Manado, KOMENTAR.ID – Mantan Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) pada Kabupaten Bolaang Mongondow, Abdussalam Bonde, terbukti bersalah selaku pegawai negeri, penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat melakukan tindakan korupsi terkait pemerasan terhadap para Kepala Desa (Kades), terdakwa divonis pidana 4 Tahun penjara, Kamis (11/9/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Iriyanto Tiranda, S.H, M.H.
Selain pidana penjara empat tahun, terdakwa dikenai denda Rp.200 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Kasus ini terjadi pada bulan Desember tahun 2024 bertempat di Alun-Alun Lapangan Boki Hontinimbang yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.
Awalnya, Kadis PMD sebagai Aparatur Sipil Negara, meminta sejumlah uang dari Kades (Kepala Desa) dengan mencatut nama Kejaksaan Negeri Kotamobagu.Aksi Kadis PMD kemudian terendus oleh Kejari Kota Kotamobagu, yang kemudian Kadis langsung dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Petugas Kejaksaan Negeri Kotamobagu kemudian menginterogasi dan ada barang bukti berupa uang yang dibungkus dengan kertas putih yang ditaruh didalam tas kresek warna hitam, berada didalam tas merk Eiger warna hitam, uang sejumlah Rp8.5 juta rupiah. Selain itu ditemukan juga pada laptop terdakwa, ada uang sejumlah Rp.9.1 juta rupiah.
Terdakwa dijerat sebagaimana dalam Pasal 12 huruf (e), korupsi terkait pemerasan. Berbunyi : Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalah-gunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri menyalahgunakan kekuasaan.
Oleh JPU Kejari Kotamobagu, Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi (Kasipidsus) Chairul F.Mokoginta, S.H dalam tuntutannya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan Klas IIA Manado. Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp.200 juta Subsidair enam bulan kurungan.
(Serly)






