Mangkir di Sidang Perdana, Pengacara Sebut Manajemen RS Kandou Tidak Taat Hukum

Penggugat bersama Kuasa Hukum, Advokat. Alfianus A. Boham, S.H., dari kantor hukum AAB & Partners. Rabu (12/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas kematian tragis Gabriel Lerry Samuel Sineleyan (17) kembali memantik emosi publik. Pasalnya, para tergugat dan turut tergugat, termasuk RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Malalayang dan Kementerian Kesehatan RI, tidak menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Manado pada Rabu (12/11/2025), meski telah dipanggil secara sah dan patut oleh majelis hakim.

Majelis hakim yang memimpin sidang menyatakan bahwa surat panggilan telah diterima resmi oleh pihak tergugat, namun hingga sidang dimulai pukul 09.00 WITA, tak satu pun perwakilan hukum maupun pejabat RSUP Prof. Kandou hadir di ruang sidang utama.

Kuasa Hukum Penggugat: “Tergugat, Sikap Tidak Terpuji dan Tidak Taat Hukum”

Ketidakhadiran pihak tergugat memantik reaksi keras dari Kuasa Hukum penggugat, Alfianus A. Boham, S.H., dari kantor hukum AAB & Partners. Dalam keterangannya kepada awak media usai sidang,

Boham menyebut langkah RSUP Kandou sebagai bentuk arogansi institusional dan pelanggaran terhadap etika hukum.“Sikap RS Kandou hari ini sangat disayangkan — tidak terpuji, tidak profesional, dan menunjukkan bahwa mereka tidak menghormati proses hukum. Ini bukan sekadar perkara administrasi, ini soal nyawa anak manusia yang direnggut karena kelalaian fatal,” tegas Boham dengan suara bergetar menahan emosi.

Menurutnya, mangkirnya pihak tergugat di sidang perdana semakin memperkuat kesan bahwa rumah sakit pelat merah itu tidak memiliki empati dan tanggung jawab moral atas kematian Gabriel, yang disebut sebagai korban dari pengabaian medis di rumah sakit rujukan tertinggi Sulawesi Utara itu.

“Bukan Soal Rp2,5 Miliar ,Tapi Soal Tanggung Jawab dan Kemanusiaan”

Lebih lanjut, Boham menegaskan bahwa gugatan senilai Rp2,5 miliar yang diajukan keluarga korban bukanlah persoalan nominal atau kompensasi uang, melainkan upaya mencari keadilan dan mendorong akuntabilitas moral lembaga pelayanan publik.

“Tidak ada jumlah uang yang bisa menggantikan nyawa Gabriel. Tapi kalau rumah sakit sebesar RS Kandou bisa membiarkan pasien meninggal hanya karena alasan alat rusak — padahal alat itu masih berfungsi — maka ini bukan hanya soal kelalaian, tapi soal tanggung jawab moral dan nurani kemanusiaan,” ujar Boham tegas.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran para tergugat di persidangan seharusnya menjadi bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap pengadilan serta keluarga korban.“Mereka seolah lupa, yang mereka hadapi bukan sekadar gugatan perdata — tapi jeritan orang tua yang kehilangan anak karena kelalaian sistem kesehatan yang tidak berpihak pada manusia,” sambungnya.

Orang Tua Korban: “Kami Hanya Minta Keadilan untuk Anak Kami yang Sudah Tiada”

Di ruang sidang, suasana haru menyelimuti saat orang tua Gabriel, Novry Liendhert Sineleyan dan Jelly Jeane Lumintang, menyampaikan permohonan mereka kepada majelis hakim. Dengan mata berkaca-kaca, keduanya memohon agar pengadilan memberi keadilan bagi anak mereka yang sudah tiada.

“Kami hanya minta keadilan bagi anak kami. Gabriel sudah pergi, tapi kami tidak ingin ada Gabriel-Gabriel lain yang menjadi korban karena rumah sakit tidak bertanggung jawab,” ucap sang ibu lirih.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menetapkan jadwal sidang berikutnya pekan depan, sambil memerintahkan panitera untuk kembali memanggil para tergugat secara resmi.

Latar Belakang Kasus: “Alat Masih Berfungsi, Pasien Dibiarkan Tanpa Operasi”

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Gabriel, siswa 17 tahun asal Manado, dirujuk ke RSUP Prof. Kandou pada 14 April 2025 untuk menjalani operasi otak lanjutan (revisi kraniotomi). Namun, operasi tak kunjung dilakukan dengan alasan alat bor bedah tengkorak (craniotome drill) rusak.

Belakangan terungkap dalam rapat dengan DPRD Sulawesi Utara bahwa alat tersebut baru rusak pada awal Mei 2025, artinya saat Gabriel datang, alat masih berfungsi. Keluarga menilai tindakan RSUP Kandou itu sebagai kelalaian dengan kesadaran penuh (dolus eventualis) yang akhirnya mengakibatkan kematian pasien.Kasus ini sempat viral di media sosial, memunculkan kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang standar etika dan profesionalisme layanan kesehatan publik di daerah.Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Tanggal 26 November depan, dan publik menunggu: apakah RSUP Prof. Kandou dan pihak-pihak terkait akhirnya akan hadir untuk mempertanggung-jawabkan tindakan mereka — atau kembali memilih diam di hadapan hukum dan hati nurani.(Kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts