Manado, KOMENTAR.ID – Anggota Legislatif (Aleg) Bolmong, Febrianto Tangahu hadir dalam sidang kasus dugaan tipikor pembangunan saluran drainase sungai Tapagale Desa Bakan – Lolayan, Bolmong dari Dana Bantuan PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).
Dihadirkan oleh JPU Kejari Kotamobagu dalam sidang, kapasitas sebagai saksi tokoh pemuda desa Bakan, dalam keterangan nya memberatkan terdakwa HM alias Hasanudin selaku Sangadi/ Kepala Desa nonaktif. Rabu (3/9/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Pasalnya, dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang emas nasional PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) atas proposal pemerintah Desa Bakan, diungkap oleh saksi jika dana tidak tertata dalam APBD pemerintah Kab. Bolaang Mongondow terlebih lagi dalam APBDes, Desa Bakan.
Dalam menjawab pertanyaan Penasihat Hukum terdakwa,sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan di desa,
dana CSR sebagai pendapatan uang masuk ke desa, semestinya tertata dalam sistem keuangan desa pada APBDes.
Tentunya masyarakat berhak mengetahui pengalokasian dana digunakan untuk apa.
“Pada tahun 2021-2022-2023 tidak tertata di APBDes. Pencairan Tahun 2023, sekitar bulan Agustus – September. Sudah di acc tahu, kalo pencairan saya tidak tahu,” jawab saksi.
Dan menjawab pertanyaan Penasihat Hukum (PH) terdakwa selanjutnya, terkait kapasitas saksi hadir dalam Musyawarah desa sebagai apa?, pemuda desa atau anggota legislatif.
Sepanjang tahun 2021-2022, berapa kali Musdes (Musyawarah Desa), membahas berkaitan usulan proposal di bulan Juli 2021 ke PT JRBM.
“Hadir dalam musyawarah desa, pertemuan kadang hadir, kadang tidak,sebagai ketua pemuda, dan bukan kapasitas sebagai anggota dewan,” jawab saksi yang diketahui Aleg aktif dua periode duduk di kursi anggota dewan Kab Bolmong, sekarang.
Menurut saksi, dana tersebut atas nama masyarakat, yang minta masyarakat. “Proposal dimasukkan ke balai sungai seharusnya ke balai sungai,” tambah saksi.
Selain itu, saksi dalam keterangannya dalam sidang yang terbuka untuk umum, dirinya juga mengetahui ketika pekerjaan telah berjalan dan turun lapangan melihat pekerjaan, juga tahu jika belakangan pekerjaan tidak selesai.
Saksi berpendapat, “Dana pure swasta, karena tidak ditetapkan dalam APBD.
Jika swasta, tidak ada kerugian negara.” menurutnya dalam sidang.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, diantaranya , bahwa terdakwa HM alias Hasanudin merincikan penggunaan uang sebesar Rp. .6.657.472.592 dari PT JRBM adalah sebagai berikut :
- Pembayaran kepada CV. Berkat Karya Jerani sebesar Rp. 2.670.000.000,-
- Pembebasan lahan kurang lebih Rp. 800.000.000,-
- Biaya pengawasan kurang lebih Rp. 95.000.000,-
- Jasa kepada CV. Artha Prima Rp. 120.000.000,-
- Pembelian besi dan kayu Rp. 125.000.000,-
- Pelunasan material kurang lebih Rp. 85.000.000,-
- Bayar hutang pribadi kepada Guntur Mokobela sebesar Rp. 500.000.000,-
- Dan dana yang dipakai pribadi senilai RP. 2,262,472,592,-
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, telah memperkaya diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil dalam Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulut (Sulawesi Utara),
atas pembangunan saluran drainase sungai Tapagale yang Bersumber dari Dana Bantuan PT J Resources Bolaang Mongondow.
Yang dikelola oleh Pemerintah Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023, sebesar Rp. 6.657.472.592,00.
Diketahui, PT. J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) adalah perusahaan tambang bijih emas yang beroperasi di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, sebagai anak usaha dari PT J Resources Asia Pasifik, Tbk. (PSAB).
Perusahaan ini menambang dan memproses bijih emas dengan sistem tambang terbuka di area seperti blok Bakan dan blok Lanut Kab. Bolmong, Sulawesi Utara
serta aktif dalam pengembangan masyarakat dan ekonomi lokal, diantaranya pembangunan infrastruktur.
(Serly)






