Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan pencurian seng, yang didakwakan terhadap terdakwa MLYB alias Maychel (45), JPU Kejari Manado yang menghadirkan Saksi perempuan Kartini, mengetahui ada peristiwa ketika diberitahu oleh penyidik kepolisian saat dirinya dimintai keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Senin (8/12/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Sidang dengan Majelis Hakim yang dipimpin, Felix Wuisan, SH ,MH. Dalam menjawab pertanyaan JPU Roger Van Hermanus, SH, saksi Kartini memberi keterangan, jika saksi dengan terdakwa, bukan tetangga. Rumah yang ditinggal Maychel (terdakwa) yang menyuruh tinggal adalah saksi sendiri, Terdakwa tinggal sudah sejak 2013. Rumah yang saksi tinggal, jarak tidak berjauhan, dekat.
Peristiwa pencurian yang dituduhkan terhadap terdakwa, baru diketahui saksi ketika dipanggil pihak penyidik kepolisian, sebelumnya pun, saksi sendiri tidak pernah mendengar ada peristiwa yang dimaksud pihak kepolisian, terlebih itu juga saksi tidak melihat peristiwa itu terjadi.”Dengar ada pencurian, saat dikantor polisi, yang mana ‘tole (terdakwa) ada lakukan pencurian,”. Ungkap saksi dalam sidang, jika saksi sering datang ke rumahnya, yang ditinggal terdakwa.
Keterangan saksi, bahkan saksi pernah bertanya ke terdakwa, apakah mengambil seng?, “Dia (terdakwa) bilang tidak pernah ambil,” ungkap saksi mengulang dalam percakapan dengan terdakwa, waktu lalu.
“Nanti tahu waktu BAP dikantor polisi, baru tahu, itu, dan yang lapor Joice Gosal,”. Jawab saksi dalam sidang.
Dalam saksi menjawab pertanyaan Penasihat Hukum, Hanafi Saleh,SH ,terkait diatas tanah ada pihak lain yang membangun gedung atau gudang tempat pembuatan kas mobil, sejak tahun 2017.
“Ada membangun di tahun 2017, Ko’enal. Bangun semacam gudang tempat las bekin kas oto (mobil), saat mulai membangun, saya cegat. Saya satu kali ditelpon Ko’enal, ‘ibu nanti kita ke rumah’, namun saya tunggu tunggu tidak datang. Saya kemudian somasi, saya katakan miliki surat rumah,” terang saksi.
Dijelaskan, adapun digedung itu, ada bahan bahan berupa seng, besi, totara totara (kayu). Dan saat ko’ Enal sudah akan berpindah atau keluar, saksi melihat barang barang yang dimuat diangkut, “Ada seng, totara, dan besi, yang pasti ada seng, dimuat orang orangnya ko’enal,”.
Saat angkut barang, saksi ada ditempat itu,barang barang oleh Ko’enal sebagian diletakkan dijalan, dan sebagian di dalam pagar gedung/gudang. “Tidak ada keributan dan kerusuhan, saya ada lihat saat, orang Ko’enal angkut barang ke atas truk,”. Ujar saksi sebagai pemilik lahan.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan keterangannya.
Terpisah, usai sidang, Tim Penasihat Hukum (PH), Hanafi Saleh, SH dan rekan, berpendapat JPU tidak mampu juga menghadirkan barang bukti, berupa seng yang didakwakan terhadap kliennya, bahwa hingga saat ini tidak ada bukti seng.
Dalam pengulangan atas keterangan saksi, Advokat Hanafi Saleh mengatakan saksi yang diajukan JPU, saksi Kartini menyatakan dengan tegas bahwa saksi sendiri baru mengetahui, ada peristiwa pencurian ketika saksi dipanggil di kepolisian, waktu BAP. “Itu artinya, saksi tahu ketika di kantor polisi, logikanya, saksi itu baru tahu nanti ketika diceritakan oleh pihak kepolisian saat dimintai keterangan disana. Saksi juga tidak pernah dengar selain di kantor polisi, tidak melihat pencurian itu, seng, dan tidak pernah dengar cerita cerita soal itu,” ujar Adv. Hanafi dalam mengulang inti keterangan saksi, ketika diwawancarai sejumlah awak media.
Menariknya lagi, masih menurut Penasihat Hukum, pengetahuan saksi, yang mengangkat barang barang, “Entah seng yang mana, Tapi dikaitkan dengan saksi Renald, bahwa ada angkut barang barang ketika tinggalkan bangunan itu,” terang Penasihat Hukum.Jika saksi Renald, angkat barang barang seng, balak balak (kayu kayu), besi besi, ketika dikeluarkan oleh Kartini yang memang menyatakan sikap, tanah miliknya. (Serly)






