Usai Melaporkan Warga Sea, Pengusaha Jimmy Wijaya Mulai Maju-mundur di Persidangan, Berikut Deretan Kejanggalan Pokok Perkara

Pengacara Noch Sambouw S.H., M.H., CMC, bersama sejumlah warga Sea dalam sesi konferensi pers di Restoran Pondok Hijau, Manado, Senin (1/12/2025) siang. (HKamrin/KID)

Manado, KOMENTAR.ID

Sidang perkara pidana 327/Pid.B/2025 dengan dakwaan penyerobotan tanah di kebun Tumpengan Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa mengalami penundaan pada Senin (1/12/2025) di Pengadilan Negeri Manado. Perkara yang menyeret empat terdakwa dari unsur ini mulai menyita perhatian publik setelah muncul sederet kejanggalan dalam proses pembuktian. Berikut deretan kejanggalan perkara yang disinyalir dipaksakan baik ke meja Pengadilan Negeri Manado.

  1. Alas hak warga tidak dimasukkan dalam BAP

Pengacara para terdakwa, Noch Sambouw, S.H., M.H., CMC, menyoroti alas hak yang dipegang para terdakwa tidak dimasukkan dalam Berita Acara Penyidik (BAP) di tingkat penyidikan. Padahal menurut Sambouw, perkara ini bisa saja tidak langsung pidana penyerobotan jika penyidik cerdas menerima alas hak yang dimiliki warga sekalipun kubu Jimmy Wijaya melalui pelapor Mantojo Rambitan menyodorkan SHG hasil konversi SHM.

“Dia melaporkan warga pakai alas hak SHGB. Warga juga menunjukkan alas hak berupa Surat Ukur dan Surat Keterangan Desa. Timbul pertanyaan untuk tujuan apa, penyidik tidak melampirkan alas hak yang dikantongi warga?,” ujar Sambouw.

  1. Pokok perkara yang sama (Nebis in idem)

Perkara tersebut dalam analisis hukum Noch Sambouw bersifat Ne bis in idem karena pokok perkara yang sama pada tahun 1999 silam. Pada tahun tersebut, pengadilan mengadili terlapor yang juga warga Sea.

“Ini kan artinya seseorang yang dituntut dengan hal yang sama. Sangat jelas melanggar asas hukum ne bis in idem. Asas yang melarang seseorang untuk dituntut atau diadili lebih dari sekali atas perbuatan yang sama dan telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Asas ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak asasi manusia, serta mencegah terjadinya putusan yang bertentangan,” jelas Noch Sambouw.

  1. Sertifikat Bodong Tahun 1995

Penerbitan sertifikat tanah yang kini berubah status menjadi HGB 3320/DSA, HGB 3036/DSA, HGB 3037/DSA dinilai bodong, karena menurut Sambouw syarat kecurangan. Dokumen tersebut berasal dari sertifikat lama tahun 1995 atas nama Jan Mumu (No. 66), Doni Mumu (No. 67), dan Mija Mumu (No. 68) yang kemudian dikonversi menjadi HGB.

Kejanggalan muncul ketika dua pejabat dari kantor pertanahan Kepala Seksi Pendaftaran Tanah dan Kepala Seksi Survey dan Pemetaan diundang sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang terdahulu.

“Mereka mengaku tidak mengetahui luas pasti maupun batas-batas tanah dari ketiga sertifikat tersebut. Lebih janggal lagi, saat memeriksa lokasi, alat ukur yang dibawa tidak digunakan sama sekali, dan mereka hanya mengandalkan litigation base tanpa verifikasi lapangan yang memadai. Mereka datang membawa alat ukur, namun tidak dipakai. Mereka tidak tahu batas tanah, tidak tahu luas tanah, dan tidak menyimpulkan apa pun,” jelas Sambouw.

Selanjutnya mengenai penundaan sidang terjadi karena saksi ahli yang menyebut para terdakwa melakukan penyerobotan tidak hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Inilah penyebab sidang perkara nomor 327/Pid.B/2025 ditunda. Kami menunggu kehadiran saksi ahli dari pihak penyidik serta dua saksi korban, yakni Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya. Kami sangat mengharapkan kehadiran mereka di persidangan,” ujar Sambouw.

Ia menegaskan, KUHAP memberikan konsekuensi hukum kepada saksi yang tidak hadir meski telah dipanggil secara patut. Jika ketidakhadiran terus berlanjut, dapat timbul implikasi pidana terhadap saksi tersebut.

“Kami menunggu panggilan kedua. Fakta persidangan harus dibuka seterang-terangnya: apakah benar para terdakwa yang menyerobot, atau justru saksi korban yang melakukan penyerobotan,” tambahnya.

Lebih lanjut Sambouw menilai penundaan agenda sidang karena absensi saksi korban dan ahli, boleh jadi karena para saksi kelimpungan memberikan testimoni sesuai database obyek perkara.

“Saya malah mencurigai, perkara yang timbul karena aktivitas mafia sudah terendus biasa ada fenomena tunda untuk mencari argumen hukum yang serius. Mereka seperti orang kelimpungan yang kesulitan mempertanggungjawabkan semua isi dakwaan depan hakim,” terang Sambouw.

Ia menceritakan secara singkat, bahwa tanah yang menjadi obyek perkara itu adalah tanah milik Louis Rikjen van Essen yang diserahkan secara sukarela kepada warga Sea Tahun 1960. Menerima pemberian Louis Rikjen van Essen, warga pun mulai berkebun dan bertani di atas tanah itu.

Sejak tahun 1960 tanah eks hak barat (erfpacht) sudah dikelola oleh masyarakat. Nah sertifikat hak milik atas nama Jantje Mumu, Doni Mumu, dan Mintje Mumu, menurut Sambouw itu sertifikat bodong.

“Karena konversi untuk penerbitan sertifikat ditandatangani oleh Hukum Tua Desa Malalayang Dua yang saat itu sudah masuk wilayah Kota Madya Manado,” kata dia.

“Jadi, untuk tanah eks erfpacht sudah puluhan tahun dikuasai oleh masyarakat dan saya tidak pernah melihat ada Janjte Mumu, Doni Mumu, dan Mintje Mumu ataupun Sinarmas datang dan berkebun ditanah tersebut yang saya tahu hanya masyarakat yang menggarap,” sambung Noch Sambouw.

Penulis: Tn. Kamrin

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts