Mengabaikan Putusan PTUN Manado, Kadis PMD Minahasa di “Eksekusi” Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) SULUT angkat bicara

LSM Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulut , Wakil Sekretaris , Mario Pangalila saat di PTUN Manado, Selasa (26/8/2025). (Foto : ist)

Minahasa, KOMENTAR.ID – Sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (KIP-SULUT) yang bermuara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, antara Mario Pangalila, Masyarakat Desa Tincep dan Kadis PMD Minahasa, Arthur Nono Palilingan telah dimenangkan oleh Mario Pangalila.

Telah ada putusan, atas perkara informasi publik terkait dokumen APBDes Tincep oleh KIP-SULUT ,  Nomor: 013/X/KIPSulut-PSI/2023, tanggal 11 Desember 2023.

Sebelumnya atas putusan, ada keberatan dengan Putusan KIP-SULUT tersebut, Kadis PMD Minahasa melalui Kuasa Hukum Advokat. Jantje Chris Noya S.H dan rekan mengajukan keberatan di PTUN Manado pada tanggal 16 Januari 2024.

Kemudian, setelah melalui mekanisme berdasarkan Aturan dan UU yang berlaku, PTUN Manado menolak untuk seluruhnya gugatan dari pihak Dinas PMD Minahasa, dengan mengeluarkan Putusan Nomor: 3/G/KI/2024/PTUN. MDO,tanggal 2 April 2024.

Sehingga pada akhirnya, Putusan PTUN Manado tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), dengan Penetapan inkracht Nomor: 3/PEN.INKRACHT/2024/PTUN.MDO, tanggal 30 April 2024.

Surat Penetapan PTUN Manado.

Nah, karena tidak mengindahkan dan/atau mengabaikan Putusan PTUN Manado sebagaimana dimaksud, Mario Pangalila, sudah menyampaikan Surat Permohonan Eksekusi tertanggal 25 Agustus 2025, kepada Ketua PTUN Manado pada hari Selasa 26 Agustus 2025.

Ketua LSM Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) SULUT DPP (Dewan Perwakilan Pusat), Jhon Albert Warouw  melalui Wakil Sekretaris Sulut, Mario Pangalila mengatakan Kadis PMD seharusnya patuh akan putusan.

“Tidak semestinya Kadis PMD Minahasa mengabaikan Putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut yang telah dikuatkan dengan Putusan inkracht PTUN Manado, karena hal tersebut telah di atur jelas dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang, Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Mario, Wasek LSM Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulut, Rabu (27/8/2025).

Harapan, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa agar mengevaluasi dinas PMD dugaan menghalang halangi masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

“Untuk itu kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Bapak Bupati Robby Dondokambey dan Ibu Wakil Bupati Vanda Sarundajang , agar segera mengevaluasi Dinas PMD Minahasa yang diduga telah menghalang -halangi serta mempersulit masyarakat dalam memperoleh informasi publik.” Kunci Mario Pangalila.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts