Ini Pembelaan Pribadi Pdt Hein Arina

Pdt.Hein Arina. (Foto.Dok.Komentar.ID)

Manado, KOMENTAR.ID – Sidang kasus dugaan Tipikor dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, tiba pada agenda pleidoi atau pembelaan, selain pembelaan oleh Penasihat Hukum, ada juga pembelaan secara pribadi yang ditulis dan dibacakan, diucapkan dalam sidang oleh terdakwa.

Pada kesempatan itu, Pdt Hein Arina mencurahkan isi hati dan pikiran, bahwa dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode GMIM tidak pernah digunakan olehnya secara pribadi,Senin (24/11/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Saya tidak pernah mengganggap dana hibah itu adalah uang kami. Saya tidak pernah sedikitpun mengguna-kan dana hibah untuk kepentingan pribadi, keluarga atau siapapun,” ucapnya dalam pembelaan pribadi dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Peten Sili, SH, MH yang juga KPN Manado.

GMIM memiliki jumlah Kepala Keluarga sebanyak 224.694 KK, jumlah 827.418 jiwa, wilayah sebanyak 149, gereja (jemaat) GMIM ditanah Minahasa, 1055 jemat, dan diluar tanah Minahasa, diluar negeri sebanyak 27 jemaat.

“GMIM adalah rumah rohani,GMIM adalah keluarga, GMIM adalah gereja yang dicintai dan layani dengan seluruh hidup saya. Ketika gereja ini dihina, hati saya hancur, saya berjuang untuk menjaga martabat GMIM,” ungkap Pdt. Hein Arina yang melayani di GMIM selama 36 tahun, melayani diberbagai jemaat dan lembaga.

Pdt Hein Arina meyakini dan  percaya keadilan sejati bukan hanya tentang menghukum yang bersalah, tetapi juga membebaskan yang benar.

Dan memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara, dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Bahwa tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, tidak ada kerugian negara, dan tidak ada niat jahat dalam tindakan.

“Kiranya palu keadilan yang akan diketuk nanti,

tidak memukul jatuh manusia yang jujur,tetapi memecahkan rantai salah paham,agar kebenaran kembali berdiri tegak di hadapan cahaya Tuhan,” tutupnya dalam pembelaan diiringi doa ‘ Tuhan kiranya mengiringi langkah, hati Yang Mulia Majelis Hakim dan memberkati kita sekalian. Amin’.

Diketahui Pdt. Hein Arina sebagai Ketua BPMS GMIM (dua periode) dituntut pidana selama satu tahun kalender dan enam bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts