Merasa Laporan Penipuan Ruslan Gani Dikibul Penyidik, Mantan Prajurit TNI Ini Minta Atensi Kapolda Sulut

Ruslan Abdul Gani, pria yang dilaporkan Marthen Sula ke Polda Sulut. (Istimewa)

MANADO – Mantan prajurit TNI yang pernah bertugas di Zipur Manado Marthen Sula tidak habis pikir. Laporan polisi terhadap pengusaha Ruslan Abdul Gani yang menjual tiga unit rumahnya ke pemerintah Desa Kolongan Tetempangan hingga kini tidak ada kemajuan. Dugaan Sula, penyidik bermain di belakang meja lantaran Ruslan Gani sudah berstatus legislator PDIP di DPRD Sulut.

“Saya berani menyebut itu ada permainan penyidik. Masa sudah bertahun – tahun tidak ada penetapan tersangka. Semua dokumen dan bukti foto lapangan saya sudah berikan kepada penyidik Aldi tapi tidak ada perkembangan. Terus apa maunya kalau begitu,” tutur Marthen Sula, Sabtu pekan lalu di Manado.

Sula masih terus menuntut proses hukum terhadap Ruslan Abdul Gani dan istrinya Indrawati Gani yang terbukti menjual tiga unit rumah kepada Pemerintah Desa Kolongan Tetempangan, Minut pada tahun 2018 silam.

Selain menuntut pidana kurungan badan, Sula menuntut ganti rugi karena dugaan keterlibatan Ruslan Gani dan istrinya Indrawati Gani, Sula juga menuntut ganti rugi.

Penjualan itu dibuktikan dengan Akta Jual Beli tanah dan bangunan .
Marthen Sula melaporkan ke Polda Sulut pada 18 Oktober 2018 silam dengan Nomor laporan STTLP/850.a/X/2018/SPKT.

Adapun laporan awal Sula menyasar Demas Kasegel dkk yang melakukan pengrusakan dan penggusuran tiga unit rumah mantan prajurit berpangkat akhir Setda itu.

Berikut kronologi persoalan hingga perkara ini menyeret pengusaha Ruslan Gani dan istrinya Indrawati Gani di pusaran penipuan dan menjual tanah dan rumah-rumah bermasalah ke Pemdes Kolongan Tetempangan Minut;

  1. Pada Desember tahun 2008, Ruslan Gani yang bekerja sebagai Perwira Penghubung Kodim Bitung (Dodik Bitung) memanggil Sula untuk memesan material kayu mau bikin konseng Perumahan Rizky di Kolongan Tetempangan. Saat itu, Kopra Marthin Sula bertugas di Zipur, Minahasa Utara. Gani meminta kayu Mangga tapi Sula menolak.
  2. Tahun 2009 awal, melalui pengawas Perumahan bernama Janis (almarhum), Sula diminta ke rumah Ruslan Abdulgani di Bitung. Di sana, Gani menceritakan borongan kontraktor dengan tawaran Rp150 juta untuk Blok G dan F. Karena kontraktor tidak sanggup, makan ditawarkan kepada Sula. Ruslan menawarkan Rp100 juta untuk penataan lahan perumahan Rizky Blok G dan F (wilayah Watutumou 3).
  3. Setelah itu Sula ambil alat dan bekerja. Tiga Minggu selesai harusnya Rp100 juta yang dijanjikan ternyata Gani hanya membayar Rp70 juta, sisanya Rp30 juta.
  4. Satu Minggu kemudian Sula menagih namun Ruslan Gani menjawab sudah menitipkan ke pengawas Janis. Ternyata tidak.
  5. Selanjutnya Gani menyuruh Sula menyita mobil pengawas Janis merk Espas. Karena tidak ada titipan Rp30 juta maka tidak jadi sita.
  6. Pertengahan tahun 2009, Ruslan Gani memanggil Sula ke kediaman Robert Lumempow (Darem). Di situlah Ruslan putuskan memberhentikan pengawas Janis. Ruslan minta Sula lanjut kerja lagi di Blok I. Dengan kontrak 140 juta. Namun setelah pekerjaan selesai, tapi sisa pembayaran Rp15 juta.

Lanjut ke Blok H

  1. Semua gaji yang tidak dibayar ke Marthin Sula sekitar Rp60 juta.

Di luar kontrak penataan, ada gaji Rp3 juta per bulan tadi tidak pernah direalisasikan selama 4 tahun 2008 – 2012.

  1. Karena tidak mampu membayar gaji Ruslan Gani menunjukkan lokasi tanah untuk Sula yakni lokasi di Blok D dan satu di Blok I. Di atas tanah ini Sula dipersilahkan bangun rumah itu. Ternyata setelah dipagar Marthen Sula, muncul masalah. Tanah itu pemilik lahan punya.
  2. Tahun 2010 – Karena tanah itu sudah bermasalah, Ruslan meminta Sula selesaikan pekerjaan baru untuk Perum Risky di Bitung dengan kontrak Rp150 juta. Karena harus timbun parit tidak cukup, maka Sula memberi tahu Gani harus beli gunung pasir. Lahan yang digusur Sula tidak sesuai aturan Bitung.
  3. Esoknya Ruslan mengatakan ke Sula sudah menbayar tanah Pak Haji. Ketika kerja belum selesai, Ruslan menyuruh kerja di sebelah. Nama pekerjaan itu tidak dibayar.
  4. Karena tidak bayar, Sula tarik alat pulang. Kerugian diperkirakan Rp130 juta.
  5. Berjalannya waktu, sebulan kemudian, Ruslan Gani menelpon minta lanjut kerja dengan perjanjian bayar semua hutang kerja. Karena merasa malu dikritik masyarakat.
  6. Ruslan memberi uang Rp25 juta untuk sewa Dozer D85SS. Setelah pekerjaan itulah, Ruslan Gani tidak mau membayar hutang pekerjaan Rp172 juta. Karena belum angkat kredit.

“Karena itu saya terima proyek pemerintah pengerasan belakang Zipur dimana semua uang yang didapat untuk menutup hutang alat berat yang seharusnya tanggung jawab Ruslan Gani,” ungkap Sula.

  1. Masuk 2011, Ruslan Gani menelpon Martin Sula ke RM Matraman Asabri. Di situ bertemu Ruslan. Setelah makan naik Inova ke Pasar Tani Kolongan Tetempangan.

Tiba di Pasar Tani Kolongan Tetempangan, Gani sambil menunjuk lahan mengatakan kepada Sula bahwa itu tanahnya.

“Ini tanah kita mi. Ini tanah saya kasih,” kata Gani diulangi Sula.

Pemberian tanah karena rentetan hutang yang tidak dibayar. Esoknya Marthin Sula masuk di Pasar.

  1. Saat masuk lokasi itu, Sula didemo masyarakat. Warga tutup jalan masuk perumahan Rizky. Demo terjadi saat Sula sedang perbaiki alat. Tanah itu ternyata ada SHM 60, SHM 260, SHM 261, SHM 262, dan SHM 263 atas nama Indrawati Gani.
  2. Tanah itu ada bidang rawa yang kemudian ditimbun. Sula mulai bangun rumah dan kamar mandi. Karena cuma dipakai 3 meter, Ruslan menyuruh bangun besar. Sula bangun 13×14. Lalu 13×14 lagi. Pemerintah mau kelola, Sula menolak. Suka menegaskan uang yang keluar Rp60 juta.
  3. Tanggal 22 Desember 2012, Pasar pindah. Ke depan rumah Demas Kaseger.
  4. Setelah pindah, Sula mendatangi kediaman Ruslan Gani. Karena Ruslan Gani cuma satu kapling SHM 260 di bawah pohon Ketapang, persis muka jalan. Waktu Sula ke rumah, Gani singgung masalah sertifikat. Karena sakit, Sula bilang tunggu sembuh. Ternyata semua sertifikat itu ada di Bank.
  5. Maret 2013, Sula bangun kios di bawah Ketapang. Tiba-tiba datang anak buah Ruslan Gani. Karena Sula marah, orang kerja Ruslan Gani lari Kabur le Bitung. Selanjutnya mereka melaporkan Kopda Marthen Sula ke DENPOM Tikala.
  6. Tahun 2014, Sula membangun lagi rumah semi permanen.
  7. Tahun 2015, Ruslan lapor penyerobotan ke Denpom Tikala. Munculah panggilan dari Den Pom. Sula tidak di-BAP. Tiba-tiba 2016 disidangkan di Pengadilan Militer 17 Manado. Putusan PTDH.
  8. Tahun 2018 rumah digusur Pemdes Koltem. Setelah ditelusuri ternyata tanah dan rumah dijual Indrawati Gani disetujui Ruslan Gani berdasarkan Akta Jual Beli (AJB). Dijual Indrawati Gani seharga Rp25 juta untuk 4 SHM.
  9. Pemdes Kolongan Tetempangan langsung menggusur rumah 13 September 2018.
    Selajutnya pemdes membangun balai desa yang tidak tuntas hingga sekarang.
  10. Merujuk peristiwa penggusuran sepihak itu, Sula yang merupakan pemilik rumah melaporkan ke Polres Minut. Laporan tidak diterima.
  11. Pada 18 Oktober 2018 Marthen Sula memutuskan laporan ke Polda Unit Harda. Setelah lapor Sula menunggu dan ternyata tidak ada panggilan. Semua berkas hilang.

“Katanya ada pendidikan. Saya bersiap masukan ulang laporan baru. Nah masuk Desember penyidik Aldi Poluan telpon bilang berkasnya sudah ditemukan,” jelas Sula.

  1. Setelah Itu penyidik mengirim berkas ke Kejati. jaksa kembalikan berkas yang harus dipenuhinya penyidik 11 point. Anehnya penyidik mendiamkan kasus itu hingga sekarang. Dan menurut Sula tiga kali gelar perkara.
  2. Dalam berkas itu menerangkan seluruh personil Pemdes tersangka. Sementara Indrawati Gani dan suami Ruslan Gani sebagai penjual tidak ditetapkan sebagai tersangka. Inilah keberatan Sula karena suami istri itu yang menyuruh membangun lalu menjual ke pemdes Kolongan Tetempangan.
  3. Menurut perhitungan Marthen Sula total hutang yang tidak dibayar Ruslan Gani Rp400 Juta. Nilai itu belum termasuk tiga unit rumah yang dijual sepihak ke Pemdes Kolongan Tetempangan. Karena itulah Marthen Sula menuntut ganti rugi sekira Rp1 miliar. Karena berawal dari kejadian itu dirinya juga mendapatkan putusan PTDH dari Pengadilan Oditur Militer atas laporan penyerobotan yang dilancarkan Ruslan Gani. Mengenai kinerja penyidik yang menurut dia tidak becus dan terkesan melindungi Ruslan Gani, Sula meminta Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Langi SIK memberikan atensi.
  4. “Karena saya sebagai warga negara meminta hak-hak saya dikembalikan. Dan saya merasa saya kena prank penyidik, saya bermohon sekiranya Bapak Kapolda Sulut turun tangan,” pinta Marthen Sula. (Kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts