Proyek MORR IV Tercoreng Dugaan Korupsi Rp9 Miliar, Butuh Kesungguhan YSK untuk Mendorong APH Memeriksa Panitia Pembebasan Lahan

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK). (Google)

Manado, KOMENTAR.ID
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) dianjurkan agar merespon lagi sinyalemen korupsi dana pembebasan lahan untuk proyek Manado Outer Ring Road (MORR)  Bagian IV (sebelumnya ditulis III). Persoalan mulai muncul di proyek itu setelah perempuan ER alias Ellen anak kandung pemilik SHM 5545 dan SHM 5546 RJ Sumampouw berupaya membongkar serangkaian rekayasa panitia Pembebasan Lahan MORR III Pemainnya dan mantan pejabat Pemkot Manado TS alias Treis. Masyarakat cukup yakin ada dugaan korupsi berupa Mark up dana pembebasan dan sengaja bayar ke pihak yang hanya bermodalkan kwitansi tidak jelas. Menurut Ellen, dana estimasi awal Rp2 miliar kemudian berubah menjadi Rp9 miliar untuk dibayarkan ke Treis dengan hanya merujuk pada kwitansi sambil mengesampingkan klaim kepemilikan tanah yang berdasarkan SHM resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sejak awal saya begitu yakin Panitia Pembebasan Lahan sudah tahu status kepemilikan ibu saya dan karena ibu sudah meninggal jadi saya sebagai ahli waris. Tapi ada tengara Panitia berupaya menurunkan dana ke Treis dengan cara menyuruh Treis menggugat kepemilikan hanya dengan modal kwitansi. Sedangkan dalam perkara, kwitansi itu terungkap palsu. Ibu saya tidak pernah menjual dan apalagi menandatangani kwitansi itu,” ungkap Ellen, Rabu (17/7/2025), di Rumah Kopi K8, Sario Manado.

Ia menegaskan, untuk membongkar serangkaian rekayasa Panitia Pembebasan Lahan dan Treis, idealnya butuh dukungan Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling sebagai pemerintah dan penyambung lidah Presiden Prabowo Subianto yang tegas menumpas korupsi, karena para mafia anggaran memiliki kompetensi meloloskan diri dari tuduhan korupsi.

“Mulai dari pura – pura menggugat kepemilikan SHM hingga menetapkan konsinyasi, itu semua bagian dari rekayasa mereka. Saya berjuang tanah ibu saya karena saya bayar pajak, pegang SHM. Giliran masuk obyek pembebasan koq masuk ke orang lain hanya karena kwitansi yang tidak jelas,” tutur Ellen.

Sementara itu, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling pernah mengobral dugaan korupsi itu di sejumlah media masa pada 27 Maret 2025 silam. Da. Pernyataan YSK mengenai praktik korupsi dana pembebasan lahan di Manado Outer Ring Road (MORR) III mulai mendekati kebenaran jika diamati dari keterangan ahli waris pemilik lahan Ellen, yang mengendus ada mark up dana pembayaran lahan senilai Rp 9 miliar lebih.

Rupanya ada kejanggalan besar dalam kontrak awal pembelian lahan proyek tersebut. Bagaimana mungkin harga lahan yang awalnya disepakati Rp2 miliar tiba-tiba melejit hingga Rp9 miliar?

Sinyalemen megakorupsi itu pernah diobral Gubernur Sulut di Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Selasa (25/3/2025) silam. YSK tahu bahwa ada pihak yang memutilasi uang Negara dengan instrumen proyek MORR III.

“Tidak boleh ada yang cari untung di proyek ini! Harga lahan naik hampir lima kali lipat hanya untuk kebun? Bahkan harga pohon kelapa pun tidak masuk akal! Saya minta Kajati turun tangan, selidiki jika ada penyimpangan,” ujar YSK waktu itu.

YSK menegaskan, Pemprov akan mengevaluasi kelanjutan pembangunan Ring Road III. Ia mempertanyakan apakah lonjakan harga yang begitu fantastis ini masuk akal atau justru ada permainan gelap di balik layar.

“Kalau naik dari Rp2 miliar ke Rp3 miliar mungkin masih bisa diterima. Tapi kalau langsung melompat ke Rp9 miliar, coba tanya diri kalian, logis nggak?” singgung YSK.

Nah, Ellen yang berupaya menemui Redaksi menceritakan, sejak awal Panitia Pembebasan Lahan sudah tahu siapa pemilik tanah yang sesungguhnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ada dua bidang tanah yang menurut SHM atas nama ibu kandungnya bernama RJ Sumampouw. Terdapat SHM 5545 dan SHM 5546 atas nama RJ Sumampouw.

Tapi entah kenapa, panitia bekerja sama dengan mantan camat Malalayang membayar dana pembebasan ke TN alias Treis.

“Konsinyasi yang 1 hektar.
Panitia pertama tetapkan pada Treis. Panitia sekarang (Kadis Perkimtan AW) validasi kong konsinyasi atas nama Treis Mokalu padahal panitia sudah tahu SHM atas nama RJ Sumampouw, ibu saya,” kata Ellen seraya menegaskan akan melaporkan secara resmi ke Polda Sulut.

Ellen mencium ada gelagat membelokkan dana pembebasan dengan taktik panitia memberi kode agar Treis menggugat secara perdata di Pengadilan Manado.

Terpisah, Ketua Rakyat Anti Korupsi RAKO Harianto Nanga SIP meminta Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling untuk merealisasikan janjinya memberantas korupsi di Sulut.

“Indikatornya ada. Keluhan pemilik lahan ada. Nah sekarang kita menunggu aksi gubernur dan penegak hukum,” ujar Nanga, Rabu (17/7/2025) di Manado.

Sementara itu, Ketua Harian LSM INAKOR Rolly Wenas meminta aparat penegak hukum untuk menahan lebih dahulu semua pihak yang diduga terlibat rekayasa data untuk mengeluarkan uang Negara ke kantong pribadi.

“Supaya aman dan menjamin penegakan hukum sebaiknya APH tahan semua yang terlibat. Karena bisa jadi ada upaya untuk menghilangkan barang bukti,” saran Wenas.

(Tuan Kamrin)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts