Tahuna, KOMENTAR .ID
Sidang pemeriksaan terdakwa Handri Dalema dan Fandi Dalema di Pengadilan Negeri Tahuna pada Rabu (13/8) mengungkap fakta mengejutkan. Ternyata bukan Handri Dalema yang melakukan penganiayaan, melainkan justru anggota DPRD Kepulauan Sangihe, Fri Jhon Sampakang, yang terbukti menyerang Handri secara brutal hingga korban mengalami luka serius di kepala akibat lemparan kelapa.
Dalam keterangan di hadapan majelis hakim, Terdakwa II Fandi Dalema menegaskan bahwa tindakannya memukul Fri Jhon hanya bertujuan membela ayahnya yang saat itu sudah berlumuran darah.
“Saya berada di kebun sebelah. Pada saat itu saksi Christian memangil saya katanya “Fandi manjo ngana lia dulu ngana pe papa. (Fandi ayo lihat dulu ayah kamu). Ketika melihat ayah saya diperlakukan seperti itu, saya langsung berlari. Fri Jhon juga sempat menembak saya dengan katapel berisi batu,” ungkap Fandi dengan mata berkaca-kaca.
Fandi mengisahkan, saat tiba di lokasi, ia sempat menghunus parang yang biasa digunakan untuk berkebun. Namun, Handri berteriak, “Jangan pake peda!” (jangan pakai parang). Mendengar itu, Fandi membuang parangnya, mengambil sebatang kayu, dan memukul Fri Jhon sebanyak tiga kali. “Saya hanya ingin mengusir mereka, bukan mengejar atau melukai lebih lanjut,” tegasnya.
Majelis hakim dan jaksa beberapa kali mengajukan pertanyaan menjebak terkait motif Fandi, apakah membela atau membalas. Dengan tegas, Fandi menjawab, “Membela ayah saya.”
Kuasa hukum para terdakwa, Alfianus Boham, SH., MH., menilai tindakan Fandi merupakan bentuk pembelaan terpaksa sesuai Pasal 49 ayat (1) dan (2) KUHP.
“Ini jelas noodweer. Kami berharap majelis hakim netral dan memutus sesuai nurani, sebagaimana pernah dilakukan dalam perkara sebelumnya saat Fri Jhon menjadi terdakwa,” ujarnya.
Dalam sidang, juga terungkap bahwa pada kejadian tersebut, Fri Jhon datang bersama lima orang anak buahnya menggunakan dua mobil. Salah satunya, sebuah pikap putih, kedapatan berisi minyak tanah, batu, dan tali. Fakta ini menguatkan dugaan adanya rencana jahat, mengingat sebelumnya Fri Jhon pernah melakukan aksi serupa di kebun milik keluarga lain dengan cara menarik para-para (lapak) kelapa menggunakan mobil, lalu membakarnya.
Tak hanya itu, catatan hukum menunjukkan bahwa Fri Jhon merupakan residivis kasus pencurian, dengan korban adalah keluarga dekatnya sendiri, yakni Ko Senga (Sem Sampakang), ayah dari Toni dan Frisian Sampakang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tahuna telah memvonis Fri Jhon Sampakang bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 bulan 15 hari penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Handri Dalema. Kini, publik mendesak Partai Gerindra untuk segera memproses sidang etik dan melakukan PAW terhadap yang bersangkutan, mengingat perbuatannya yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat. (kid/alf)






