Manado, KOMENTAR.ID – Kejaksaan Tinggi Sulut resmi menahan mantan Rektor Unsrat Prof Ellen Kumaat DEA di Rutan Malendeng, Jumat (17/10/2025). Prof Ellen ditahan bersama dua tersangka lainnya yang belum diketahui nama masing-masing. Sementara salah satu tersangka belum ditahan karena kondisi kesehatan.
Melansir salah satu Media Online, penahanan tersebut dibenarkan Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi SH.
“Iya benar. Tiga orang ditahan. Ditahan tadi oleh kami (Kejati Sulut). Sebenarnya ada empat orang. Satu perempuan. Untuk satu orang lainnya sempat dicek di rs karena faktor kesehatan, saya belum update apakah sudah ikut ditahan juga atau belum,” sebut Januarius saat dikonfirmasi Manado Post, Jumat (17/10/2025) malam.
Lantas terkait kasus apa? “Soal bantuan bank dunia untuk pembangunan Gedung Fakultas Hukum,” tambah Kasipenkum. “Nanti rencana esok (Sabtu) akan kita rilis,” tandasnya. (Kim)






