Hakim Ingatkan Penuntut Umum Terkait Perkara Tanpa Barang Bukti

SIdang kasus dugaan pencurian, ditunda karena JPU belum dapat menghadirkan saksi korban/pelapor dalam sidang, Senin (17/11/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Persidangan kasus dugaan pencurian dengan terdakwa MLY alias Maychel (46) dengan agenda mendengar keterangan saksi pelapor/korban harus ditunda, dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patrik Toreh, SH , masih belum bisa menghadirkan saksi tersebut. Senin (17/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara, Ronald Massang, SH, MH, kemudian menegaskan kepada JPU agar menghadirkan saksi pelapor, karena keterangannya penting untuk didengar, dalam pembuktian dakwaan penuntut umum.Selain itu, Hakim juga mengingatkan jika pembuktian masih kurang, terkait barang bukti, yang tidak ada.

“Saksi pelapor itu harus didengar keterangannya, ini penting untuk pembuktian penuntut umum. Ini kasus pencurian, sementara barang buktinya tidak ada, harap penuntut umum memperhatikan,” ucap Hakim Ketua Majelis, kepada Jaksa Pengganti, Roger Van Hermanus, SH, menggantikan JPU Patrik Toreh, SH, yang tidak hadir dalam sidang. Kemudian

Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang, SH, MH, lantas menunda persidangan hingga pekan depan.

Terpisah, usai sidang, Tim Penasihat Hukum (PH), Hanafi Saleh, SH, mengatakan menduga adanya rekayasa jahat antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pelapor terhadap terdakwa, sehingga perkara ini  dipaksakan untuk masuk disidangkan.

Menurut Penasihat Hukum banyak kejanggalan yang mereka peroleh, baik dalam persidangan maupun keterangan saksi yang telah didengar, sementara saksi pelapor belum didengar keterangannya. “Contohnya barang curian yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan, tidak kunjung diperlihatkan. Semestinya benda – benda yang dicuri harus ada bukti fisiknya, bukan hanya omong belaka. Buktinya, hakim pun bertanya, apa sebenarnya barang yang dicuri terdakwa,” tegas Advokat.  Hanafi dengan wajah serius.

Berdasarkan fakta – fakta tersebut, Penasihat Hukum pun meragukan kredibilitas penyidik yang dinilainya berani melimpahkan perkara itu ke kejaksaan. Parahnya lagi, ada kesan JPU tidak mengembalikan berkas tersebut (P-21), meski belumlah lengkap.

Dijelaskan Penasihat Hukum , mestinya JPU jika meyakini berkas perkara yang disodorkan penyidik kepolisian belumlah lengkap, harus dikembalikan bukannya meneruskan perkara tersebut ke tahap penuntutan (persidangan ).

Penasihat Hukum  menandaskan kekecewaannya, terkait tidak adanya upaya mengingatkan penyidik mengedepan-kan hak terdakwa untuk didampingi penasihat hukum, mengingat Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman hukumannya selama lima tahun.“Dari bukti – bukti tersebut, kami berniat melaporkan penyidik pembantu, penyidik dan JPU, ke lembaga atau institusi lebih tinggi dan lebih berwenang secara sendiri – sendiri serta terperinci,” ketus Advokat senior ini.Penasihat Hukum juga menduga kalau perkara yang menimpa kliennya itu, sarat kongkalingkong. Pasalnya, perkara tersebut terkesan dipaksakan karena mengalami kevakuman hingga bertahun – tahun.”Bagi saya, perkara ini tergolong aneh. Masalahnya, peristiwa yang terjadi pada tahun 2019, namun baru dilaporkan pada tahun 2020 dan kemudian ditangguhkan. Ironisnya, perkara ini dilanjutkan kembali pada tahun ini (2025 – red). Harusnya, dengan ditangguhkannya perkara ini, JPU telah mampu membuktikan kesalahan klien kami, termasuk menunjukkan barang buktinya,” Kunci Adv. Hanafi, bahwa dalam perkara ini tidak ada barang bukti.(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts