Korupsi Rambu Suar Mahoro TA 2019, Kepala Disnav Bitung Dituntut 5 Tahun Penjara

Suasana persidangan Kasus Korupsi Pembangunan Rambu Suar Mahoro TA 2019 -2020, di Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado. Insert : Penasihat Hukum Advokat. Marhendra Sangian S.H., untuk terdakwa TM.

Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rambu Suar Mahoro di Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung Tahun Anggaran 2019 – 2020, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bitung, terhadap 3 terdakwa lainnya  telah dilakukan tuntutan berbeda dan dikenai pasal yang berbeda juga. Terhadap, Kepala Kantor Dinav Kelas I Bitung, TM atau Taufiq, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pindak pidana gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kedua primair.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,  dan pidana denda sebesar Rp.200 juta rupiah subsidiair 1 tahun kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap dalam tahanan.” Ujar JPU dalam tuntutannya, baru baru ini.

Selain itu, Terdakwa dikenai  uang pengganti sebesar Rp. 100 juta rupiah dan jika Terdakwa  tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun.

Terpisah, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Taufiq, yakni Advokat. Marhendra Sangian S.H., mengatakan tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut umum.”Tentunya mewakili klien, kami tidak sependapat dengan tuntutan yang telah dibacakan Penuntut umum. Pertama, klien kami telah mengembalikan kerugian negara, sejumlah Rp.100 juta rupiah, saat di kejaksaan,” ungkap pengacara Sangian.

Menurut Adv. Sangian, dalam fakta persidangan uang Rp.100 juta, sudah terdakwa kembalikan kepada pihak penyedia untuk melanjutkan pekerjaan tersebut. Dengan dikembalikan gratifikasi, ini sebagai bentuk kesadaran terdakwa bahwa telah melakukan kesalahan, meskipun demikian memang tidak dapat menghapuskan pidana, tetapi harapan akan ada keringanan hukuman dalam putusan.

“Kedua tentunya, dalam pembelaan nanti, memohon keringanan hukuman, karena uang yang diberikan penyedia terhadap klien kami, telah dikembalikan ke pihak penyedia untuk digunakan oleh penyedia untuk melanjutkan pekerjaan tersebut. Akan hal hal tersebut, tentunya kami berharap,  Majelis hakim bisa memper timbangkannya nanti dalam putusan,” tandas Penasihat hukum, menyentil sedikit pembelaan atau pleidoi nantinya, yang telah dipersiapkan untuk dibacakan pada sidang berikutnya.

Oleh JPU, terdakwa Taufiq terbukti sebagaimana dalam dakwaan kedua primair, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai-mana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERIKUT TUNTUTAN TIGA TERDAKWA LAINNYA DALAM BERKAS PISAH

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Salasa S,H., Zulhia Jayanti Manise S.H.,Justisi Devli Wagiu S.H., Alexander Sirait S.H., Heidy Gasperz S.H., dan Julio Yosua Wangkil S.H. Terinformasi, untuk tiga terdakwa lainnya, masing masing berkas pisah, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara  bersama sama, sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999.

Terdakwa inisial MCL atau Mercy  selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut pidana 5 tahun penjara, denda Rp.100 juta subsider 1 tahun kurungan, serta harus membayar uang pengganti sejumlah Rp. 333 juta rupiah, dan jika tidak dapat diganti sebagaimana ketentuan, dipidana 2 tahun penjara.

Dan terdakwa inisial KU atau Kasman selaku Tim Teknis PPK, Serta Terdakwa inisial  IL atau Imran yang adalah Direktur CV. Surya Prima selaku Pelaksana kegiatan (kontraktor pekerjaan).Dengan tuntutan yang sama, yakni masing masing dituntut pidana 6 tahun penjara. Dikenai denda Rp.100 juta subsider 1 tahun. Serta Uang Pengganti Rp.333 juta rupiah, apabila tidak dapat diganti sesuai ketentuan, pidana 2 tahun penjara.

Sekedar diketahui, para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 233 Juta. Dan total kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 1,1 Miliar.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts