Bitung, KOMENTAR.ID
Hiruk-pikuk Kasus Netralitas ASN Pemkot Bitung kembali mencuat ke publik,kali ini yang menjadi topik adalah dugaan SK “Bodong” yang mementahkan SK Pemberian Sanksi oleh Walikota sebelum nya,padahal para pelanggar kasus Netralitas telah terbukti melalui pemeriksaan tim yang saat itu di bentuk oleh Pemkot Bitung sendiri.Pembuktian tersebut di dukung oleh hasil pemeriksaan tim dengan penjatuhan sanksi kepada para ASN yang saat itu terbukti terlibat dalam politik praktis dukung -mendukung salah satu Paslon Walikota dan calon Gubernur.
Sanksi ini pun telah di umumkan oleh Tim pemeriksa dan Walikota saat itu dan di ketahui Publik hal ini di lakukan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik melalui siaran Pers saat itu.
Tapi anehnya SK Walikota saat itu yang di keluarkan dengan melewati jalur dan prosedur resmi justru di mentahkan oleh SK Walikota terpilih dengan dugaan kuat tidak melewati prosedur yang semestinya atau di duga bodong,sebab informasi yang berhasil di rangkum SK tersebut tidak melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bitung .
Sebelum nya salah satu Praktisi Hukum Kota Bitung Paul Kumentas menjelaskan jika SK Pembatalan sanksi kasus netralitas ASN apabila SK tersebut benar ada, maka harus dilihat dasar hukum SK Tersebut sebab dalam UU Administrasi Pemerintahan tegas mengatur bahwa Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan Asas – Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Dirinya menegaskan Pejabat Pemerintahan tidak bisa seenaknya sendiri untuk mengeluarkan SK Walikota yang isinya membatalkan SK Walikota sebelumnya. Ini merupakan aksi “jeruk makan jeruk”, dan melekat dengan Tindakan penyalahgunaan wewenang (Pasal 17) dan konflik kepentingan (Pasal 42, 43 UU Administrasi Pemerintahan).Sanksinya ,Sanksi Adminstratif berat(Pasal 80 ayat 3 UU Adminstrasi Pemerintahan).
SK Walikota Bitung terkait pembatalan Sanksi sampai saat ini sangat sulit untuk di akses sebagai bagian dari keterbukaan publik,padahal SK Walikota Terkait pemberian Sanksi adalah bersifat Publik karena itu aktivis Robby Supit mempertanyakan sikap Pemkot Bitung dan PLT Kaban BKPSDM saat itu yang mengatakan jika SK pembatalan sanksi bersifat rahasia,karena itu Robby Supit yang di hubungi lewat pesan WhatsApp menegaskan Sebagai dokumen resmi dan terkait dengan kepentingan publik, SK tersebut seharusnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
“Jika benar ada SK Walikota yang membatalkan SK sanksi netralitas ASN tanpa kajian hukum, itu jelas cacat administrasi dan bentuk penyalahgunaan wewenang. UU Administrasi Pemerintahan tegas melarang pejabat membuat keputusan yang bertentangan dengan AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik), “Kata Robby.
Lanjut Robby ,dalam hukum administrasi di Indonesia (khususnya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan), AUPB menjadi tolok ukur apakah suatu keputusan atau tindakan pejabat pemerintah sah dan benar secara hukum.
Isi AUPB (Pasal 10 ayat (1) UU 30/2014):
1. Kepastian hukum – keputusan pemerintah harus punya dasar hukum yang jelas.
2. Kemanfaatan, keputusan harus bermanfaat bagi masyarakat luas.
3. Ketidakberpihakan, pejabat tidak boleh memihak kepentingan tertentu.
4. Kecermatan, keputusan harus diambil dengan hati-hati, berdasarkan data/kajian.
5. Tidak menyalahgunakan kewenangan, pejabat dilarang memakai jabatannya untuk kepentingan pribadi/kelompok.
6. Keterbukaan, keputusan harus transparan, bisa diakses publik.
7. Kepentingan umum, keputusan harus mendahulukan kepentingan rakyat, bukan golongan tertentu.
8. Pelayanan yang baik, keputusan harus mencerminkan kualitas pelayanan publik.
“Artinya jika ada Walikota yang mengeluarkan SK pembatalan sanksi ASN tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa kajian, atau ditutup-tutupi dari publik, maka SK itu bisa dinilai melanggar AUPB otomatis cacat hukum dan dapat dibatalkan.SK terkait sanksi ASN tidak bisa dinyatakan rahasia karena menyangkut kepentingan publik. Saya mendesak BKN turun tangan memeriksa Pemkot Bitung dan memberi sanksi tegas agar netralitas ASN tidak dijadikan alat politik.” Jelas Robby Supit.
Keterbukaan Informasi Publik, Prinsip keterbukaan informasi publik mengharuskan badan publik untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat, termasuk informasi terkait kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh pemerintah daerah, seperti SK Walikota tentang sanksi netralitas ASN.
Pentingnya Keterbukaan, Keterbukaan informasi mengenai sanksi netralitas ASN penting untuk: Transparansi: Memastikan bahwa proses penjatuhan sanksi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Akuntabilitas:Memungkinkan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan memastikan bahwa sanksi diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pencegahan:Dengan mengetahui adanya sanksi, ASN diharapkan lebih berhati-hati dalam menjaga netralitas dan menghindari pelanggaran.
(VM)






