Manado, KOMENTAR.ID – Tim Hukum terdakwa YRR alias Yan selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), yakni Penasihat Hukum (PH) Advokat. Nofrian Maariwuth SH SIP dan Adv. Sulitno Ambat SH berpendapat jika perhitungan kerugian negara oleh ahli konstruksi jalan dari Politeknik Hendri Palar adalah mengada – ada, saat Jaksa Penuntut Umum hadirkan ahli dalam sidang pada tanggal 30 Juli 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Pasalnya, Tim Hukum miliki bukti pengujian laboratorium dalam uji lab politeknik sendiri, pada bagian mutu rendah diperiksa BPKP, sementara ahli rekonstruksi tidak memberikan jawaban sama sekali terkait hal itu.
“Terkait pekerjaan di lapangan, apa yang dikatakan ahli soal mutu rendah sangat mengada ada, sampai sidang berakhir tidak ada jawaban pasti atas mutu batu rendah. Sementara mutu kelas A-B semua diperiksa ahli BPKP,” ungkap Advokat. Maariwuth, Sabtu (9/8/2025) atas perkara
dugaan korupsi rekonstruksi peningkatan kapasitas pekerjaan jalan di Moronge TA 2021 di Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud.
Berita terkait :
https: //komentar.id/pilihan/dugaan-korupsi-kapasitas-pekerjaan-jalan-di-moronge-saksi-dan-bukti-serta-fakta-sidang-meringankan-terdakwa-ppkom-dinas-putr-kepl-talaud/.
Masih menurut Penasihat Hukum, Advokat Maariwuth, bahkan pengujian sample yang dilakukan menunjukkan ada kenaikan volume pada pekerjaan, sebagaimana uji lab dari Ahli Politeknik itu sendiri.
“Nah, atas pendapat ahli yang mengada ada, membuat klien kami terseret dalam perkara ini, dan telah ditahan di Rutan. Kami tolak dakwaan dan BAP, karena fakta persidangan, apa yang disampaikan oleh ahli itu, mengada ada,” tegas Penasihat Hukum terdakwa PPK Yan.
“Yang pasti semua yang di katakan ahli BPKP dan ahli politeknik tidak sesuai fakta dan tidak berdasar temuannya,” sambung Advokat Maariwuth.
Berita terkait :
https ://komentar.id/pilihan/.jilid-2-kasus-korupsi-jl-moronge-ta-2021-di-dinas-putr-kepl-talaud-ada-perbedaan-pada-temuan-bpkp-dan-ahli-politeknik-terdakwa-ppk-dan-owner-pt-cantera-baru/.
Menurut PH, agenda sidang kedepan tiba pada Tuntutan JPU, sebelumnya telah didengar keterangan para terdakwa, atau periksa terdakwa, Rabu 6 Agustus 2025, lalu.
“Kami minta JPU untuk rasa keadilan dalam menuntut klien kami, karena fakta sidang, mengacu pada kerugian negara, dan tidak ada aliran dana ke terdakwa,” tutup Penasihat Hukum Advokat. Maariwuth.
(Serly)






