Diduga GM Pernah Alpa dari kantor selama 2 tahun

Bitung, KOMENTAR

Di antara derasnya desakan publik terhadap kejelasan penyelesaian kasus Netralitas ASN Pemkot Bitung yang di dalamnya melibatkan oknum Kaban BKPSDM GM, publik kembali dibuat melongo degan informasi terkait dugaan ketidak hadiran(Alpa) dari GM oknum Kaban BKPSDM yang diduga selama kurang lebih dua tahun tidak masuk kantor ketika masih berkantor di bagian Organisasi Pemkot Bitung.

Menurut sumber hal tersebut sepertinya sempat lepas dari perhatian Publik namun menurut dia banyak yang mengetahui keberadaan GM yang sering tidak masuk kantor, GM sendiri saat di confirmasi sampai saat ini tidak memberikan tanggapan.

Kabag Organisasi Pemkot Bitung Nikki Kondo saat di confirmasi terkait hal tersebut membantah “Informasi dari mana itu?tidak benar”.Kata dia,namun ketika di tanyakan apakah GM rutin masuk kantor selama di bagian Organisasi dirinya tidak memberikan tanggapan.

Menanggapi hal tersebut aktivis Rusdyanto Makahinda menegaskan jika informasi tersebut benar maka menurut dia GM tidak pantas untuk menduduki jabatan sebagai kepala BKPSDM Pemkot Bitung.
“Kalau hal ini benar dia tidak layak jadi Kepala BKPSDMD kota Bitung” Kata Rusdy.
Terpisah Aktivis Robby Supit menegaskan jika terbukti perihal dugaan ketidak hadiran GM selama kurang lebih dua tahun berkantor di Bagian Organisasi maka hal tersebut bukan lagi soal indisipliner,tapi sudah masuk pada kategori pembiaran yang mempermalukan institusi ASN.

“Jika benar GM mangkir dari kantor selama hampir dua tahun tanpa tindakan tegas, maka ini bukan hanya soal indisipliner, tapi sudah masuk kategori pembiaran sistematis yang mempermalukan institusi ASN. BKPSDM sebagai lembaga pembina kepegawaian justru terlihat abai dan menutup mata. Ini bukan hanya soal satu individu, tapi soal kegagalan tata kelola pemerintahan yang bersih. Saya mendesak BKPSDM Kota Bitung segera membuka secara transparan rekapitulasi absensi GM selama dua tahun terakhir kepada publik. Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk bagi ASN lainnya. Kita tidak bisa membiarkan ada ‘raja kecil’ yang bebas bolos, tapi tetap menikmati gaji dari uang rakyat.”

Lanjut Robby dirinya juga meminta bagian Organisasi untuk menunjukan absensi GM selama berkantor di bagian tersebut dirinya meminta BKPSDM segera memproses hal tersebut.

“Jika terbukti mangkir tanpa alasan yang sah, BKPSDM harus memproses sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, termasuk pemberhentian jika memenuhi syarat pelanggaran berat”. Tutup Robby.

VM

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts