Tahuna, KOMENTAR.ID
Tidak hanya rutin setiap hari melakukan pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sangihe juga secara berkala rutin melakukan penimbunan di TPA Santiago, yakni dua kali dalam sebulan
Kebijakan ini diambil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Pelaksanaan penimbunan yang rutin dilakukan ini bertujuan utama untuk mengendalikan pencemaran udara yang berpotensi terjadi akibat tumpukan sampah yang tidak tertangani.
“Penimbunan dan penutupan sampah secara berkala harus dilakukan, agar bisa meminimalisir bau tidak sedap dan gas yang dihasilkan dari proses dekomposisi,”kata Plt Kepala DLH Ronny Jaya Pasiale S.sos ME di lokasi TPA, Kamis (23/10/2025).
Menurut Ronny, sesuai aturan Undang-undang Praktik Penimbunan di TPA, yang dikenal dengan Metode Lahan Urug Terkendali (Controlled landfill), merupakan bagian dari standar operasional yang diatur oleh undang-undang. UU No. 18 Tahun 2008, mengamanatkan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Jika penimbunan tidak sesuai standar, dapat menimbulkan berbagai masalah, termasuk pencemaran udara yang dihasilkan dapat membahayakan kesehatan dilingkungan sekitar TPA,”ujarnya.
“Hari ini merupakan kali kedua peimbunan dilakukan untuk Bulan Oktober,”sambung mantan Camat Tahuna ini.
Lanjut dikatakan, jadwal rutin dan pengawasan penimbunan telah disusun secara berkala untuk memastikan tidak ada penumpukan sampah yang berlebihan.
“Proses ini melibatkan pemadatan sampah dengan alat berat, kemudian ditutup dengan lapisan tanah,”jelasnya.
Ronny menghimbau masyarakat turut serta mendukung program pengelolaan sampah dengan melakukan pemilahan dari rumah.
“Langkah sederhana ini dapat membantu mengurangi beban TPA dan mendukung proses daur ulang secara efektif,”pungkas Ronny. {PeyKID}






