Manado, KOMENTAR.ID – Masyarakat Desa Sea yang telah memiliki putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), hingga upaya Peninjauan Kembali (PK), dengan putusan Majelis Hakim memerintahkan, SK Bupati Minahasa dinyatakan batal dan wajib dicabut tentang Izin Lokasi dan Izin Lingkungan atas nama PT Bangun Minanga Lestari,di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Selasa (11/11/2025).
Pengacara warga Sea, Advokat. Noch Sambouw SH.,MH.,CMC, mengungkapkan bahwa agenda sidang hari ini adalah pengawasan eksekusi terhadap putusan PTUN Nomor 49/G/LH tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ini merupakan panggilan ketiga bagi termohon eksekusi, Bupati Minahasa, yang hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
“Dari ketiga kali panggilan ini, kuasa hukum dari termohon eksekusi menyampaikan bahwa untuk izin lingkungan yang setelah dibatalkan oleh pengadilan dan dimintakan dicabut, sampai saat ini mereka belum bisa melaksanakan karena sistem OSS dari Kementerian Lingkungan Hidup belum lagi bermasalah,” jelas Advokat .Sambouw.
Sementara, Ketua PTUN Manado Jusak Sindar. Setelah membaca surat yang dilayangkan Bupati kepada Kementerian Lingkungan Hidup, terungkap.
“Surat tersebut ternyata tidak meminta kepada PTSP atau sistem OSS Kementerian Lingkungan Hidup untuk mencabut izin lingkungan yang dimaksud,” ungkap Advokat. Sambouw mengulang kembali yang dikatakan Hakim Ketua dalam gelar sidang eksekusi, tidak terbuka untuk umum.
Dugaan penguluran waktu dan ketidakpatuhan pihak tergugat IV, Bupati kabupaten Minahasa, Ketua PTUN Manado Jusak Sindar langsung mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan ultimatum.
“Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Manado telah memberikan ultimatum. Tidak ada lagi penundaan atau pemanggilan kembali terhadap termohon eksekusi.”.
Ketua PTUN menetapkan batas waktu 21 hari sejak hari ini, 11 November 2025.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada laporan pencabutan izin dari Pemkab Minahasa, maka pemohon eksekusi (warga Sea) akan datang kembali untuk meminta PTUN mengeluarkan penetapan yang berbunyi bahwa izin lingkungan PT BML dinyatakan batal dan telah dicabut oleh pengadilan.
Sambouw menegaskan, jika penetapan tersebut keluar, maka, Izin lingkungan PT BML untuk terus membangun perumahan GSL sudah dicabut. Izin lokasi sudah habis (lewat masa berlaku).
“Secara otomatis perizinan itu sudah tidak ada lagi. Otomatis bangunan-bangunan yang ada di situ adalah bangunan ilegal,” tegasnya.
Kasus ini terangkat karena lokasi proyek perumahan Griya Sea Lestari V berada di kawasan sensitif lingkungan.
“Lokasi itu adalah sesuai dengan yang ada di gugatan, adalah lokasi kawasan lindung geologi, sempadan mata air dan resapan mata air,” papar Sambouw. “Kita ketahui di bawah perumahan ada mata-mata air, mata air di hutan lindung.” Sambungnya .
Inilah dasar utama mengapa pengadilan memutuskan untuk membatalkan perizinan yang dikantongi PT BML.
Terkait nasib perumahan ilegal selanjutnya, Sambouw menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang. “Saya pikir ke depan itu adalah kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” Kunci Advokat Noch Sambouw yang juga Ahli Mediator ini.
Diketahui, dalam putusan Majelis Hakim, menyatakan batal, dan mewajibkan Bupati Kabupaten Minahasa (tergugat IV) mencabut keputusan Bupati Kab. Minahasa tanggal 17 Mei 2021 tentang Izin Lokasi dan Izin Lingkungan atas nama PT Bangun Minanga Lestari Luas Lahan 30 Ha di Jalan Sea-Warembungan Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa.
Putusan berkekuatan hukum tetap, perkara no:49/G/LH/2022/PTUN.MDO. Tanggal Putusan PN, Selasa, 29 Agustus 2023, Perkara Banding, 68/B/LH/2023/ PT.TUN.MDO, Tanggal Putusan Banding Jumat, 08 Des. 2023, Nomor Perkara Kasasi 163 K/TUN/LH/2024. Tanggal Putusan Kasasi Selasa, 07 Mei 2024 dan.nomor Perkara Peninjauan Kembali 14 PK/TUN/LH/2025,Tanggal Putusan Peninjauan Kembali Jumat, 02 Mei 2025.
(Serly)






