Gugatan Praperadilan Asiano Kawatu Ditolak, Hakim Nyatakan Polda Sulut Sah dan Berdasarkan Hukum Atas Penahanan Tersangka

Praperadilan Pemohon Asiano Gammy Kawatu dengan Termohon Ditreskrimsus Polda Sulut, atas sah tidaknya penahanan. Agenda putusan, Senin (16/6/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Manado, Ronald Massang menolak seluruh gugatan praperadilan Pjs Sekprov Sulut, Asiano G.Kawatu. Hakim menilai Polda Sulut adalah sah dan berdasarkan hukum, atas tindakan telah melakukan penahanan terhadap pemohon, AGK, dalam  kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM TA 2020 -2022, berdasarkan surat perintah penahanan 14 April 2025 adalah sah dan berdasarkan hukum. Senin (16/6/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Termohon praperadilan adalah sah menurut hukum dengan tetap menjamin sifat pemberani manusia dan menjujung tinggi asas praduga tak bersalah, dan asas yang melindungi hak individu warga negara untuk diproses prosedur hukum. Memutuskan menyatakan satu, menolak Praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dua, biaya perkara nihil,” ucap Hakim Praperadilan Ronald Massang, S.H.,M.H.

Sebelumnya, dalam pertimbangan hakim, yakni alat bukti yang diperoleh termohon adalah secara sah, dengan cara yang benar dan tidak bertentangan dengan hukum.

Keterangan 103 orang saksi telah memenuhi nilai sebagai alat bukti yang sah, bukti surat, tiga bukti surat, telah punya nilai sebagai alat bukti yang sah secara formal dan sudah sesuai prosedur hukum, dan sesuai KUHAP.

Pertimbangan lainnya, termohon sebagaimana ketentuan hukum pidana tidak satupun yang menyalahi prosedur hukum acara, tidak pula ditemukan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), kesalahan prosedural atau adanya proses yang tidak dilaksanakan atau kesalahan orang (error in persona), atau ada hak pemohon yang tidak dipenuhi oleh termohon.

Dalam sidang dihadiri Tim Hukum Ditreskrimsus Polda Sulut, yakni Kompol Muhammad Fadli, S.I.K, M.H., AKP Dr. Rusly Ruben, S.H., M.H.,IPDA Mohamad Ridwan Saripi, S.H.,M.H.,Bripka Reagen Mirah, SH, MH, Briptu Jevita E. G. Mumu, S.H.

Praperadilan bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum.

Usai mengetok palu, menolak gugatan pemohon praper, Hakim praperadilan mengatakan secara formilnya praperadilan telah ditolak, namun apakah pemohon praperadilan benar atau salah, hal tersebut akan dibuktikan dalam pembuktian materi pokok perkara.

“Asas praduga tak bersalah tetap melekat pada pemohon, sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.” tutup Hakim Praper sembari pamit meninggalkan ruang sidang.

Usai sidang, Tim Hukum Asiano Gamy Kawatu, yakni Doktor Santrawan Paparang S.H M.H M.Kn, Hanafi Saleh S.H, dan Advokat Zemmy Leihitu S.H, menghormati putusan hakim praperadilan.

“Kami menghormati putusan hakim Praper. Dan pokok perkara belum diperiksa, kami akan berjuang. Ini baru formilnya, materi perkara belum. Jadi pertandingan belum selesai.” singkat Advokat Leihitu bersama Adv. Putra Akbar Saleh SH, Marcsano Wowor SH, Samuel Tatawo SH, Renaldy Muhamad SH.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts