Ini Ragam Pendapat Ahli BPN dan Tim Hukum Advokat Paparang – Saleh dalam Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Terdakwa Margaretha

Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan pemalsuan surat (pasal 263 KUHP) dan penyerobotan tanah (pasal 167 KUHP) yang menyeret terdakwa MM alias Margaretha kembali bergulir dalam persidangan. Rabu (15/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut menghadirkan para saksi, yakni Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kota Bitung Alfrits Mamahit, S.SiT , sebagai saksi (tidak dalam BAP) yang saat dalam  pertemuan di BPN Manado dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado, Jumalianto, A. Ptnh., M.M sebagai Ahli untuk dimintai pendapatnya dalam perkara ini.

Dalam dakwaan terdakwa, ini kasus dugaan pemalsuan, dan kedua dugaan penyerobotan, ini yang akan diungkap. Beberapa saksi saksi terdahulu, mereka tidak ditunjukkan tentang mana yang dipalsukan oleh pihak penyidik kepolisian, berdasarkan bukti yang ada dihubungkan dengan bukti surat sertifikat.

Adapun gambar sketsa, dihubungkan dengan sertifikat dan register, ahli berpendapat tidak pemalsuan, “tidak, tidak ada.” Jawab Ahli atas pertanyaan hakim anggota.

“Pemalsuan ini kan, kecuali ada identifikasi yang tidak sama, kalo ini kan tidak semua, tidak identik.  Kecuali nomor sertifikat sama, namanya berbeda, baru namanya pemalsuan,” menurut Ahli jika dihubungkan dengan gambar sketsa dan sertifikat ,itu tidak ada keterkaitan.

Ahli mengatakan siapapun, gambar sketsa yang dimaksud semua warga negara Indonesia berhak punya gambar. Dalam perkara ini, bukti Gambar sketsa  tidak ada tandatangan, ukuran, ataupun no sertifikat. “Sketsa gambar siapapun bisa membuatnya. Dan untuk bukti kepemilikan BPN mengeluarkan peta bidang tanah, harus melalui pendaftaran dengan biaya, atas permohonan pemohon. Sementara gambar sketsa yang dimaksud tidak ada proses men – daftar/bayar.” pendapat Ahli.Nah, gambar sketsa, ada sebagian yang masuk dalam sertifikat.

Pihak terdakwa juga mengklaim kepemilikan tanah, yang menurut Penasihat Hukum Terdakwa , awal mula ada gugat menggugat sejak tahun 1976, tarik kebelakang, ada juga putusan di tahun 1967, ada batas batas. Seiring waktu, kemudian telah dilakukan eksekusi pada tahun 2023 atas lahan seluas 23 ribu hektare. Yang lantas, baru muncul sertifikat pelapor di tahun 2021.

Sementara, saksi Alfrits Mamahit, S.SiT , sebagai saksi (tidak dalam BAP) yang saat dalam  pertemuan di BPN Manado, kala bertugas di Manado.

Terpisah , usai sidang Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Margaretha, yakni Advokat Dr. Santrawan Paparang SH MH, MKn , Hanafi Saleh SH dan rekan mengatakan kemudian, selanjutnya ada hubungan keluarga lain membantah bahwa tanah itu termasuk masih hak, itu sah sah saja menurut hukum.”Kalo ada lagi yang mau cari, ya silahkan sesuai mekanisme menurut hukum, semua melalui proses pengadilan. Supaya ada suatu kepastian hukum,” ujar Advokat Hanafi.

Soal  Eksekusi, yang dikatakan mengulang dalam pendapat nya Ahli, harus atas dasar titik koordinat.Dan PH pun bebas mengeluarkan pendapatnya dalam membela perkara kliennya. “Ini sertifikat ketika itu belum ada, ketika ada saling gugat menggugat (pelapor bukan pihak), belum ada itu sertifikat,” timpal Advokat. Hanafi yang miliki pengalaman jadi advokat  puluhan tahun.

Bahwa eksekusi hanya sesuai titik titik batas, batas yang ada dalam gugatan yang termuat, contohnya batas Utara A, timur B, Selatan C dan Barat D, dengan sejumlah 23 ribu ha. Intinya didalam tanah ini, jika diikuti, masih banyak pihak merasa bahwa tanah ini masih masuk. “Maka kami inginkan, semua mekanisme kita tempuh. Mudah mudahan ada teman teman yang merasa berhak atas tanah itu, karena orang tuanya, ada keterkaitan. Kami pelayanan hukum yang melayani masyarakat, yang tidak mampu. Yang ekonomi lemah, orang susah, nga dibayar,” ungkap Advokat Hanafi.

Dan Penasihat Hukum (PH) Doktor Santrawan Paparang, SH, MH, MKn mengatakan jika perkara ini bukan pidana, ini swifer perdata murni, mesti diuji terlebih dahulu keberadaan, dalam sidang perdata atau ke PTUN.

Sementara data fisik, data yuridis tidak ada oleh pelapor yang miliki sertifikat, yang klien atas nama Elizabeth Makalew, yang tidak pernah tercatat didalamnya.

“Nah, kalo ini tidak ada, ini tanah dugaan bodong diduga kuat. Dan kami tidak akan pernah surut dalam membela perkara ini. Mau siapapun tidak pernah kami takut. Dalam membela perkara, berbagai orang, baik dari pejabat tinggi sampai orang yang tidak punya. Apa lagi menghadapi perkara ini. Tidak ada rasa takut, sudah putusan urat takut kami,” tegas Advokat Doktor Santrawan Paparang.Yang lebih mendalam, dalam menangani perkara ini,  klienya dalam mendapatkan hak, adalah pihak yang kurang mampu, tanpa biaya, Akan hal itu Advokat  Paparang – Hanafi  dalam membela kepentingan melayani masyarakat pencari keadilan yang ekonomi lemah, tetap akan menghadapi dan ajukan laporan.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts