PHI, Duo Advokat. Joyce Worotitjan – Lanny Palit : Hakim Kabulkan Gugatan Karyawan PT Matahari Putra Hypermart Lippo Plaza Kairagi yang 28 Tahun Kerja di PHK Perusahan

Mendengar putusan dikabulkan, ada senyuman pada Lelaki asal Ambon, Philipus Leimena (51) yang telah bekerja selama 28 tahun dan 6 bulan di Hypermart Lippo Plaza, foto bersama Tim Kuasa Hukumnya. Rabu (11/6/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Majelis hakim pengadilan hubungan industrial (PHI) Manado mengabulkan sebagian gugatan karyawan PT Matahari Putra Prima Tbk pada Lokasi Usaha Hypermart Lippo Plaza Kairagi, Philipus Leimena (51) yang telah bekerja selama 28 tahun dan 6 bulan, dengan jabatan Produce Departeman Manager, yang oleh perusahaan  dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Majelis hakim dengan ketua Philip Pangaila,S.H., M.H beranggotakan Noldy Mandang, S.H danTopari, S.sos, S.H.,M.H.,Mip, menilai atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan pihak tergugat, sepanjang persidangan berdasarkan pembuktian Tergugat, pihak Tergugat dinilai tidak mampu membukti-kan dalil bantahan-nya, sebaliknya pihak Penggugat dinilai mampu membuktikan dalil gugatannya.

Oleh karena Penggugat didalam gugatanya melampirkan Anjuran, merujuk pada Pasal 83 ayat (1) UU No. 2 tahun 2004, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengajuan gugatan telah memenuhi ketentuan hukum, sehingga Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado secara formil dapat menerima gugatan a quo.

Dalam putusan, Majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat  sejak  Putusan dibacakan.

Menghukum tergugat untuk membayar secara Tunai dan sekaligus kepada penggugat dengan perincian sebagai berikut :

a. Uang Pesangon 0,5 x 9 bulan x Rp. 5.527.462,- = Rp. 24.873.579.-;

b. Uang Penghargaan Masa Kerja 10 bulan x Rp5.527.462,-= Rp. 55.274.620,-;

c. Uang Penggantian Hak berupa cuti tahunan yang belum diambil 5/25 x

Rp. 5.527.462,00 = Rp. 1.105.492,-;

d. Sisa cuti tahun 2023 4/25 x Rp. 5.527.462,00 =  Rp. 884.393,-;

Total a + b + c + d = Rp. 82.138.084,-;

e. Upah mulai bulan Juli 2024 sampai dengan Desember 2024 sebanyak Rp.5.527.462,00 x 6 bulan = Rp. 33.164.772,- ;

Total keseluruhannya Rp. 82.138.084 + Rp. 33.164.772 = Rp.115.302.856,-

PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM GUGATAN DIKABULKAN SEBAGIAN

Maka terhadap petitum angka 3, 4 dan 5 beralasan hukum untuk dikabulkan, yang dalam pertimbangan, Majelis Hakim berpendapat Penggugat layak dan pantas mendapatkan uang kompensasi atas pengakhiran hubungan kerja.

Dengan mempertimbang-kan Keadilan yang relevan bagi kedua pihak yang berperkara dan azas kemanfaatan bagi kedua belah pihak dalam perkara a quo.

dan juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang

dan aturan pelaksananya berupa Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu, Alih daya,Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 40 ayat (1), ” Penggugat berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Dengan dinyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus sejak putusan dibacakan maka terhadap petitum angka 6 yaitu upah mulai bulan Juli 2024 sampai dengan Desember 2024 beralasan hukum dan layak dikabulkan.

KETENTUAN PERATURAN DAN UNDANG UNDANG (UU)

Oleh karena gugatan Penggugat cukup beralasan dan telah didukung dengan bukti–bukti yang cukup serta telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka Majelis Hakim berpendapat sudah sepatutnya gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian.

Memperhatikan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam RBg, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan aturan pelaksananya berupa Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu, Alih daya,Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

TIM KUASA HUKUM  

Tim Kuasa Hukum penggugat, Advokat Joyce Sonja Worotitjan, S.H., dan Lanny Lefina Lumimuut Palit S.H menyambut baik putusan hakim. Pasalnya majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan karyawan/pekerja, walupun majelis hakim tidak mengabulkan gugatan soal uang paksa (dwangsom), sita jaminan, ataupun putusan dapat dilaksanakan dahulu jika ada upaya hukum lainnya tergugat.

“Meskipun demikian, putusan harus dilaksanakan pihak tergugat, ini kewajiban hukum, yakni sebagaimana putusan majelis hakim,” ujar Advokat Joyce Sonja Worotitjan.

“Dalih tergugat – pihak perusahan, karyawan diberhentikan karena tidak menjalankan SOP telah melakukan pelanggaran, karena itu karyawan untuk mengundurkan diri telah dibuatkan konsep pengunduran diri dari perusahan. Juga parahnya, perusahan hanya akan membayarkan uang pisah gaji selama tiga bulan, dan pelunasan hutang, dengan total jumlah Rp.27 juta rupiah. Hal itu tentunya sudah terpatahkan dalam pembuktian, baik surat ,keterangan saksi dan saat sidang setempat di kantor tergugat. Masa klien kami bekerja selama dua puluh delapan tahun dan enam bulan, hanya akan diberikan uang pisah gaji selama tiga bulan saja,” tegas Kuasa Hukum.

“Dengan putusan telah dikabulkan sebagian, membuktikan asas keadilan. Terkadang pihak kecil itu berada diposisi yang kalah dari pihak perusahaan, namun kami dalam sidang dapat membuktikan tuntutan agar klien kami mendapatkan haknya sebagai pekerja dan layak sebagaimana aturan,” tambah Kuasa Hukum.

“Dengan putusan melalui e-court yang telah kami terima. Atas putusan kami merasa puas, dalam Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Mnd.” Kunci Tim Kuasa Hukum.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts