Anggota DPRD Sulut Vionita Kuera Minta Disnaker Dampingi Para Buruh Gelar Mediasi Bersama Mie Gacoan

Manado, KOMENTAR.ID

Mie Gacoan Manado (PT. Pesta Pora Abadi) diduga tidak membayar gaji buruh sejak Januari 2025 hingga sekarang Rp.258,274,200 pada pembangunan Restoran Mie Gacoan Paniki, Kota Manado.

Permsalahan ini dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama para buruh, Mie Gacoan Manado (PT. Pesta Pora Abadi), pelaksana CV. Revora Kurnia dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulut, Rabu, 13 Agusuts 2025. Dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Louis Carl Schramm dan Anggota Komisi IV Vionita
olMie Gacoan Manado (PT. Pesta Pora Abadi) diduga tidak membayar gaji buruh sejak Januari 2025 hingga sekarang Rp.258,274,200 pada pembangunan Restoran Mie Gacoan Paniki, Kota Manado.

Permsalahan ini dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama para buruh, Mie Gacoan Manado (PT. Pesta Pora Abadi), pelaksana CV. Revora Kurnia dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulut, Rabu, 13 Agusuts 2025. Dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Louis Carl Schramm dan Anggota Komisi IV Vionita Kuera.

Namun sangat disayangkan proyek pembangunan CV. Revora Kurnia tidak hadir saat dilakukan RDP. Pun, dari pihak Mie Gacoan Manado (PT. Pesta Pora Abadi) hanya mengutus satu orang saja.

Salah satu perwakilan buruh Muksin mengatakan, meminta tanggungjawab dari pihak penyedia owner PT. Pesta Pora Abadi dan pihak pelaksana CV. Revora Kurnia.

“Kiranya bisa secepatnya diselesaikan untuk dilakukan pembayaran,” harap dia.

Sementara itu, perwakilan dari Mie Gacoan Manado (PT. Pesta Pora Abadi), Indra mengatakan, dalam hal ini kapasitas terkait dengan permasalahan ini memang masuk dalam ruang lingkup tanggungjawab dari segi legal untuk wilayah Paniki maupun Sindulang.

“Dalam kapasitas ini memang pertama-tama kami sampaikan permintaan maaf dari perusahaan dengan adanya polemik seperti ini sehingga mengakibatkan kita harus bertemu di kondisi sekarang ini,” kata dia

Lanjut dia, persoalan buruh ini hubungan hukumnya tidak langsung dengan PT. Pesta Pora Abadi. Artinya, bukan buruh bawaan dari pada mie gacoan. Ini adalah buruh bawaan dari pada mitra mie gacoan yaitu CV. Revora Kurnia, terhadap pelaksanaan pekerjaan yang ada di Paniki maupun di Sindulang. Itu yang perlu kita garisbawahi, poin pertama.

“Kedua, pekerjaan yang ada di Paniki maupun di Sindulang itu, itu sistemnya kontrak pelaksanaan pekerjaannya antara PT. Pesta Pora Abadi dengan CV. Revora Kurnia. Dan posisi buruh ini di bawah naungan dari pada CV. Revora Kurnia,” ucap dia.

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts