Manado, KOMENTAR.ID – Perkara sengketa informasi antara pihak pemohon Mario Pangalila masyarakat desa Tincep melawan pihak termohon yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Minahasa Arthur Nono Palilingan yang berperkara di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara, telah di menangkan oleh pihak pemohon, dan berakhir di PTUN Manado untuk proses Eksekusi.
Dengan putusan Kadis PMD Minahasa menyerahkan secara paksa dokumen informasi yang bersifat publik dalam perkara Nomor: 013/X/KIPSulut-PSI/2023 oleh KIP Sulut, yang telah inkracht di PTUN Manado melalui Penetapan Inkracht Nomor: 3/PEN.INKRACHT/2024/PTUN.MDO.
Walaupun sempat di gugat oleh pihak termohon Arthur Nono Palilingan yang adalah Kadis PMD Minahasa melalui kuasa hukumnya Jantje Chris Noya, SH & Rekan, namun Putusan KIP Sulut tersebut tetap sah berdasarkan aturan dan UU yang berlaku.
“Sebagai pejabat publik,
Artur Nono Palilingan tidak seharusnya menghalang-halangi serta mempersulit masyarakat dalam memperoleh informasi,” ungkap Mario Pangalila, Rabu (22/10/2025).
“Sebagai seorang pejabat publik, Kadis PMD Minahasa Arthur Nono Palilingan tidak paham dan mengerti aturan dan UU, sehingga tidak pantas menjadi sebagai seorang Kepala Dinas.”tutup Mario dengan nada tinggi.
Dalam proses perkara ini mencuat dugaan bahwa Kadis PMD Minahasa telah dengan sengaja menghilangkan dokumen Negara, sehingga diduga melanggar UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dengan ancam Pidana 10 tahun penjara.
Diketahui pada sidang, Senin (20/10/2025) terkait pelaksanaan eksekusi, Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, belum melengkapi dokumen dokumen yang tertuang sebagaimana dalam putusan eksekusi.
Adapun dokumen yang masih belum dapat ditunjukkan Dinas PMD, yakni dokumen Dana Desa (DD) ditahun 2016. Sementara dokumen Dana Desa pada tahun 2017-2021 telah dihadirkan dalam sidang.
Masyarakat tentunya berhak mendapatkan dokumen informasi publik, selama dokumen itu bersifat publik dan terbuka untuk umum.
Dasar hukum, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur hak masyarakat untuk mengakses informasi publik dari badan publik.
(Serly)






