Jusuf dengan nada bicara yang dalam.
‎
‎Namun, kejanggalan mulai muncul ketika proses hukum bergulir. Dari estimasi 20 orang pelaku, pihak kepolisian baru berhasil mengamankan dua orang, yang kemudian bertambah menjadi tiga orang suspek.
‎
‎Kejanggalan di Balik Status ‘Otak Pembunuhan’
‎
‎Sebagai praktisi hukum yang jeli, Jusuf Tinambunan mencium aroma ketidakwajaran dalam penetapan tersangka. Penyidik menyebut salah satu dari sedikit orang yang tertangkap adalah “otak” di balik aksi tersebut.
‎”Secara logika hukum dan kebiasaan di lapangan, biasanya anggota atau eksekutor dulu yang tertangkap, baru kemudian mengarah ke otak pelakunya. Namun di kes ini berbeda,” ungkap Jusuf. Ia mengkhawatirkan adanya upaya untuk memutus rantai keterlibatan pihak lain, mengingat 17 orang lainnya masih bebas berkeliaran (DPO).
‎
‎Mendesak Kejujuran dari Akar Rumput
‎Pesan paling tajam yang disampaikan Jusuf dalam orasinya adalah desakan untuk mengusut keterlibatan oknum aparat desa. Ia secara spesifik meminta Kapolres Tapanuli Tengah untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap Kepala Desa Bungo Tanjung dan tokoh pemuda setempat.
‎”Jangan biarkan keluarga korban terus merintih dalam kesakitan di gubuk mereka yang seadanya, sementara para pelaku masih bisa menghirup udara bebas. Kami meminta kejujuran. Kejahatan ini tidak boleh memperburuk citra kepolisian,” tambahnya.
‎
Harapan di Tengah Badai
‎Jusuf mengaitkan musibah bencana alam yang sempat melanda Sumatera Utara sebagai sebuah pengingat spiritual agar manusia, terutama penegak hukum, kembali pada jalan kebenaran. Ia berharap penerapan hukum tidak lagi menggunakan kacamata kuda, melainkan melihat pada keadilan substansial.
‎

Melalui payung hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), Jusuf menuntut agar pasal pembunuhan berencana (Pasal 459) ditegakkan seadil-adilnya. Ia berjanji tidak akan mundur sejengkal pun hingga ke-17 DPO lainnya diseret ke meja hijau.
‎
“Suara kami adalah perisai bagi mereka yang dilemahkan oleh sistem. Keadilan untuk RP adalah harga mati.” Kantor Hukum Jusuf Tinambunan, S.H., C.LI & Partner. (HK)
‎

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts