Manado,KOMENTAR.ID – Ahli waris Dirk Umboh – Emie Elsje Gonth, satu dari empat ahli waris lainnya yakni Barnetje Maweikere layangkan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) atas lahan di wilayah Kelurahan Malalayang Satu Timur, Kecamatan Malalayang, yang dalam penguasaan pihak Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wanua Wenang Kota Manado ( yang dahulunya adalah Perusahan Daerah Air Minum Wanua Wenang Kota Manado), sekarang PT. Air Kota Manado.
Pihak ahli waris selaku pelawan meminta PAM, pejabat terkait, Pemda agar ganti rugi, atau meminta agar dijadikan pemegang saham.
“Pihak ahli waris meminta supaya PAM, pejabat terkait, Pemda, dsb, tolonglah diganti rugi, bicara baik baik kepada keluarga, jangan sampai ada tindak pidana,” ujar Advokat Theodorus Wowor yang juga konsultan hukum pasar modal, usai sidang. Selasa (24/6/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Diharapkan dalam mediasi nanti , bisa dinegosiasikan secara kekeluargaan. Mudah mudahan mediasi kedepan dari keluarga siap menerima ada pembayaran yang layak,” ungkap Advokat Wowor sebagai advice hukum ahli waris.
Menurut Advokat Theodorus Wowor SH MH yang mendampingi Barnetje Maweikere mengatakan tanah dan air yang lahannya telah diolah dan dipakai perusahan tidak pernah mengganti kerugian selama 43 tahun.
“Saya datang ke Manado untuk bertemu keluarga, dan luar biasa perkembangannya. Namun satu catatan, ada keluarga kami tersolimi yang dilakukan oleh perusahaan air minum. Barnetje Maweikere salah satu ahli waris daripada pemilik tanah dan air yang lahan diolah dan dipakai dibisniskan oleh PAM. Sesuai informasi, PAM tidak pernah mengganti kerugian selama 43 tahun lamanya,” ujar pengacara Wowor yang berkantor di Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Nah, ada putusan verstek cuma diganti kerugian sejumlah Rp.375 juta rupiah, dan tanah maupun air sudah diblok dan dipagar pihak perusahaan.”Ada putusan verstek, disitu cuma diganti kerugian Rp.375 juta rupiah. Sementara bayar pengacara itu tiga ratus juta rupiah. Dan tanah maupun air yang diblok pagar oleh PAM sudah seolah olah terjadi pengalihan kepada PAM. Dimana itu keadilan, bagi masyarakat,” ujarnya.
Lanjut dikatakan, mengacu pada pasal 33, UUD ’45 negara menguasai tanah dan isi didalamnya.”Meskipun demikian, tanah dan air adalah milik pemilik lahan. Kalo dibandingkan dengan Freeport,itu punya siapa, itu ada tambang emas, negara hanya punya berapa persen saja, syukur syukur ada. Ini sama halnya dengan lahan yang ada airnya milik ahli waris ini,” singkatnya.
Pada kesempatan yang sama, ahli waris Barnetje Maweikere, pun angkat bicara, meminta agar diperhatikan, “Mana Torang sebagai masyarakat punya kesejahteraan dan kemakmuran, pihak PAM tidak pernah sepeserpun melakukan pembayaran kepada kami.” tutupnya.
(Serly)






