Manado,KOMENTAR.ID – Warga Desa Tincep Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa minta agar Kejaksaan Negeri Minahasa usut laporan yang telah dilayangkan setahun yang lalu terkait oknum mantan Kepala Desa Tincep yang jadi PNS dugaan tanpa melalui jalur yang sebenarnya atau tidak sesuai prosedur.
Satu dari 50 warga Desa Tincep yang bertanda-tangan mendukung laporan, Mario Pangalila suarakan jika oknum yang menjabat sebagai Kepala Desa di tahun 1999 sampai dengan 2022 selama 23 tahun lamanya, dan pengangkatan oknum itu sebagai PNS di tahun 2011 yang tentunya ketika sementara oknum itu sedang menjalankan tugas sebagai Kepala Desa. Janggalnya, usulan jadi PNS jalur Sekdes di 2007, yang nyatanya oknum tersebut tidak pernah jadi sekdes di desa Tincep atau didesa lainnya, diduga telah memalsu-kan nama sekdes untuk diusulkan menjadi PNS pada tahun 2007.
“Jabat Kades di tahun 1999 sampai dengan 2022, selama dua puluh tiga tahun lamanya. Aneh, diangkat PNS melalui jalur Sekretaris Desa pada tahun 2011 yang pengusulannya dilakukan pada tahun 2007. Dan yang nyatanya dia tidak pernah menjabat sebagai Sekdes di desa Tincep atau didesa lainnya. Parahnya kalo diangkat PNS di tahun 2011 berarti dia sementara menjalankan tugas sebagai kepala desa, kala itu. ” ungkap Mario kepada Media ini, Rabu (9/7/2025).
“Oknum itu telah bertugas di Dinas Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) Kabupaten Minahasa,yang kemudian dipindah tugas sebagai Kasi PMD (Kepala Seksi Pemberdayaan dan Desa) di Kecamatan Sonder,” sambung warga Desa Tincep, Mario.
Berikut Laporan Masyarakat Desa TincepTertanggal, 24 April 2024Kepada : Kajari Minahasa
Perihal : Dugaan Pengangkatan PNS Bodong dari a.n. Alfian Rommy Dapu (mantan kepala desa Tincep) yang diduga telah menyebabkan kerugian Negara yang sangat signifikan.Ket : Laporan dan Dokumen pendukung telah disampaikan sejak 24 April 2024, yaitu sejak Kajari Minahasa dijabat oleh Bapak Diky Oktavia.
“Dan pihak Kejari Minahasa, atas laporan kami telah menyurat ke inspektorat permintaan audit investigasi, tertanggal 15 Mei 2024. Merespon surat kami, pihak Kejari resmi layangkan surat balasan dengan perkembangan Laporan bahwa pihak Kejari Minahasa sedang menunggu balasan dari pihak Inspektorat Daerah Kab. Minahasa melalui surat permintaan audit investigasi,” terang Warga Desa Tincep Mario.
“Mohon kiranya dapat membantu kami masyarakat untuk Follow Up laporan dimaksud.Terima kasih,” pinta Warga Desa Tincep saat menyambangi Kejari Minahasa, baru baru ini.
Diinformasikan, laporan dan Dokumen pendukung telah disampaikan sejak 24 April 2024, yaitu sejak Kajari Minahasa dijabat oleh Bapak Diky Oktavia.Sudah ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Minahasa dengan menyurati ke Inspektorat Minahasa.
Wargapun telah melayangkan surat keberatan ke Kepala BKD Kabupaten Minahasa di tanggal 1 Februari 2024, tanpa ada jawaban resmi atas surat yang telah dilayangkan.
Dikarenakan tidak ditindaklanjuti oleh BKD Minahasa, warga kemudian menyurat secara resmi ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut di tanggal 3 Juni 2024 dengan tembusan ke Inspektorat Prov Sulut, Gubernur Sulut, dan miliki bukti tanda terima surat, yang tidak ada respon sejak surat laporan masyarakat dilayangkan.”Surat keberatan ke BKD Minahasa tidak menanggapi Surat Laporan Masyarakat. Sudah dilaporkan juga ke BKD Prov. Sulut, tetapi tidak juga ditindaklanjuti.” tutup Warga Desa Tincep.
(Serly)






