Di Balik Air Mata Korban Surat Kaleng, Ada Rahasia Korupsi yang Siap Meledak di PDAM Manado

Korupsi PDAM Manado
Korupsi PDAM Manado

Manado, KOMENTAR.ID

Secarik kertas itu datang seperti pencabut nyawa di siang bolong. Tanpa nama, tanpa wajah, hanya tuduhan keji yang bersembunyi di balik nama samaran “Masyarakat Peduli Keluarga Sejahtera”. Surat kaleng tertanggal 16 Juni 2025 yang ditujukan langsung kepada Jaksa Agung di Jakarta itu menjadi awal dari badai yang memorak-porandakan hidup Jilly Shella Lengkong.

Karier yang ia bangun sebagai karyawan di PDAM Wanua Wenang Manado dipenggal seketika. Tuduhan dalam surat itu bahwa ia telah menikah siri dengan seorang jaksa bernama Yuniarto ditelan mentah-mentah oleh perusahaan. Tanpa pembelaan, tanpa ruang untuk klarifikasi adil, surat pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi vonis yang merenggut masa depannya.

Di sisi lain, Yuniarto, seorang aparat penegak hukum, mendapati integritasnya dicabik-cabik oleh gosip yang sama. Nama baiknya, modal utama dalam profesinya, diserang dengan brutal.

Namun, di tengah reruntuhan reputasi dan karier, keduanya menolak untuk menyerah. Mereka memilih melawan. Pada 26 Juli 2025, Yuniarto melangkah ke Polresta Manado, melaporkan surat yang telah memfitnahnya. Sebulan kemudian, pada 28 Agustus 2025, giliran Jilly yang menuntut keadilan. Dengan laporan polisi di tangan, ia menggugat fitnah yang telah menghancurkan hidupnya dan menunjuk nama Stephen Rattu serta kelompok “Masyarakat Peduli Keluarga Sejahtera” sebagai pihak terlapor.

Bau Busuk di Balik Serangan Personal

Mengapa serangan terhadap Jilly dan Yuniarto begitu terencana dan kejam? Di balik drama personal ini, tercium aroma busuk dugaan korupsi yang lebih besar di tubuh PDAM Wanua Wenang. Sebuah laporan setebal puluhan halaman yang dilayangkan oleh mantan pegawai PDAM, Fredy B. J. Legi, pada 30 Juli 2025 ke Kejaksaan Negeri Manado, membuka kotak pandora ini.

Laporan Fredy menuding Direktur PDAM, Meiky Thoms Taliwuna, melakukan serangkaian dugaan penyelewengan serius sepanjang 2023-2024. Beberapa di antaranya adalah:

  • Gaji Fantastis: Direktur diduga menetapkan sendiri gajinya sebesar Rp 78,2 juta per bulan tanpa melalui persetujuan Wali Kota Manado selaku Kuasa Pemilik Modal.
  • Sewa Mobil Pribadi: Adanya dugaan rekayasa sewa lima mobil operasional, termasuk Mercedes-Benz dan Toyota Alphard, yang ternyata adalah milik pribadi Direktur. Biaya sewa dan perawatan kendaraan-kendaraan tua itu disebut mengalir ke kantong pribadi dan membebani anggaran perusahaan hingga miliaran rupiah.
  • Anggaran Janggal: Laporan auditor independen menemukan sejumlah pengeluaran yang dipertanyakan pada tahun 2023, seperti biaya bantuan hukum Rp 638,2 juta, biaya pelatihan fiktif Rp 322,9 juta, dan duplikasi anggaran perjalanan dinas lebih dari Rp 663 juta.
  • Dokumen Cacat Hukum: Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2023 sudah menggunakan kop surat “Perumda”, padahal status hukum perusahaan baru berubah menjadi Perumda pada Februari 2024. Hal ini membuat semua pengeluaran pada tahun 2023 berpotensi cacat hukum.

Dengan adanya laporan sedetail ini, serangan surat kaleng terhadap seorang jaksa dan pegawai PDAM terasa seperti sebuah siasat. Sebuah upaya putus asa untuk mengalihkan isu, menciptakan kekacauan, dan mendelegitimasi institusi kejaksaan yang berpotensi membongkar skandal besar ini.

Di Balik Fitnah, Ancaman Pidana Menanti

Langkah hukum yang ditempuh Yuniarto dan Jilly bukanlah sekadar pembelaan diri, melainkan sebuah proses hukum serius yang dapat menjerat para pelaku dengan sanksi pidana yang kuat. Jika terbukti bahwa surat kaleng tersebut adalah fitnah yang direkayasa, hukum Indonesia menyediakan pasal-pasal berlapis untuk menjerat para pelakunya.

Dasar hukum utama yang akan digunakan penyidik adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para terlapor dapat dijerat dengan:

  • Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
  • Pasal 311 KUHP tentang Fitnah, yang memberikan sanksi lebih berat. Jika pelaku tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya dan tuduhan tersebut dilontarkan karena niat jahat, maka ia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Lebih jauh, jika surat kaleng tersebut juga disebarkan melalui media elektronik—misalnya difoto dan dikirim melalui aplikasi pesan-pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Pasal 27A dalam UU tersebut secara spesifik melarang distribusi konten yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta.

Bagi PDAM Wanua Wenang sendiri, keputusan mem-PHK Jilly hanya berdasarkan surat kaleng adalah tindakan ceroboh yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jilly memiliki hak penuh untuk menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial, menuntut pembatalan PHK, pembayaran ganti rugi, dan pemulihan nama baiknya.

Publik kini menanti, apakah penyidik mampu mengurai benang kusut ini hingga ke dalangnya. Perjuangan Jilly dan Yuniarto bukan lagi sekadar pertarungan personal, melainkan pertaruhan atas kebenaran di tengah pusaran siasat kotor para terduga koruptor. (redaksi)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts