Manado, KOMENTAR.ID – Kontroversi antara dua pengacara,Advokat. Marchelino Mewengkang dan Advokat. Deymer Malonda, saling lempar argumen atas fakta fakta perkara guna membela kliennya masing masing.
Saling melapor ke polisi, awalnya pengacara Marchelino Mewengkang dengan klien lelaki JLP melaporkan klien dari Deymer Malonda, wanita EP dengan dugaan penggelapan mobil mewah, sementara Deymer melaporkan klien Marchelino atas dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran.
Seiring waktu, argumen laporan Deymer Malonda atas dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran yang dilakukan lelaki JLP viral.Ditangkis, lelaki LJL dengan pengacara Marchelino jika uang miliaran tidak pernah diterima kliennya, secara tansfer atau cash.
Nah, pihak JLP dengan pengacara Marchelino kemudian mempertanyakan uang funtastik tersebut, berasal dari mana, karena seseorang pejabat instansi vertikal harus melaporkan kekayaannya kepada negara. Sementara LHKPN yang dibacanya dihalaman media, perempuan inisial EP hanya memiliki kekayaan sejumlah Rp.3,5 miliaran rupiah termasuk rumah dan bangunan, dan uang tunai tidak sebesar itu.
Akan hal tersebut, pengacara Marchelino layangkan laporan ke PPATK, KPK dan juga kepada Menteri ATR/BPN agar oknum petinggi/ pejabat instansi vertikal itu terkait uang miliaran untuk diperiksa, karena patut diduga ada pencucian uang.
“Terkait oknum petinggi, pejabat instansi vertikal itu, kami juga telah melaporkan kepada PPATK,KPK dan juga kepada menteri ATR/BPN untuk terkait uang Rp1.7 Miliar , yang, katanya (pihak Deymer), memberikan cash. Seharusnya untuk uang seperti itu, kliennya dia, seorang pejabat negara, harus ada dilaporkan kepada negara. Dari mana uang itu? Maka kami laporkan ke PPATK, KPK dan menteri agar oknum tersebut untuk dapat diperiksa. Karena ada uang yang tidak dilaporkan kepada negara, sehingga patut diduga keras ada pencucian uang,” ungkap Advokat Marchelino, Jumat (27/6/2025).
Menurut,Adv.Marchelino, terkait dalil dana investasi, itu tidak ada bukti yang valid. Hanya sebuah kwitansi yang tanpa materai. Begitu juga adanya pernyataan kliennya bakal menyogok Bank di Indonesia, itu tidak pernah terjadi, bahkan surat klarifikasi dari Deputi Bank di Indonesia ke JLP itu, tidak ada, itu hanya cerita versi sebelah saja.
“Itu dalil yang halu, tidak ada bukti yang valid. Namun terkait uang transferan ke anak kliennya, dibenarkan oleh nya. Meskipun begitu, bahwa jika JLP-lah yang dirugikan karena mobil Toyota Alphard Hybrid keluaran tahun 2024 , itu harganya Rp.1.7 miliar rupiah, mobil adalah nyata milik klien saya.” tegas Adv. Marchelino Mewengkang yang miliki KTA KAI dari organisasi yang sama dengan Adv. Deymer Malonda.
Pihaknya juga telah melaporkan kepada Kementerian agar oknum pejabat itu dapat di non- aktifkan. “Terkait ada dugaan dugaan tersebut, dan karena dia (EP) untuk menjaga nama baik dan reputasi dari kantor dia bekerja, untuk sementara di non aktifkan,” tambah Kuasa Hukum JLP, Adv. Mewengkang.Masih menurut Adv. Marchelino, jika kliennya JLP akan memberikan 1 mobil jika bisa membuktikan dalil tipuan investasi. “Kalo memang ada bukti, dalil menipu, investasi. Klien saya menawarkan hadiah mobil. Dan atas laporan klien saya terhadap EP, Semoga pihak kepolisian bisa bekerja maksimal, tanpa intervensi atau hal yang lain, yang tidak diinginkan terjadi.” kunci Marchelino kepada sejumlah awak media online dan TV.(Serly)






