Ratatotok, KOMENTAR.ID
Malang benar nasib Lole Pantow, warga Ratatotok, Minahasa Tenggara. Lahan warisan orang tuanya masih dikuasai sepihak para penambang ilegal. Meskipun sudah memenangkan sengketa kepemilikan Di Pengadilan Tondano, dua penambang ilegal yang disebut bernama Roland dan Berry Bertrandus masih aktif membongkar lahan milik Lole Pantow. Mereka menggunakan alat berat dan membangunkan sedikitnya tiga kolam rendaman dalam area lahan. Lole Pantow sebenarnya saat ini sedang menjalani kurungan badan karena laporan seseorang di Mabes Polri.
Setelah menjadi korban kriminalisasi yang akhirnya berakhir di jeruji besi, lahan warisan orang tuanya ternyata masih terus di kuasai para penambang ilegal Roland dan Berry Bertrandus.
“Kami sudah menang Perdata. Artinya tanah Itu kepunyaan ayah Kami. Tapi Roland dan Berry Bertrandus tidak pernah angkat kaki. Mereka seperti anak emas Mabes Polri yang tidak boleh disentuh. Padahal si Roland Itu WNA Singapura. Terus putusan Pengadilan Tondano untuk apa?,” koar salah satu kerabat Lole Pantow saat menghubungi Kantor Redaksi Komentar.ID, Kamis (9/10/2025) siang.
Adapun dalam lembaran putusan Pengadilan Tondano, terdapat penjelasan bahwa dengan memperhatikan Pasal 125 HIR/149RBg, Pasal 833 KUHPerdata, Pasal 1365 KUHPerdata dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir dipersidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan taripa hadirnya Tergugat/Verstek;.
- Menyatakan tanah kebun ladang yang terletak diperkebunan pasolo, Desa Ratatotok Tenggara, Kecamatan Ratatotok, kabupaten Minahasa Tenggara dengan luas kurang lebih 41.902 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah kebun milik S. Lantong
- Timur berbatasan dengan tanah milik A. Mamanua dan A Pantow
- Selatan berbatasan dengan batas alam (saluran air).
- Barat berbatasan dengan tanah milik A. Kumolontang.
Adalah sah milik Alm/ Musa Rindorindo Pantow yang belum dibagi waris kepada anak cucu (Keluarga Penggugat).
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dan menyerahkan objek sengketa berupa ANALGES Kebun ladang, serta semua tanaman yang tumbuh diatasnya kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah bila perlu menggunakan alat Negara (Polisi).
- Menyatakan perbuatan Tergugat memasuki dan mengolah sebagian tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan ini.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 6.120.000,00 (enam juta seratus dua puluh ribu rupiah);.
Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano, pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025, oleh kami, Dr. Erenst Jannes Ulaen, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dominggus Adrian Puturuhu, S.H., M.H. dan Friska Yustisari Maleke, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota,, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tondano Nomor 471/Pdt.G/2024/PN Tnn tanggal 18 Desember 2024, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua. (kim)






