Manado,KOMENTAR.ID – Kasus Lakalantas dengan terdakwa WNA (Warga Negara Asing) pria AB alias Bricknell yang menyebabkan korban Herman Setiono dan yang istrinya cacat pada tumit kaki kiri luka berat hingga saat ini dinyatakan cacat seumur hidup, sidang yang sudah bergulir dan masuk pada agenda tuntutan.
Korban Herman Setiono mengeluhkan dan mempertanyakan kejelasan perkara, dengan Tuntutan penuntut umum yang sudah tertunda selama lima kali penundaan, belum juga dibacakan dalam sidang.
“Ini sudah yang ke empat kali, lima kali penundaan untuk sidang tuntutan, menurut jaksa masih menunggu tuntutan dari kejaksaan agung, baru nanti turun, tuntutan baru akan disidangkan tapi sampai sekarang sudah sekitar lima kali sidang tuntutan ditunda,” ungkap Herman Setiono mengulang kembali atas jawaban Jaksa Penuntut Umum yang duduk sidang.
Menurutnya juga, dia pun sudah menanyakan hal yang sama di bagian PTSP Pengadilan Negeri atas jadwal sidang tuntutan. “Sudah bertanya kapan akan disidangkan, menurut kejaksaan dan di PTSP Pengadilan negeri, sekitar hari Senin tanggal 7 Juli. Saya menunggu saja, nanti hari Senin bagaimana, apakah sidang, bagaimana saya belum tahu.” sambung korban usai menanyakan kepada Pengadilan Negeri terkait itu, Kamis (4/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dirinya pun, mengungkapkan peristiwa naas itu, menyebabkan istrinya mengalami cacat selamanya. “Sudah empat kali istri saya menjalani operasi, tentunya sudah mengeluarkan biaya pengobatan yang besar, sementara pihak terdakwa tidak memberikan sepeserpun dalam hal itu, sejak awal kejadian hingga saat ini,” inti dari penjelasan korban.
RENTUT KEJAGUNG
Sebelum mengajukan tuntutan ke pengadilan, penuntut umum terlebih dahulu mengajukan rencana tuntutan (rentut) dan mendapat persetujuan dari atasannya jaksa tinggi (Kajati) atau jaksa agung (Kejagung) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Taufiq Fauzie mengatakan dikarenakan terdakwa adalah Warga Negara Asing (WNA) sehingga rentut (rencana tuntutan) ke Kejagung. Dan jika tidak ada aral melintang dalam waktu dekat ini, tuntutan akan dibacakan.
“insyaaAllah dlm wkt dekat apabila dari kejagung sudah turun baru lah bisa kita bacakan..karena ybs WNA maka rencana tuntutan diajukan ke kejagung,” singkat Kasipidum sembari menambahkan jika penundaan tersebut bukan tanpa alasan, dalam pesan text saat dikonfirmasi media ini, baru baru ini.
Diketahui, dalam dakwaan Terdakwa AB alias Bricknell pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Kalasey Satu Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa tepatnya di depan lorong masuk the beach club Murex
Terdakwa mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat.
Berdasarkan Visum Et REpertum Nomor 0x/Ver/RSUP/x/2023 yang dikeluarkan tanggal 11 Mei 2023 oleh RSUP Prof Kandou Manado, menjelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 pukul 17.41 WITA, dengan dokter pemeriksa menerangkan hasil pemeriksaan, yakni:
Tampak luka terbuka dengan tepi tidak beraturan lima sentimeter tepat di atas tumit kiri koma ukuran dua puluh sentimeter kali lima belas sentimeter dasar luka tulang koma tampak otot tidak beraturan koma perdarahan tidak aktif titik.
Oleh JPU, bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (3 ) Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PADA AGENDA KETERANGAN TERDAKWA
Sebagaimana dalam sidang, dengan agenda periksa terdakwa, terdakwa yang WNA Inggris, mengakui jika miliki SIM tetapi masa berlaku habis. Dirinyapun terkait riwayat kesehatan terdakwa, di tahun 2009 ada sakit kanker pankreas dan dioperasi. Dan dikarenakan tidak bisa menghasilkan insulin yang cukup, sehingga menimbulkan penyakit lainnya.
Ketika kejadian, terdakwa sendiri dan istrinya yang membawa korban ke RS, “Saya akan membawa ke RS. Kondouw. Tetapi banyak orang warga, dan mengatakan ke RS Awaloui, jadi saya mengikut saja.”Ujar terdakwa yang diterjemahkan oleh translator dalam sidang.
Dan ada beberapa orang yang ikut, dia tidak kenal, turut mengantar. Ketika ke RS. Awalouy, pihak rumah sakit tidak bersedia mengoperasi. Kemudian mengarah membawa korban ke RS. Kandouw.
Menjawab pertanyaan, Selain bawa ke RS. Apa saja bantuan yang sudah diberikan pada korban, “istri saya yang mengatur. Waktu itu kondisi saya tidak baik, shock juga, istri saya yang membantu,” ujar terdakwa tanpa menyebutkan spesifik bantuan apa yang sudah diberikan kepada korban.
Terkait kesehatan terdakwa yang sudah berusia lansia ini, dikatakannya, “Pada tahun 2009 saya ada kanker pankreas dan dioperasi. Saya tidak bisa menghasilkan insulin yang cukup, sehingga ada penyakit lainnya.” Kata terdakwa yang diterjemahkan penerjemahnya.
(Serly)






