Tanah Ex Hak Barat Erfpacht Tumpengan sudah Diserahkan oleh Louis Rijken Van Essen kepada Rakyat yang Penggarap sebelum Hak Erfpacht berakhir, bukan Dijual ke Jan Mumu

Kuasa Hukum, Noch Sambouw, SH, MH, CMC dan rekan bersama Masyarakat Desa Sea, Senin (1/12/2025) saat Konpers di Nyiur Resto, Manado.

Manado, KOMENTAR.ID –  Tanah bekas hak barat atau Eigendo Verponding, Kebun Tumpengan di Desa Sea yang telah diduduki dan dikuasai serta diolah oleh masyarakat puluhan tahun lamanya, adalah tanah bekas HGU yang dikonversi dari tanah bekas hak barat milik keluarga Van Essen, konversi hak Erfpacht No.38.Tanah Ex Hak Barat Erfpacht Tumpengan yang sudah diserahkan oleh Louis Rijken Van Essen kepada Rakyat yang Penggarap sebelum Hak Erfpacht berakhir, bukan dijual kepada Jan Mumu.

Timbul sengketa atas lahan, yang diklaim pihak pengusaha Jimmy Wijaya yang miliki SHGB 3320,3330,3337,3036, dasar pembelian SHM 66,67,68 dari Mumu Bersaudara.Diduga  peralihan hak, SHM Jimmy Wijaya, produk dilakukan dengan cara cacat administrasi dan cacat hukum,

Pihak Ahli Waris keluarga Van Essen mengatakan tidak transaksi atas tanah Erfpacht No.38 Tumpengan dengan Mumu ,Cs. Pasalnya, Nenek Tua bernama Sofia Van Essen yang oleh pihak Jimmy Wijaya dasar  jual belinya akta airpack tahun 1953, karena nenek tua dari ayah saksi telah meninggal dunia pada tahun 1938. Hal itu sebagaimana dengan bukti yang dihadirkan.masyarakat Desa Sea melalui Kuasa Hukumnya,  dalam sidang di PTUN guna untuk pembatalan sertifikat yang diterbitkan BPN, atas tergugat intervensi (Jimmy Wijaya dan PT Buana Propertindo Utama).

Sebelumnya upaya upaya pihak Jimmy Wijaya untuk mempidanakan Masyarakat yang menguasai dan mengolah Kebun Tumpengan di Desa Sea,pun telah terpatahkan dengan para terdakwa atau masyarakat yang menduduki tanah tidak bersalah. Namun masih lagi tetap dilaporkan terhadap 4 terdakwa Giroth, dkk, yang dua diantaranya pada sidang waktu lampau sudah dinyatakan tidak bersalah, dan masih tetap diseret kembali, yang persidangannya sementara bergulir, di PN Manado.  

Masyarakat Desa Sea dengan Kuasa Hukumnya, Advokat Noch Sambouw, SH,MH,CMC dan rekan mengatakan Sofia Van Essen R tidak menjual tanah hak airpack Verponding No.38, kepada Yan Mumu,Cs, sehingga menurut hukum Yan Mumu,Cs, tidak bisa diberikan HGU baru, dan tidak bisa diberikan hak prioritas mendapatkan hak milik atas tanah tersebut. Senin, (1/12/2025) di Resto Nyiur, Manado, saat konpers dengan sejumlah media.

Bahwa tanah Ex Hak Barat Erfpacht Tumpengan sudah diserahkan oleh Louis Rijken Van Essen kepada Rakyat yang Penggarap sebelum Hak Erfpacht berakhir, bukan dijual kepada Jan Mumu.

“Menurut peraturan perundangan setelah 24 September 1989, tanah bekas Erfpacht, No. 38 diberikan hak baru kepada rakyat yang menduduki tanah tersebut, bukan hak baru kepada Mumu Bersaudara,Cs, berdasarkan HGU PT Mumber sesuai SK Mendagri/1982,” ujar Kuasa Hukum.

Selanjutnya berdasarkan fakta sidang bukti berupa surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Prov.Sulut. surat Nk.R/208/IRS/VII/1993, surat ini diserahkan kepada saksi Berth Wiliam Wati. “Jadi surat tersebut disebutkan penangguhan penerbitan sertifikat hak milik kepada calon pemohon, yakni Mumu,Cs, dan tidak mengizinkan kepada Mumu,Cs, mengolah kebun tersebut, karena pemerintah telah merencanakan untuk membangun ,sebagian kawasan tersebut sebagai kawasan agrowisata dan sebagian lagi untuk didistribusikan kepada rakyat penggarap termasuk para terdakwa, SK gubernur tersebut diberikan tembusan kepada Kepala Kantor Pertanahan Wilayah, Prov.Sulut, sebagai tindak lanjut dari surat kepada Kepala Kantor BPN Prov Sulut No.540-1223/1990 perihal pembatalan HGU atas nama PT Mumber Manado ,tanggal 31 Mei 1990,” ungkap Advokat. Noch Sambouw.

KETERANGAN AHLI WARIS VAN ESSEN. Menurut ahli waris keluarga Van Essen yakni Michael Uttra Van Essen, bahwa nenek tua, nenek dari ayahnya, yang bernama Sofia Van Essen R tidak pernah melakukan transaksi penjualan tanah Erfpacht No.38 Tumpengan milik keluarga Van Essen kepada Yan Mumu, Cs, apalagi jual belinya berdasarkan akta Erfpacht tahun 1953., karena nenek tua dari ayah saksi telah meninggal dunia pada tahun 1938, sesuai dengan bukti yang dihadirkan pada saat itu. Kemudian saksi ahli waris, Mickel Van Essen, atas akte berupa salinan yang dibuat oleh kepala kantor pertanahan Minahasa, telah ditolak saksi. Bahwa salinan tersebut yang dibuat  Kakan Badan Pertanahan Minahasa, orang yang sama, yang menerbitkan sertifikat. 

 “Jadi dia menolak keterangan itu, karena itu bukan akte lagi menurut hukum itu tidak berlaku.Menurut saksi Michael Uttara Van Essen selaku ahli waris Sofia Van Essen sekarang sebagai ahli waris harta kekayaan perusahaan NV Van Essen menerangkan bahwa tanah hak Erfpacht No.38 Tumpengan telah diserahkan atau diberikan secara cuma cuma oleh ayahnya Louis Rijken Van Essen (alm) kepada rakyat yang menggarap tanah sejak tahun 1962, sebelum hak tanah berakhir.

Dalam persidangan telah terungkap bahwa Sofia Van Essen R tidak menjual tanah hak Erfpacht No.38, kepada Yan Mumu,Cs, sehingga menurut hukum Yan Mumu,Cs, tidak bisa diberikan HGU baru, dan tidak bisa diberikan hak prioritas mendapatkan hak milik atas tanah tersebut.

SAKSI HIDUP MANTAN KUMTUA DESA SEA Menurut keterangan yang didapat dari agenda pemeriksaan setempat, pada sidang gugatan di PTUN sesuai dengan keterangan Mantan Hukum Tua Desa Sea, saksi hidup, Johan Pontororing, tanah Erfpacht milik Vormolen tidak termasuk tanah yang diduduki penggugat yang menjadi objek pemeriksaan setempat pada saat ini.Oleh karenanya, peralihan hak Erfpacht milik perusahaan Kel. Van Essen  ke Yan Mumu,Cs, telah dilaksanakan dengan cara yang cacat hukum dan cacat administrasi,karena selain Sofia Van Essen, tidak pernah menjual tanah Erfpacht itu.

“Juga tanah yang diduduki penggugat ternyata tidak termasuk tanah Erfpacht milik Vormolen yang disebut sebut akta airpack Verponding No. 38 , sedangkan objek sengketa yang diterbitkan oleh tergugat yang nota bene berasal dari konversi hak Erfpacht Verponding No.38. mencakup tanah yang diduduki oleh penggugat,” terang Kuasa Hukum sebagai mana keterangan saksi.

Hal ini, sesuai fakta sidang, Johan Pontororing dan bukti (putusan PN) putusan pidana yang menyatakan bahwa rakyat yang menguasai tanah tidak bersalah. Jadi tanah bekas Erfpacht Verponding telah diduduki dan dikuasai serta diolah oleh rakyat sudah berpuluh tahun, sebelum diterbitkan SHM No.66,67 dan 68 Desa Sea yang sekarang sudah menjadi SHGB 3320,3330,3337,3036.

PRODUK HUKUM KEPRES Ada produk hukum, keputusan presiden (Kepres) No. 32/1979, tentang pokok pokok kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal hak konversi hak barat,pasal 4, bunyinya, tanah HGU konversi hak barat yang sudah diduduki rakyat, dan ditinjau dari tata guna tanah dan keselamatan lingkungan hidup lebih tepat diperuntukkan untuk pemukiman atau kegiatan usaha pertanian, akan diberikan hak baru kepada rakyat yang mendudukinya.

Pada tahun 1980/24 September kita tahu bersama setelah UU pokok agraria berlaku, nama hak Erfpacht No. 38 milik Van Essen menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara berikutnya. Jadi selain Gubernur miliki kewenangan ketika pada saat saat mendesak, ternyata Gubernur Sulut di era ’90 sudah diberikan kewenangan penuh oleh BPN yang diwakilkan Kakan BPN Wilayah Prov.Sulut dengan No Surat 540-1223/90 perihal pembatalan HGU.

“Jadi dipersoalkan di PTUN apakah Gubernur memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan tanah di daerah. Ahli yang dihadirkan oleh tergugat (BPN) dan Jimmy Wijaya selaku tergugat intervensi, ahli hukum pertanahan mengatakan bahwa kewenangan untuk mengatur penggunaan tanah di daerah adalah dari pemerintah pusat, namun dalam keadaan tertentu, Gubernur selaku Kepala Wilayah Prov.Sulut memungkinkan untuk bisa mengatur tanah tanah itu,” ujar Kuasa Hukum mengulang kembali pendapat ahli yang dihadirkan para tergugat.

Apalagi sudah ada surat dari Kakan BPN yang memberikan kewenangan penuh untuk mengatur tanah bekas HGU kepada Gubernur, dan Gubernur melalui surat edaran, Dan sudah diedarkan bahwa tanah tanah itu tidak bisa lagi diduduki oleh Mumu, Cs, di tahun 1990, jika tanahkan dibuat agrowisata dan sebagian didistribusikan kepada rakyat yang menggarap yaitu kepada rakyat yang menggarap yaitu para terdakwa dan masyarakat lainnya. Namun, aneh bin ajaib tahun 1995 terbit juga SHM,66,67,68 itukan pekerjaan mafia. Parahnya lagi, pihak Jimmy Wijaya telah menerima konsinyasi sejumlah kurang lebih Rp4 Miliar rupiah dari pemerintah untuk pembuatan jalan Ring-Road III , sebagai pengganti tetanaman di Kebun Tumpengan yang seharusnya diterima oleh masyarakat Desa Sea yang menduduki dan mengolah lahan, yang kemudian telah diperkarakan warga, dan  masih menunggu putusan inkrah, berkekuatan hukum tetap.(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts