Sidang di PTUN, Lebih Perkuat Dalil Penggugat atas Bukti Surat Perkara Perdata Masih Upaya Kasasi Belum Inkrah

Suasana sidang, Penggugat dengan Tim Kuasa Hukumnya, Advokat. Noch Sambouw, SH, MH, CMC dan rekan memasukkan bukti surat dihadapan Majelis Hakim, Selasa (11/11/2025) di PTUN Manado.

Manado, KOMENTAR.ID –Perkara sengketa Tata Usaha (TUN), pihak penggugat Evie Karauan melalui Tim Kuasa Hukumnya, Advokat. Noch Sambouw, SH, MH, CMC dan rekan telah memasukkan bukti surat tambahan atas perkara yang masih berjalan diproses  upaya kasasi, serta mengecek kembali bukti surat yang telah dimasukkan untuk lebih perkuat gugatan. 

Sidang dengan Majelis Hakim yang mengadili perkara, dipimpin Ketua Majelis Hakim Erick Siswandi Sihombing, S.H, M.H, anggota Muh Ridhal Rinaldy, S.H, dan Fitrayanti Arshad Putri, S.H dan Panitera Pengganti Rivo Turangan, S.H.

Penggugat dalam memasukkan bukti surat guna untuk mematahkan dalil tergugat II, intervensi I (Jimmy Wijaya) dan intervensi II ( PT. Bangun Propertindo Utama) oleh mereka (para tergugat intervensi) melalui Kuasa Hukumnya yang memasukkan bukti salinan putusan PN No.515 /2021, faktanya belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Atas perkara perdata yang masih berjalan mengenai ganti rugi lahan di Ring Road III, yang masih belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya kasasi.

“Kami mengajukan bukti bahwa ada upaya hukum kasasi yang dilakukan, dan sampai saat ini belum ada relaas pemberitahuan mengenai putusan berkekuatan hukum tetap dari perkara tersebut,” terang Advokat. Noch Sambouw usai sidang, Selasa (11/11/2025) di PTUN Manado.

Lanjut Tim Kuasa Hukum, dalam sidang telah dimasukkan bukti tambahan, berupa akta pernyataan permohonan kasasi , dan tanda bukti terima memori kasasi kemudian relaas pemberitahuan kontra memori kasasi dari PN Manado yang diserahkan kepada Kuasa Hukum.  

“Kami juga sudah memberikan keterangan bahwa  di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Manado, telah tercatat, bahwa berkas pemohon kasasi yang kami ajukan sudah dikirim ke Mahkamah Agung, dan tercatat no. berkasnya, serta pengiriman berkas,” ujar Adv. Noch Sambouw sembari menegaskan kembali,  pihak pemohon kasasi belum menerima putusan, ataupun menerima relaas pemberitahuan putusan berkekuatan hukum tetap.

Advokat. Noch Sambouw, SH,MH,CMC bersama Masyarakat Desa Sea – Pineleng Kabupaten Minahasa, Selasa (11/11/2015) di PTUN Manado.

Bahwa pihak penggugat adalah merupakan penduduk yang menduduki dan menguasai serta mengolah tanah yang nota bene bekas tanah erpak. Tanah erpak ini pernah diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGU), setelah selesai HGU menjadi tanah ganti yang dipercayai oleh negara.

“Dan sebelum HGU berakhir, tanah sudah diduduki, dikuasai dan diolah oleh Masyarakat Desa Sea, sejak tahun 1960, hingga saat ini. Adapun gugatan pada sebagian tanah bekas erpak, atas nama satu orang, klien kami Evie Karauan yang telah membeli tanah dari penduduk yang lebih dahulu menggarap, menduduki secara turun temurun sejak tahun 1960  dari Lexy Takumaat, kemudian ke anaknya Yantje Takumaat yang kemudian daripadanya menjual ke Evie Karauan, sebagai penggugat dalam perkara no.19/2025, dan tergugat adalah  Kepala BPN Minahasa,” kunci Adv. Noch Sambouw.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts