Punya Izin Lengkap, PT HWR Merasa Sering Diganjal saat Operasi, Begini Penuturan Manajemen

Manajemen PT HWR memberikan keterangan resmi, Senin pagi ke puluhan perusahaan media massa. (Hut Kamrin)

Manado, KOMENTAR.ID
PT Hakian Wellem Rumansik (HWR) memberikan keluhan terbuka ke publik mengenai aktivitas eksplorasi tambang selama ini di lokasi IUP Pasolo, Ratatotok, Minahasa Tenggara.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Warong Kobong, Manado, Senin (30/6/2025) siang, manajemen PT HWR menegaskan, praktek pengelolaan tambang selama ini masih dihantui gangguan dari pihak yang memegang AJB, misalnya warga atas nama Elisabet Laluyan atau yang . Dalam wilayah IUP dan IPPKH PT HWR, terdapat lokasi tanah Ci Gin (sapaan Elisabet Laluyan), berdasarkan AJB tahun 2010 dan 2014.

Tanah Ci Gin itu menurut PT HWR adalah pokok masalah yang menyebabkan pihaknya kesusahan berproduksi maksimal karena resistensi yang terus-menerus berlangsung.

“Sementara menurut aturan, dalam HPT (Hutan Produksi Terbatas) tidak boleh ada kepemilikan termasuk Akta Jual Beli atau AJB tanah warga,” jelas Humas PT HWR Adrianus B Tinungki.

Winbu, Kepala Teknisi PT HWR menerangkan, ada kesalahan pemahaman publik mengenai Rancangan Kerja Anggaran Belanja pihaknya yang dianggap ditolak kementerian. Padahal bukan ditolak tapi diminta diperbaiki.

“Dan sekarang sedang dalam perbaikan,” ungkap Winbu.

Baik Tinungki maupun Winbu menegaskan, sekalipun PT HWR memiliki izin lengkap, kegiatan menjadi tidak maksimal karena gangguan yang berulang-ulang dari kubu Ci Gin.

“Pada hal kami membayar semua pajak dan lain-lain ke pemerintah. PT HWR perusahaan yang sah,” pungkas Winbu dikuatkan Adrianus B Tinungki. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts