Penasihat Hukum Arisdo Silalahi Minta ‘ST’ Bebas : Ini bukan Kasus Penipuan Uang, tapi Perdata

Suasana persidangan, agenda pembelaan, saat Penasihat Hukum (PH) Arisdo Silalahi SH membacakan pleidoi dihadapan majelis hakim dan JPU. Insert foto wawancara usai sidang, Senin (30/6/2025) di Pengadilan Airmadidi - Minahasa Utara.

Minut, KOMENTAR.ID- Mantan Ketua Partai berlogo mawar putih di cabang Minut, lelaki ST (51) yang jadi terdakwa ini, dalam pembelaan/ Pleidoi atas tuntutan pidana 4 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan uang, secara lisan menyatakan dirinya merasa tidak bersalah karena semua yang dituduhkan padanya perbuatan pidana, tapi Perdata . Senin (30/6/2025) di Pengadilan Negeri Airmadidi – Minahasa Utara.

Dan  Penasihat Hukum (PH) Arisdo Fermando Silalahi SH mengatakan intinya berkeyakinan perbuatan kliennya yang oleh penuntut umum dalam dakwaan dan tuntutanya, salah kamar. Sebab dikajinya dalam pandangan hukum bahwa kasus ini adalah masuk ranah perdata, sebab hubungan hukum baik korban dan terdakwa adalah rekan dan mitra kerja dalam pembelian tanah di wilayah Sulawesi Utara.

“Berhubungan dengan, hubungan hukum antara keduanya, korban dan terdakwa adalah rekan dan mitra kerja dalam kegiatan korban untuk beli tanah,  setiap pembelian pembelian lahan, yang biasanya khusus di wilayah Sulut. Korban selalu memakai tenaga terdakwa untuk memverifikasi data lahan yang mau dibeli, memverifikasi keabsahan tanahnya, bahkan terkadang memakai nama terdakwa untuk melakukan transaksional terhadap jual beli tersebut,” terang Advokat. Silalahi, usai sidang saat diwawancarai sejumlah awak media online dan TV.

Menurut Penasihat Hukum (PH) Arisdo Silalahi, alasan minta terdakwa dalam pembelaan untuk bebas dari dakwaan dan tuntutan. Ada beberapa poin, yakni : pertama, terdakwa sudah cukup lama bekerjasama, jadi praktek transaksional  yang dipakai oleh korban, yang tenaga dalam hal ini, mitranya adalah terdakwa, dalam mencari tanah itu selalu kepada terdakwa, dan pembelian lahan sebanyak dua belas dalam berbisnis. Korban ke terdakwa bisa mencari keuntungan pada setiap transaksi yang telah disepakati , sejak kenal sudah lima tahun ini.

Dalam sidang, atas dua perkara tanah dengan pemilik Steven M dan Pricilya yang bermasalah, yang nyata nyata dalam keterangan kedua saksi tersebut, bahwa korban masih punya kewajiban yang harus dibayar, atau tanah dalam status pelunasan.

Yang anehnya, menurut Penasihat Hukum, bahwa  tanah sudah dinikmati bahkan status tanah sudah beralih nama korban sebagai pemegang hak milik yang sah. “Justru kami bertanya tanya dalam persidangan ini, kenapa korban dengan gampangnya telah mengalami kerugian sebesar sekian miliar. Sementara tanah tanah itu sudah beralih namanya korban,”.

Akan hal tersebut diatas, sehingga Penasihat Hukum (PH) Adv. Arisdo Silalahi paparkan secara terperinci melalui pleidoi atau pembelaan yang intinya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar menjatuhkan putusan sebagai berikut.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan ke satu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP, menyatakan perbuatan terdakwa adalah perbuatan tindak pidana melainkan perbuatan perdata, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pemidanaan yang yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, membebaskan/mengeluarkan terdakwa dari tahanan saat ini, mengembalikan dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa, membebankan biaya perkara kepada negara.” tutup Advokat. Arisdo Fermando Silalahi, S.H., dan Adv.Stelanus Sampebulean, S.H dalam pembelaan yang dibacakan dalam persidangan dihadapan majelis hakim dan JPU Kejari Airmadidi, Elson Butarbutar, S.H.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts