Sidang Dugaan Penyerobotan Tanah Terdakwa Margaretha, Ahli Perdata ‘Ada Benturan Kepemilikan Masuk Ranah Perdata’

Susana sidang, Penasihat Hukum Doktor Santrawan - Hanafi mengahdirkan dua Ahli pidana dan perdata, Rabu (22/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah yang menyeret terdakwa perempuan MM alias Margaretha kembali bergulir, Rabu (22/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Sidang dengan Majelis Hakim yang dipimpin Yance Patiran SH MH, anggota Ronald Massang SH MH dan Mariany Korompot SH MH.Agenda Kali ini, terdakwa Margaretha dengan  Tim Penasihat Hukum (PH) Advokat. Doktor Santrawan Paparang SH MH MK.n dan Adv. Hanafi Saleh SH  serta rekan , menghadirkan Ahli untuk didengar pendapatnya, perkara yang menjerat Margaretha jadi terdakwa bukan masuk ranah pidana melainkan perdata, sebab ada sengketa kepemilikan tanah.

Para Ahli, yakni : Dr Abdurrachman Konoras, SH, MH, ahli hukum perdata, sekaligus pengajar pada Universitas Trinita Kota Manado, dan Equenius Paransi, SH, MH, ahli hukum pidana, juga pengajar tetap di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.Pasalnya,pihak pelapor miliki sertifikat sementara terlapor/terdakwa Margaretha claim miliki putusan pengadilan.

Sementara Margaretha berperkara perdata sudah sejak tahun ’70 -an hingga ada eksekusi di tahun 2022, dan pihak pelapor perkara ini bukan pihak berperkara tapi sudah miliki sertifikat. Polemik terjadi ketika ada benturan antara gambar sketsa yang dibuat untuk eksekusi dibenturkan dengan sertifikat.

Ahli perdata berpendapat, dalam penerbitan sertifikat, dalam pembuktian, negara mendaftarkan,” Tetapi tidak akan menjamin kelak kemudian hari sepanjang ini dapat dibuktikan sebaliknya,” kata Ahli perdata. Ahli berpendapat, suatu gambar sketsa yang dibuat sendiri oleh pihak perkara atas dasar produk putusan pengadilan terdahulu, dan telah diuji dalam perkara perdata hingga terjadi eksekusi, yang sebelumnya telah dengan adanya pra eksekusi oleh pihak pengadilan yang menjalankan eksekusi sebagaimana permohonan  melakukan pra ekskusi pemetaan gambar di lokasi.  Dan yang menjadi pertanyaan apakah hal itu, bisa dikatakan membuat surat palsu?.

Ahli berpendapat jika sudah diuji dalam persidangan perdata, perkara berkekuatan hukum tetap,  ada permohonan eksekusi, dan saat pra eksekusi, jika sudah dalam ranah pengadilan punya kewenangan selain BPN. “Gambar lokasi  untuk membuktikan secara faktual atau tidak,” ujar Ahli Perdata sembari mengatakan jika ada benturan seperti hal tersebut diatas, masuk ke ranah hukum perdata.

Terkait dugaan dakwaan palsu, menurut Penasihat Hukum,dalam pertanyaan, bahwa yang dalam berkas perkara terdakwa , ada dikloning pasal 263 KUHPidana mengenai pemalsuan, yang dalam dakwaan hanya mencantumkan pasal 167 KUHPidana tentang penyerobotan tanah.

“Jika tanggung jawab berkas perkara adalah tanggung jawab oknum, bukan institusi,” pendapat Ahli Pidana .

Sehingga menurut PH, diduga kuat berkas perkara palsu, oknum penyidik sudah diajukan laporan, begitu juga oknum jaksanya laporan  ke Jaksa Agung dan telah turun tim periksa.”Penyidik telah dilaporkan resmi kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut). Sedangkan untuk JPU, kami juga melaporkan ke Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut,” sambung  Doktor Santrawan Paparang.

Menariknya, penasihat hukum terdakwa, Hanafi Saleh, SH, meminta kepada ketua majelis hakim, Yance Patiran, SH, MH, menghadirkan saksi verbalisan (penyidik – red), bukti P-19 atau surat petunjuk dari JPU kepada penyidik dan pelapor Dharma Gunawan, untuk dihadirkan pada sidang lanjutan.“Yang bersangkutan (Dharma Gunawan –red) adalah pemberi kuasa kepada Rudy Gunawan. Kami ingin memastikan apakah tanah yang disengketakan adalah milik pribadi atau harta bersama,” ujar Advokat Santrawan dan Hanafi.

Usai sidang, Tim Penasihat Hukum, Doktor Santrawan – Hanafi, dan terdakwa Margaretha Makelew. Rabu (22/10/2025) di PN Manado.

Usai sidang, Tim Penasihat Hukum, Advokat Santrawan – Hanafi mengatakan sebagaimana yang dikatakan Ahli perdata jika sertifikat bukan alat bukti mutlak, alat bukti kuat sebaiknya dibuktikan oleh pihak yang lain.

Terkait penyampaian penuntut umum sudah pernah dieksekusi di tahun 1976 atas objek perkara ini, “Itu dapat kami lumpuhkan, lewat putusan pengadilan di tahun 2023, bukti surat akan kami ajukan,” tegas Adv. Hanafi.

Masih menurut PH, bahwa sejatinya telah menjadi pertimbangan majelis hakim dalam perkara perdata, bahwa yang dieksekusi bukan objek secara keseluruhan karena ada putusan serta Merta, sehingga yang dieksusi itu hanya menyangkut seluas tanah 20x 30 M2. “Tanah objek pihak pemohon eksekusi saat ini di tanggal 22 November 2022, objek adalah seluas 23.000 ha, bukan seluas 20×30. Jadi jika ahli perdata berpendapat, sepanjang belum selesai eksekusi, bisa dieksekusi kembali, “terang Adv. Hanafi. Lebih jauh, menurut PH, menyangkut gambar yang disampaikan diduga palsu, intinya Kuasa Hukum, selaku kuasa hukum, segala bukti yang diterima dari klien, wajib hukumnya diajukan, sampaikan, wajib hukumnya sebagai Lawyer.  (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts