Manado, KOMENTAR.ID – Pasca tertangkapnya perempuan inisial VOL alias Vivie yang telah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) lima tahun lamanya, atas kasus dugaan penggelapan atas jabatan, berkas perkara dan tsk segera dilimpahkan Polda Sulut ke Kejari Manado, karena berkas telah dinyatakan lengkap sejak tahun 2020.
“Pihak Polda Sulut telah datang ke kantor dan menyampaikan bahwa TSK atas nama VL dalam perkara dugaan penggelapan atas jabatan, yang telah ditangkap oleh interpol dan diserahkan ke pihak Polda Sulut,” ungkap Kasi Pidum Kejari Manado, Taufiq Fauzie, Selasa (8/7/2015) di Kantor Kejari Manado, ketika diwawancarai sejumlah awak media online dan TV.
“Nah, kita bersama dengan rekan rekan Polda Sulut akan mengatur tentang bagaimana pelaksanaan tahap 2, dikarenakan telah di P21 sejak tahun 2020.” singkat Kasipidum.
Terinformasi, Perempuan VOL (51) alias Vivie ditangkap oleh NCB Interpol pada Jumat tanggal 4 Juli 2025, ketika masuk ke Indonesia dari Australia, dan segera diamankan karena adanya red notice , sejak masuk DPO di tahun 2020.
Tersangka dilaporkan oleh perempuan yang juga Owner dari La Rascasse Resort sekarang Coralica.
Esok harinya, dari Jakarta DPO kemudian diterbangkan ke Manado, dan langsung diserahkan ke Polda Sulut dan telah diamankan dalam tahanan Polda Sulut untuk dilakukan proses selanjutnya. (Serly)






