Manado, KOMENTAR.ID – Saling bertukar pandangan dan pendapat dalam argumen, saksi Ahli hukum pidana, dosen di Universitas Sam Ratulangi – UNSRAT, Eugenius Paransi, SH, MH, saksi ahli dalam berita acara, dalam pemeriksaan saksi ahli, atas tumpuan dalam proses pidana, pasal 167 KUHP sebagai mana dalam dakwaan JPU. Dan Tim Penasihat Hukum, Advokat Noch Sambouw, SH, MH, CMC dan rekan guna membela para terdakwa, dalam pertanyaan mengenai hal hal yang sangat berhubungan atau relevan dengan terkandung dalam pasal 167 KUHP. Kamis (11/12/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam sidang kasus dugaan penyerobotan lahan kebun Tumpengan di Desa Sea, Pineleng, Minahasa, dengan empat terdakwa dalam satu berkas, yakni AWG alias Arie, JHG alias Jemmy, SB alias Senjata, dan JM alias Masinambow atas laporan pihak PT Buana Propertindo Utama milik Jimmy Widjaya (saksi korban), Mantojo Rambitan (Pelapor).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa dan Kejati Sulut, Natalia Katimpali, SH dan James Pade, SH MH menghadirkan saksi Ahli untuk didengar pendapatnya. Sidang dengan Majelis Hakim, Edwin Marentek, SH dengan anggotanya, Bernadus Papendang, SH, dan Aminudin Dunggio,SH.
Dalam sidang, saling berpendapat, unsur unsur didalam pasal 167 KUHP sebagai objek adalah rumah, ruangan atau pekarangan tertutup. Tim Penasihat Hukum, Noch Sambouw, SH,MH, CMC dan rekan, berpendapat, “Sedangkan objek yang disengketakan adalah kebun. Dan unsur unsur dalam pasal 167 KUHP, rumah, ruangan, pekarangan tertutup,”.
Hal lainnya, saksi Ahli dalam pandangan ahli yang membuka suatu ruang yang baru, istilah pagar yuridis yang dibuat oleh ahli, dikatakan ahli bahwa pagar yuridis adalah batas batas yang ada didalam sertifikat yang diterbitkan.
Kemudian, dikatakan PH, sementara saksi dari BPN yang dihadirkan JPU, waktu lalu, saksi tidak tahu, luas tanah bahkan batas batasnya, yang hanya dimintakan oleh penyidik polda, untuk Plotting tanpa ada ukuran.
“Nah, jikalau batas batas sertifkat oleh BPN, BPN sendiri tidak tahu batas batasnya, lantas dimana ahli tahu, disitu ada pagar yuridis,” ujar Adv. Noch Sambouw sembari menambahkan bahkan orang yang mengaku pemilik sertifikat, juga tidak tahu pemilik batas-batas tanah.
“Bagaimana itu bisa disebut istilah dengan pagar yuridis. Jadi Ahli berputar putar dengan istilahnya itu. Padahal secara gamblang dan jelas, didalam pasal 167 KUHP tertulis unsur unsur dipenuhi ketika seseorang didakwa dengan pasal 167 KUHP, yakni objeknya adalah tanah atau ruangan, pekarangan tertutup. Tidak ada itu pagar yuridis. Menurut KBBI, itu sudah jelas objeknya adalah rumah, ruangan atau pekarangan tertutup,” terang Adv. Noch Sambouw, jika pagar yuridis tidak relevan dalam pasal 167 KUHP.
Dan objek yang diduduki para terdakwa adalah kebun, disitu tidak ada pagar , tidak ada ruangan. Dan objek diduduki (hingga sekarang) jauh sebelum sertifikat terbit.
Terkait istilah Nebis In Idem, di tahun 1999, oleh Jimmy Wijaya, dkk, memperkarakan terdakwa bersama masyarakat dan keluarganya, Ayah dari Jemmy Giroth bernama David Giroth,dkk telah pernah didakwa dan dituntut dengan asas asas, unsur yang sama yakni menguasai tanah tanpa alas hak, “Tetapi pada tahun 1999, saat itu, mereka diputus bebas, itu sudah masuk dalam istilah Nebis In Idem,” terang Tim Penasihat Hukum.
Dalam sidang, JPU pun mempertanyakan, mengenai orang orang yang tadi, menurut hukum sudah Nebis in idem, yang juga masih lagi diperiksa dan dituntut pada tahun 2019, bahwa dikatakan residivis.
Penasihat Hukum (PH) kemudian menanyakan pada saksi Ahli atas hal itu, apakah akan digunakan putusan 1999 atau 2019, “Dan menurut Ahli, itu sudah ranahnya majelis hakim, untuk memutuskan perkara,” tambah Tim Penasihat Hukum.
Dan menurut pendapat Penasihat Hukum, bahwa suatu perkara yang diperkarakan mengenai unsur yang sama, itu tidak bisa diperkarakan, terlebih ini menyangkut objek tanah. Dan objek tanah yang miliki alas hak yang sama, yang alas hak itu sudah diuji keperdataan atau uji pidana pada tahun 1999.
Nah, terkait hapusnya kewenangan menuntut pidana, yang tertuang dalam pasal 78 dan 78 KUHP.Ahli pidana berpendapat atas daluarsa perkara, ketentuan yang mengatur mengenai tenggang waktu penuntutan terhadap pelaku tindak pidana, yang tertuang dalam pasal 78 dan 78 KUHP, diatur perbuatan tindak pidana yang dituntut dengan ancaman hukuman dibawah tiga tahun, diatur tenggang daluarsa berlaku 6 tahun.
Jika perbuatan pidana itu dilaporkan setelah 6 tahun, maka berlakulah tenggang waktu daluarsa itu. Dengan perkara tidak dapat dilanjutkan kembali atau dinyatakan sudah daluarsa.
Masih menurut Penasihat Hukum,”Para terdakwa tidak dapat dituntut menurut pasal 78 dan 79 KUHP. Perbuatan yang dilaporkan, oleh pelapor korban Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya (Direksi PT Buana Propertindo Utama) di tahun 2024. Dalam BAP Jimmy dan Raisa Wijaya juga tiga orang karyawannya, ke limanya menyatakan penguasaan atau penyerobotan sejak tahun 2017. Dihitung sejak tahun 2017 dan pelaporan di tahun 2024, sudah 7 tahun. Perkara ini oleh Polda atau JPU,dilakukan sudah daluarsa, sudah melewati 6 tahun,” Kunci Advokat. Noch Sambouw, sebagaimana pertanyaan yang telah dijawab Ahli Hukum, pasal 78 dan 79 KUHP, tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana karena daluwarsa kedaluwarsa. (Serly)






