Manado KOMENTAR.ID -Pemberitaan, https://komentar.id/pilihan/deymer-malonda-blak-blakan-dugaan-pengacara-bawa-senpi-jedar-jedor-di-khalayak-ramai/ yang tayang pada Minggu, 29 Juni 2015 oleh pihak Jimmy Li Polandos melalui Kuasa Hukumnya, Adv. Marchelino Mewengkang meminta untuk hak jawab berupa klarifikasi agar berimbang, tanggapan dan sanggahan, diantaranya Jimmy Li Polandos memiliki izin senpi (Senjata Api) yang disertai bukti foto surat berizin IKHSA (Surat Izin Khusus Senjata Api) dari Kapolri, berikut ini :
Saya perlu hak jawab dari Komentar,

1. Betul saya memiliki Senjata api resmi untuk bela diri semua berizin IKHSA (Surat Izin Khusus Senjata Api) dari Kapolri.
2. Saya tidak pernah menembak2 didepan umum di kalayak ramai di Langowan sebagaimana berita bohong yg dia sampaikan kemedia online. Kalau menembak2 didepan umum di kalayak ramai pasti saya sudah ditangkap polisi dan sudah viral kemana2.
3. Saya tidak pernah mengancam menembak staff deymer Malonda untuk mengambil paksa mobil Alphard milik saya. Saat itu saya minta pendampingan anggota polisi Polres Minahasa, bagaimana saya bisa mengancam2 tembak staff dia sementara saya didamping beberapa anggota Polisi Polres Minahasa dan bagaimana saya bisa ambil paksa mobil saya sendiri yang telah di ganti plat palsu DB 47 KM, faktanya mobil Alphard milik saya menurut pengakuan deymer ada dalam penguasaan dia.
4. Saya tegaskan lagi saya TIDAK pernah menerima uang tunai sejumlah Rp 1,5 milyar atau Rp1,7milyar atau Rp 2 milyar (karena selalu berubah2) dari Erry Pasoreh dan pasti dia tidak punya alat bukti sebagaimana diatur dlm KUHAP.
5. Saya tegaskan lagi saya tidak pernah menggadaikan mobil Alphard hybrid terbaru milik saya sama Erry Pasoreh, pasti dia tidak punya bukti perjanjian mobil saya jaminkan kepadanya. Kecuali hanya dititip parkir sementara dirumah dinasnya dan ia sangat senang dititipkan karena ia sering memakai mobil saya kemana2.
Pada pemberitaan sebelumnya, judul : Deymer Malonda Blak blakan Dugaan Pengacara Bawa Senpi, Jedar Jedor di Khalayak Ramai. Redaksi KID June 29, 2025.
Advokat. Deymer Malonda. Sabtu (28/6/2025).
Manado,KOMENTAR.ID – Advokat Deymer Malonda blak blakan menunjukkan video berdurasi detik, seorang lelaki memakai singlet warna putih, lakukan aksi demo jedar jedor pakai senjata api, dugaan oknum pengacara international.
“Ini bukti yang saya dapat beberapa waktu yang lalu. Saya mendapatkan informasi dugaan kepemilikan senjata api. Ada aksi penembakan di Langowan di depan umum,” beber Adv. Deymer Malonda sambil memperlihatkan dua video pendek, Sabtu (18/6/2025) di Kawasan Mantos, ketika jumpa pers dengan sejumlah awak media online dan TV.
Diungkapnya akan hal itu, dikaitkan dengan mobil Toyota Alphard Hybrid yang diserahkan kliennya untuk diamankan sebagai barang bukti, dalam pembuktian perkara yang telah dilaporkannya, terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sejumlah Rp 1.7 miliar rupiah dengan terlapor JLP.
Yang pada saat sudah diserahkan mobil tersebut oleh kliennya pada Kuasa hukum Deymer Malonda. Oknum pengacara juga pengusaha international berusaha mengambil paksa dengan ancaman akanmenembak. ”Kendaraan mau diambil, ngamuk ngamuk ke karyawan saya, dia sempat menyocor/bacot ke staf saya, “Kalo tidak menyerahkan kendaraan akan saya tembak !”. Bagi karyawan saya itu hal yang biasa saja. Namun beberapa hari kemudian saya mendapat informasi dugaan orang itu memiliki senjata api sedang melakukan penembakan di Langowan didepan umum,” terang Advokat Deymer Malonda sembari memperlihatkan video lainnya saat kejadian dugaan kendaraan dipaksa ambil.
Masih menurut Adv. Deymer Malonda, jika seseorang yang memegang senjata api ditengah tengah masyarakat ramai, tentunya hal tersebut berbahaya.
Dan menurut Undang undang, seseorang yang memiliki atau mengguna-kan senjata api (senpi) tanpa hak di Indonesia dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat, sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Menurut Undang undang, barang siapa yang memegang senjata api, ancaman hukumannya jelas, UU darurat hukumannya hukuman mati. Dengan membawa senjata dugaan secara ilegal. Saya kira itu saja.” tutup Advokat. Deymer Malonda.Diketahui, UU ini mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
(REDAKSI)






